Say No More to Pelanggar Merek: Sosialisasi Cara Melaporkan Pelanggar Merek

Shafira Salsabila Niadi
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro
Konten dari Pengguna
11 Agustus 2022 17:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Shafira Salsabila Niadi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sosialisasi Cara Pelaporan Pelanggaran Merek oleh Mahasiswa Tim II KKN UNDIP 2021/2022 di RW.04 Kelurahan Dukuh, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur. Sumber: Dokumentasi Pribadi
zoom-in-whitePerbesar
Sosialisasi Cara Pelaporan Pelanggaran Merek oleh Mahasiswa Tim II KKN UNDIP 2021/2022 di RW.04 Kelurahan Dukuh, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur. Sumber: Dokumentasi Pribadi
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sekarang ini banyak terjadi sengketa merek dimana terdapat dua pelaku ekonomi yang berbeda namun didapati mempunyai merek yang sama padahal dua pelaku ekonomi tersebut bukanlah rekanan. Karena adanya hal tersebut maka dapat dikatakan bahwa mengetahui cara melaporkan pelanggar merek khususnya bagi pelaku UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) adalah hal yang sangat penting. UMKM memiliki peran penting bagi pergerakan ekonomi baik pergerakan ekonomi di daerah dimana UMKM berada dan bahkan sampai skala nasional.
Sosialisasi Cara Pelaporan Pelanggaran Merek oleh Mahasiswa Tim II KKN UNDIP 2021/2022 di RW.04 Kelurahan Dukuh, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur. Sumber: Dokumentasi Pribadi
Walaupun dapat dikatakan bahwa usaha usaha mikro ini belum terlalu besar apabila disandingkan dengan perusahaan-perusahaan nasional, merek dagang tetap menjadi hal penting bagi mereka pelaku usaha mikro. Layaknya sebuah nama pada manusia, merek merupakan sebuah identitas bagi suatu produk agar lebih mudah dikenal bagi masyarakat luas maka dalam hal ini dilakukanlah sosialisasi mengenai cara melaporkan pelanggaran merek khususnya pada pelaku UMKM di RW.04 Kelurahan Dukuh, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur.
Sosialisasi Cara Pelaporan Pelanggaran Merek oleh Mahasiswa Tim II KKN UNDIP 2021/2022 di RW.04 Kelurahan Dukuh, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur. Sumber: Dokumentasi Pribadi
Cara pelaporan yang disosialisasikan ialah pelaporan pelanggaran merek melalui gugatan dan khususnya ialah melalui pengisian formulir e-pengaduan yang dimiliki oleh Dirjen Kekayaan Intelektual yakni melalui https://pengaduan.dgip.go.id/index.php/pengaduan. Selain bertujuan untuk menghindari sengketa dan konflik antara pelaku ekonomi, tujuan dari adanya sosialisasi mengenai cara pelaporan ini juga mempunyai tujuan untuk melindungi merek yang sudah terdaftar terlebih dahulu.
ADVERTISEMENT