Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Nestapa ASN Pasca Jokowi Bubarkan Lembaga: Mau Dibawa ke Mana?
14 Juni 2021 14:39 WIB
Tulisan dari Salsabila N Putri tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Tahukah kalian pada November tahun lalu, Presiden Joko Widodo kembali menetapkan pembubaran 10 (sepuluh) Lembaga Non-Struktural (LNS) yang dimandatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2020.
ADVERTISEMENT
Hal itu ditempuh senada dengan cita-cita reformasi birokrasi sebagai salah satu agenda prioritas yang termaktub dalam Rencana Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024.
Kesepuluh lembaga yang dibubarkan tersebut yaitu Dewan Riset Nasional, Dewan Ketahanan Pangan, Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura, Badan Standardisasi Dan Akreditasi Nasional Keolahragaan, Komisi Pengawas Haji Indonesia, Komite Ekonomi Dan Industri Nasional, Badan Pertimbangan Telekomunikasi, Komisi Nasional Lanjut Usia, Badan Olahraga Profesional Indonesia, dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (Agus et al., 2021).
Pembubaran LNS dengan maksud merampingkan organisasi ini dinilai sebagai usul yang konstruktif dalam memecahkan masalah ketatanegaraan. Kebijakan ini bertujuan untuk mengkonsolidasikan kelembagaan negara secara proporsional, mengoptimalisasi kinerja pegawai, efisiensi rencana strategis pembangunan nasional, menciptakan kebijakan berbasis legitimasi yang lebih kuat, mencegah adanya tumpang tindih atau duplikasi tugas dan fungsi instansi pemerintah, hingga mengurangi beban APBN.
ADVERTISEMENT
Pembubaran LNS kali itu bukanlah pertama kalinya selama menjabat sebagai Presiden RI. Setidaknya dalam kurun waktu 2014-2020, Presiden Jokowi tercatat telah resmi mencabut 37 LNS.
Esensi Perampingan Lembaga Dari Kacamata Teori Reformasi Birokrasi
Pada hakikatnya, reformasi administrasi atau yang lebih umum dipahami sebagai reformasi birokrasi merupakan pembaruan atau perubahan mendasar terhadap kelembagaan atau ketatalaksanaan menuju good governance (MenpanRB, 2009). Mengacu pada perspektif teori yang dikemukakan oleh Hahn Been Lee dalam Leemans (1976), reformasi birokrasi mempunyai tiga tujuan, yaitu untuk meningkatkan tata kelola, metode, dan kinerja (Katharina, 2013).
Hahn Been Lee (1967) juga mengkategorikan tiga bentuk reformasi birokrasi di negara berkembang menjadi birokrasi tertutup (closed bureaucracy), birokrasi campuran (mixed bureaucracy), dan birokrasi terbuka (open bureaucracy). Berdasarkan pandangannya, perampingan lembaga ini dapat dikatakan sudah tepat sasaran dan berpengaruh bagi peningkatan kinerja dan penghematan anggaran.
ADVERTISEMENT
Selain itu, sebagai penganut model reformasi birokrasi terbuka, Indonesia telah menunjukkan pola rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang lebih fleksibel dan terbuka. Terlihat dari memungkinkannya pegawai swasta masuk ke dalam pemerintahan.
Meski begitu, perspektif Caiden (1969) tetap mengingatkan bahwa keberlangsungan reformasi birokrasi bukan berarti tanpa hambatan.
Tantangan dan hambatan sering datang dari internal birokrasi itu sendiri, di antaranya yaitu selalu ada anggapan sulitnya mengubah atau mengoreksi sistem yang sudah berjalan, tidak adanya advokasi reformasi dari segi dukungan pemangku kepentingan maupun inisiatif pemimpin, pengaruh politik, hingga lemahnya komitmen dan konsistensi dalam implementasi reformasi birokrasi.
Eksistensi Lembaga Non-Struktural sebagai Alat Kelengkapan Negara
Istilah Lembaga Non-Struktural (LNS) sering ditafsirkan sebagai organ lembaga negara penunjang (auxiliary state organ) yang merupakan bentuk penugasan khusus dari pemerintah apabila organ lembaga utama (main state organs) tidak sanggup mengakomodasi tugas dan fungsinya secara menyeluruh (Sujatmiko, 2021).
ADVERTISEMENT
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) menjadi instansi yang berwenang dalam mengawal kebijakan pembubaran LNS ini. Menteri PANRB, Tjahjo Kumolo menyampaikan bahwa kebijakan pembubaran tersebut tidak akan menghilangkan tugas dan fungsi yang seharusnya, tetapi akan diintegrasikan ke dalam kementerian dan lembaga yang sesuai (MenpanRB, 2020). Termasuk berkaitan dengan pendanaan, aset dan arsip.
Dengan adanya penyederhanaan struktur kelembagaan negara, pemerintah optimis mampu mengurangi beban anggaran lebih dari Rp 200 miliar, sehingga pemerintah dapat mengejar sistem perencanaan anggaran berbasis money follow program.
Komitmen pemerintah pada reformasi birokrasi perlu terus diawasi secara terukur, sebab potensi adanya pelemahan kinerja kementerian atau lembaga akibat penambahan beban baru dari integrasi tugas dan fungsi dari LNS yang dibubarkan mungkin saja terjadi (MenpanRB, 2020).
ADVERTISEMENT
Lembaga Bubar, ASN Adu Nasib ke Mana?
Pembubaran lembaga yang semula berdalih efisiensi, kenyataannya memicu polemik tentang kepastian nasib Aparatur Sipil Negara (ASN) terdampak, apakah akan disalurkan ke kementerian/lembaga terkait atau ada kemungkinan diberhentikan total.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono memberikan penjelasan bahwa pegawai honorer akan otomatis diberhentikan apabila lembaga tersebut mengalami perampingan, karena tidak ada ketentuan khusus yang mengatur manajemen pegawai honorer (Republika.id, 2020).
ASN yang didefinisikan dalam Undang-Undang hanya terbagi menjadi dua bentuk, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Untuk itu, BKN tidak bisa memberikan kepastian perlindungan atau kompensasi kepada pegawai diluar ASN tersebut.
ADVERTISEMENT
Dalam Pasal 241 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil diatur mengenai kebijakan pemberhentian pegawai akibat perampingan organisasi.
Apabila terjadi perampingan lembaga yang mengakibatkan kelebihan PNS, maka PNS tersebut terlebih dahulu disalurkan pada instansi pemerintah lain, jika PNS yang bersangkutan ternyata tidak dapat disalurkan dan sudah mencapai usia 50 tahun dengan masa kerja 10 tahun maka diberhentikan dengan hormat dengan mendapat hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apabila PNS tidak dapat disalurkan dan belum mencapai usia 50 tahun dengan masa kerja kurang dari 10 tahun maka diberikan uang tunggu paling lama selama 5 (lima) tahun. Jika sampai dengan masa tunggu lima tahun belum juga dapat disalurkan, maka PNS tersebut diberhentikan dengan hormat dan diberikan hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan jaminan pensiun yang akan diberikan saat mencapai usia 50 tahun.
ADVERTISEMENT
BKN menjamin tidak ada alternatif kebijakan pemerintah untuk mempensiunkan pegawai lebih dini sebelum waktunya, kecuali permintaan pensiun memang diajukan oleh yang bersangkutan.
Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia Zudan Arif memberikan tanggapan terhadap isu perampingan lembaga dengan meminta agar pihak pemerintah senantiasa memperhatikan nasib para ASN pasca pembubaran lembaga dengan toleransi humanistik sesama pelayan publik (Republika.id, 2020).
Ia juga mengusulkan supaya pegawai ASN yang terdampak diberikan tawaran yang disesuaikan dengan preferensi pilihannya masing-masing. Misalnya, pegawai berhak mengajukan penawaran untuk dapat dipindah tugaskan berdasarkan daerah asal keluarga atau latar belakang keahlian dan keilmuan.
Pada prinsipnya, pembubaran lembaga memang langkah yang dinilai tegas dalam mengupayakan cita-cita reformasi birokrasi. Namun, pemerintah perlu memperhatikan betul agar kebijakan ini tidak merugikan keberadaan ASN serta tetap dapat menjamin hak-hak kepegawaiannya sesuai dengan aturan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
DAFTAR PUSTAKA
Agus, D., Pieris, J., & Simanjuntak, N. (2021). KAJIAN YURIDIS TENTANG PEMBUBARAN KEMENTERIAN/ LEMBAGA NEGARA DAN IMPLIKASINYA TERHADAP STATUS HUKUM PEGAWAI NEGERI SIPIL. To-Ra, 7, 92–103.
Katharina, R. (2013). Reformasi Administrasi Melalui Perampingan Organisasi Birokrasi. Pusat Pengkajian, Pengolahan Data Dan Informasi (P3DI) Sekretariat Jenderal DPR RI, V(05), 17–20.
MenpanRB. (2009, June 10). Reformasi Birokrasi. MenpanRB.
MenpanRB. (2020, June 10). Efisiensi Kewenangan dan Anggaran, Pemerintah Bubarkan 10 Lembaga Non-Struktural. MenpanRB.
Republika.id. (2020, June 10). Lembaga Dibubarkan, Pegawai Beda Nasib. Republika. https://www.republika.id/posts/8790/lembaga-dibubarkan-pegawai-beda-nasib