Konten dari Pengguna

Jo Kawin Bocah: KKN Undip 2023 Berikan Edukasi Pendewasaan Usia Perkawinan

Nisrina Luthfi S
Mahasiswi Fakultas Psikologi Universitas Diponegoro
4 Agustus 2023 6:37 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Nisrina Luthfi S tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Penyuluhan Pendewasaan Usia Perkawinan kepada Remaja Perempuan di Desa Tembelang, Kec. Jatibarang, Kab. Brebes, Jawa Tengah | Sumber: Dokumentasi Pribadi
zoom-in-whitePerbesar
Penyuluhan Pendewasaan Usia Perkawinan kepada Remaja Perempuan di Desa Tembelang, Kec. Jatibarang, Kab. Brebes, Jawa Tengah | Sumber: Dokumentasi Pribadi
ADVERTISEMENT
Kabupaten Brebes (15/7/2023) ‒ Pernikahan merupakan prosesi sakral yang menyatukan laki-laki dan perempuan dari dua keluarga yang berbeda, untuk membangun rumah tangga. Usia pernikahan di Indonesia diatur dalam UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan Pasal 7 Ayat 1 yang berbunyi “Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun”. Pasal inilah yang menjadi acuan KUA untuk melegalkan pernikahan di Indonesia. Adapun untuk menggaungkan pengimplementasian undang-undang tersebut dan meningkatkan kesadaran dalam mencegah perkawinan dini di Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mengajak masyarakat dengan program “Jo Kawin Bocah”.
ADVERTISEMENT
Usia pernikahan tidak hanya diatur dalam undang-undang. Pada sisi lain, BKKBN memberikan rekomendasi usia ideal untuk menikah, yaitu minimal 25 tahun bagi laki-laki dan 21 tahun untuk perempuan (BKKBN dalam Dini & Nurhelita, 2020). Rekomendasi BKKBN mempertimbangkan kesiapan alat reproduksi, aspek biologis, serta psikologis calon pengantin untuk menjalani kehidupan rumah tangga. Apabila pernikahan dilakukan ketika berusia kurang dari anjuran tersebut, maka dapat didefinisikan sebagai pernikahan dini oleh seseorang yang pada hakikatnya kurang siap dan matang secara biologis, psikologis, maupun sosial ekonomi (Dini & Nurhelita, 2020). Hal-hal tersebut perlu menjadi perhatian bagi remaja yang berisiko melakukan pernikahan dini, terutama anak perempuan. Remaja perempuan yang menikah dini berpotensi mengalami dampak-dampak negatif, terutama kesehatan yang paling berisiko dialami ketika mengandung serta melahirkan di usia muda. Hal tersebut dapat disebabkan oleh minimnya pengetahuan tentang pentingnya menjaga organ reproduksi hingga matang dan siap dibuahi oleh sperma.
ADVERTISEMENT
Pernikahan dini sudah menjadi perhatian pemerintah Indonesia yang tercermin dengan adanya program Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP) sebagai Program Keluarga Berencana Nasional. PUP memiliki tujuan untuk memberi pengertian serta kesadaran bagi remaja agar mampu mempertimbangkan berbagai aspek kehidupan berkeluarga, seperti kesehatan, ekonomi, psikologis, serta agama dalam membangun rumah tangga (Meilati & Sundayani, 2021). Namun, nampaknya program tersebut belum dikenal secara luas dalam masyarakat.
Isu pernikahan dini dan belum adanya penyuluhan mengenai PUP secara masif di Desa Tembelang, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Brebes menjadi motivasi bagi mahasiswa program studi Psikologi KKN Tim II Universitas Diponegoro tahun 2022/2023 untuk memberikan edukasi mengenai PUP sebagai program kerja monodisiplin. Kegiatan tersebut bertajuk, “Penyuluhan Program Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP) untuk Meningkatkan Pengetahuan dan Kesadaran Remaja Perempuan”. Program kerja tersebut bertujuan untuk remaja agar memiliki perhatian dan pengetahuan yang lebih baik dalam mendewasakan usia pernikahan, menjaga kesehatan alat reproduksi, kesiapan psikologis, serta memiliki kematangan perencanaan masa depan sebelum legal untuk menikah.
Pemberian penyuluhan kelompok secara lisan mengenai Pendewasaan Usia Perkawinan | Sumber: Dokumentasi Pribadi
Penyuluhan PUP dilaksanakan pada Sabtu, 15 Juli 2023 di Poliklinik Kesehatan Desa (PKD Melati) Desa Tembelang, setelah kegiatan Posyandu Remaja berlangsung. Penyuluhan dihadiri oleh remaja perempuan pada rentang usia 13‒18 tahun, kader Posyandu remaja, serta bidan Desa Tembelang. Kegiatan tersebut dilakukan dengan metode penyuluhan kelompok yang disampaikan secara lisan. Selain itu, peserta penyuluhan juga diberi luaran berupa brosur yang memuat tautan e-booklet mengenai PUP sebagai bahan materi untuk dipelajari secara mandiri.
ADVERTISEMENT
Brosur yang memuat tautan e-booklet mengenai Pendewasaan Usia Perkawinan | Sumber: Dokumentasi Pribadi
Penyuluhan PUP ini telah berjalan dengan baik, lancar, dan interaktif. Para remaja nampak antusias untuk mengikuti keberjalanan kegiatan. Penyuluhan PUP juga diberikan untuk mendukung Sustainable Development Goals (SDGs) poin ke-3 (kehidupan sehat dan sejahtera) dan poin ke-5 (kesetaraan gender). Adanya pemberian program ini diharapkan mampu menyadarkan dan memberdayakan masyarakat, terutama di kalangan remaja perempuan untuk mendewasakan usia perkawinannya. Tak hanya itu, remaja juga diharapkan mampu menjaga kesehatan maupun kesiapan alat reproduksi, aspek biologis, serta psikologis sebelum menikah.
Referensi:
Dini, A. Y. R., & Nurhelita, V. F. (2020). Hubungan pengetahuan remaja putri tentang pendewasaan usia perkawinan terhadap risiko pernikahan usia dini. Jurnal Kesehatan, 11(1), 50-59.
Meliati, L., & Sundayani, L. (2021). Upaya peningkatan pengetahuan remaja dalam pendewasaan usia perkawinan di masa pandemi Covid-19. SELAPARANG: Jurnal Pengabdian Masyarakat Berkemajuan, 5(1), 919-925.
ADVERTISEMENT