Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten dari Pengguna
Kiprah Kepemimpinan Bima Arya Mewujudkan Bogor Bebas Rokok
14 Juni 2021 10:29 WIB
Tulisan dari Salsabila N Putri tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Siapa yang tak kenal Bima Arya? Orang nomor satu di Kota Bogor ini namanya semakin termahsyur sebagai wali kota yang cekatan dan inovatif. Keberhasilan karier politik beliau terlihat dari terpilihnya Bima Arya pada periode kedua sebagai Wali Kota Bogor.
ADVERTISEMENT
Tampaknya faktor kepercayaan warga terhadap Bima Arya didukung pula oleh sederet penghargaan yang berhasil ia peroleh (Kotabogor.go.id). Pada tahun 1999 penghargaan diberikan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat kepada Bima Arya atas aksi pemberantasan narkoba. Selain itu, ia dinobatkan sebagai motivator pemuda bidang demokrasi dan kepemimpinan oleh Save Our Children Institute.
Bahkan, Bima Arya mampu mengharumkan almamater tempat ia mengenyam pendidikan tinggi sebagai alumni berprestasi di bidang pembangunan sosial dan demokrasi yang diberikan dari Australian Alumni Award oleh Pemerintah Australia.
Mandat sebagai wali kota di periode kedua kepemimpinannya menjadikan kesempatan bagus bagi Bima Arya untuk melanjutkan program-program unggulannya agar terus berjalan optimal. Salah satu fokusnya adalah penertiban Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kota Bogor dengan tagline “Bogor Smoke Free Generation”.
ADVERTISEMENT
Di bawah kendali pemimpin daerah “Kota hujan” tersebut, ia resmi mengeluarkan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 10 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok sebagai penguat regulasi terhadap pengendalian dampak rokok terhadap kesehatan di Kota Bogor.
Dalam Peraturan Daerah (Perda) itu, diatur mengenai lokasi wajib penetapan KTR yang meliputi tempat umum, tempat ibadah, tempat bermain atau berkumpulnya anak-anak, kendaraan angkutan umum, lingkungan tempat proses belajar mengajar, sarana kesehatan, sarana olahraga, dan tempat lainnya yang ditetapkan.
Baru-baru ini, Bima Arya menunjukkan langkah konkret upaya penertiban KTR dengan memimpin langsung inspeksi mendadak (sidak) tindak pidana ringan di kawasan pusat perbelanjaan Plaza Jambu Dua pada Rabu (9/6/2021) lalu. Sidak tersebut dilaksanakan dengan menggandeng Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor dan kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
ADVERTISEMENT
Selain menjadi kegiatan rutin, sidak ini sekaligus dalam rangka memperingati acara puncak Hari Tanpa Tembakau Sedunia. Terlihat dari dokumentasi foto di atas, Bima Arya dan petugas gabungan sedang menangkap warga yang kedapatan merokok di tempat umum. Warga yang melanggar akan dijatuhi sanksi ringan berupa denda Rp 50 ribu sesuai Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 10 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR).
Hasil sidak yang telah dilaksanakan berhasil menjaring 17 warga yang melanggar ketentuan KTR, namun hanya 15 warga saja yang diputuskan untuk membayar denda. Sisanya diberikan pembinaan akibat ketidakmampuan membayar setelah di konfirmasi. Akumulasi ini terhitung terkendali dan membuktikan tingkat kepatuhan yang tinggi. Apabila dinyatakan dalam persentase, pelanggaran ini hanya sekitar 20 persen. Artinya, tingkat kepatuhan warga warga terhadap KTR mencapai 80 persen (Kotabogor.go.id, 2021). Pada umumnya, kelompok warga yang sering terjaring di dominasi oleh sopir angkot akibat kurangnya kesadaran internal.
ADVERTISEMENT
Gaya kepemimpinan yang diamalkan oleh Bima Arya merujuk pada konsep servant leadership. Konsep ini merupakan bagian dari kepemimpinan etis yang dikemukakan oleh Robert K. Greenleaf (1970). Greenleaf dalam Lantu (2007) mendefinisikan servant leadership sebagai suatu kepemimpinan yang berawal dari perasaan tulus dan timbul dari dalam hati yang berkehendak untuk melayani (Akbar & Mulyana, 2014).
Kepemimpinan ini ditandai dengan adanya keinginan untuk melayani sebelum menjadi pemimpin dan tekad untuk memberikan sesuatu yang positif untuk dunia yang lebih baik. Hal ini telah dibuktikan dengan sejumlah penghargaan besar yang diterima Bima Arya sebagai agen perubahan sebelum ia menjabat sebagai wali kota.
Keberadaan Perda KTR ternyata sempat memicu polemik di awal penerapannya. Perda ini dinyatakan bermasalah sebab dalam pembentukannya jauh dari batas kewajaran serta bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Untuk itu, kelompok pedagang di Kota Bogor melalui kuasa hukum melayangkan gugatan atas Perda tersebut ke Mahkamah Agung agar melakukan judicial review (Kabarminang.id).
ADVERTISEMENT
Terkait persoalan tersebut, Bima Arya menyatakan akan tetap melayani dan menghargai proses hukum yang berjalan. Pemerintah Kota Bogor bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebagai lembaga yang berwenang berjanji akan menyelaraskan polemik tersebut menggunakan fungsi pengawasan atau melakukan legislative review untuk memperbaiki Perda (Susilo, 2020).
Menurut pandangan Barbuto dan Wheeler (2006), satu dari delapan karakteristik utama seorang servant leadership yang dikemukakan adalah altruistic calling (Akbar & Mulyana, 2014). Altruistic calling merupakan gambaran hasrat yang kuat dari pemimpin untuk membuat perbedaan positif pada kehidupan banyak orang dan meletakkan kepentingan orang lain di atas kepentingannya sendiri.
Karakteristik ini ditandai dengan kebijaksanaan Bima Arya untuk melayani tanggapan warga terkait Perda KTR yang cukup problematik. Ia bertekad agar pihaknya dapat memperbaiki kekurangan regulasi ini dengan tidak mengurangi maksud dan tujuan pemberlakuan Perda KTR.
ADVERTISEMENT
Meski sempat menuai beragam penolakan, gerak tangkas kepemimpinan Bima Arya nyatanya mampu mengendalikan kondisi dan memilih melakukan pendekatan-pendekatan kepada warganya melalui kegiatan sidak. Pemerintah setempat memastikan bahwa Kota Bogor tetap terus konsisten dengan penegakan Perda KTR.
DAFTAR PUSTAKA
Akbar, F. A., & Mulyana, O. P. (2014). Hubungan Antara Servant Leadership Dengan Komitmen Organisasi Pada Karyawan Rumah Sakit Delta Surya Sidoarjo. Jurnal Psikologi Teori Dan Terapan, 4(2), 140. https://doi.org/10.26740/jptt.v4n2.p140-151
Kabarminang.id. (2020, June). Perda KTR Memicu Polemik di Masyarakat Bogor, Pedagang Layangkan Gugatan. Kabar Minang. https://kabarminang.id/read/perda-ktr-memicu-polemik-di-masyarakat-bogor-pedagang-layangkan-gugatan
Kotabogor.go.id. (June). Biografi Walikota Bogor, Bima Arya. Humas Kota Bogor.
Kotabogor.go.id. (2021, June 14). Bima Arya ‘Tangkap Tangan’ Pelanggar Perda KTR di Pusat Perbelanjaan. Humas Kota Bogor.
ADVERTISEMENT
Susilo, J. (2020, June 14). Pengamat : Gugatan Pedagang Tradisional terhadap Perda KTR Dinilai Sudah tepat. AntaraNews. https://www.antaranews.com/berita/1269149/pengamat-gugatan-pedagang-tradisional-terhadap-perda-ktr-sudah-tepat