Metode Forensik Dalam Mengidentifikasi Kasus Abortus

Salsabila Yunita Kurniawan
Magister Ilmu Forensik, Universitas Airlangga
Konten dari Pengguna
28 Februari 2022 8:47 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Salsabila Yunita Kurniawan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Janin. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Janin. Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Kemajuan era globalisasi saat ini bukan hanya berdampak pada perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi saja, tetapi juga pada persoalan nilai moral di masyarakat. Masyarakat mulai meninggalkan budaya timur, kemudian mengikuti budaya barat dengan sistem demokrasi liberal yang memegang prinsip hak setiap individu dijunjung tinggi dan nilai moral ditinggalkan. Akibatnya marak terjadi seks bebas yang berujung pada kehamilan di luar nikah. Ketidaksiapan seseorang dalam menghadapi kenyataan kehamilan di luar nikah inilah yang dapat berakibat pada banyaknya kasus aborsi. Lalu bagaimana peran forensik dalam mengidentifikasi kasus aborsi?
ADVERTISEMENT
Aborsi berasal dari bahasa latin abortus yang berarti kelahiran sebelum waktunya di mana janin belum memiliki kemampuan bertahan hidup sehingga menyebabkan kematian. Pada tahun 2021 Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) mencatat kasus aborsi yang terjadi di Indonesia sebanyak 2,4 juta/tahun dan sekitar 20% kasus aborsi dilakukan oleh remaja usia reproduksi.
Tindakan aborsi yang dilakukan secara sengaja karena adanya alasan medis (abortus provocatus medicalis) menjadi legal sejak ditetapkannya UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan di mana tindakan tersebut dilakukan untuk menyelamatkan ibu dan/atau janin. Sedangkan aborsi yang dilakukan secara sengaja tanpa adanya alasan medis dapat dikategorikan sebagai kejahatan (abortus provocatus criminalis) dan termasuk tindakan ilegal tanpa perkecualian sebagaimana KUHP Pasal 346, 347 dan 348 di bawah Bab XIX tentang Kejahatan Terhadap Nyawa.
ADVERTISEMENT
Seorang ahli forensik memiliki beberapa metode dalam mengidentifikasi kasus abortus provocatus criminalis sehingga memudahkan proses penyidikan. Metode yang digunakan disesuaikan berdasarkan umur kehamilan. Beberapa hal yang dilakukan oleh ahli forensik dalam pengumpulan barang bukti seperti adanya pemberian obat untuk merangsang otot rahim, obat pencahar yang memicu siklus menstruasi, dan benda asing yang dimasukkan ke mulut rahim agar terjadi dilatasi sehingga menyebabkan abortus.
Kasus abortus provocatus criminalis dapat dibuktikan pada terduga pelaku yang masih hidup maupun meninggal dunia. Pembuktian pada terduga pelaku aborsi yang masih hidup dengan cara melakukan pemeriksaan untuk mendapatkan bukti sisa kehamilan, menentukan cara terduga pelaku menggugurkan janinnya, dan dugaan waktu melahirkan. Pemeriksaan pada usia kehamilan yang masih muda dilakukan dengan melihat sisa plasenta dengan pemeriksaan histopatologi, benda asing dalam organ kewanitaan, sisa abortivum, dan tes DNA.
Gambar Pemeriksaan Makro dan Mikroskopis (doc. pribadi)
Pembuktian pada terduga pelaku yang telah meninggal dunia terdiri dari pemeriksaan luar dan dalam (autopsi). Tindakan yang dilakukan yaitu menentukan apakah terduga pelaku sedang hamil atau tidak melalui pemeriksaan payudara secara makro atau mikroskopis, ovarium untuk melihat corpus luteum persisten secara mikroskopis, serta melihat besarnya uterus. Selain itu dapat juga dilakukan dengan mencari tanda abortus seperti kekerasan (memar, luka, perdarahan jalan lahir), analisa cairan vagina atau cavum uteri, serta menentukan sebab kematian.
ADVERTISEMENT
Salsabila Yunita Kurniawan - Mahasiswa Pascasarjana Ilmu Forensik, Universitas Airlangga