Jenis dan Penerapan Konsep Mudharabah Dalam Perbankan

Salsa Sabrina
Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
Konten dari Pengguna
16 Januari 2023 7:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Salsa Sabrina tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Gambar (Sumber : https://www.pexels.com/id-id/foto/kalkulator-kredit-sungai-pandangan-atas-7821685/)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Gambar (Sumber : https://www.pexels.com/id-id/foto/kalkulator-kredit-sungai-pandangan-atas-7821685/)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Taukah kamu akad mudharabah itu apa?, Dalam perbankan syariah, akad mudharabah adalah akad yang cukup banyak ditemukan dalam program yang ditawarkan oleh bank syariah. perihal yang dirilis oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), salah satu produk bank syariah yang memiliki ketentuan operasional menggunakan akad mudharabah adalah pembiayaan. Hal ini ditekankan berdasarkan prinsip bank syariah secara umum. Akad mudharabah adalah akad yang digunakan untuk penghimpun dana dalam bentuk investasi syariah, dimana pemilik dana (shahibul maal) memberikan atau menanam dananya kepada pengelola dana (mudharib) untuk melakukan kegiatan usaha. Tentunya akan ada bagi hasil antara kedua belah pihak sesuai dengan kesepakatan yang mereka rencanakan, dalam hukum negara tercatat pada UUD no 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah. Yang menjelaskan tentang perjanjian yang sedang berlangsung kerugian akan di tanggung sepenuhnya oleh bank syariah, kecuali jika pihak kedua yaitu nasabah melakukan kesalahan dengan sengaja ataupun lalai dan melanggar perjanjian yang sudah disepakati.
ADVERTISEMENT
DALIL-DALIL SYAR’I TENTANG MUDHARABAH
Q.S. Al Muzammil : 20
وآخَونَيضَِبونَِفَِالْر ِضَيَبْتُونَِم َفضِلَا ِلَّ
dan orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah.
Hadits Nabi riwayat Ibnu Abbas
ِ
كانَ سيدنا العبْاس ب عبْدَ المطلب َإذا دفعَ المالَ مضاربةًَ اشَتَطَ على
ِ ِِِ
صاِحبِِْهَ أنَ لَ يسلك بِِهَ بًََا ولَ يَنِزلَ بِِهَ واِديًا ولَ يشَِتَى بِِهَ دابةًَ ذاتَ كبِْدرطبْة,فِإنَفعلَذلِكَضِمَ,فبَْلغَشَطهَرسولَ ِاللَص.فأجازهَ
Abbas bin Abdul Muthallib jika ia memberikan sejumlah dana secara mudharabah, mempersyaratkan atas mudharibnya agar tidak mengarungi lautan, menuruni lembah, membeli hewan ternak. Apabila ia melakukannya, maka ia harus menjamin (pokok modalnya). Lalu sampailah syarat tersebut dan dan Rasulullah saw membolehkannya. (HR. at Tabrani)
Jenis Akad Mudharabah
1. Mudharabah Muthlaqah
ADVERTISEMENT
Mudharabah Muthlaqah ini adalah istilah yang sering kita temui, muthlaqah jenis akad yang dimana pemilik modal tidak ikut menentukan usaha apa yang akan dilakukan oleh pengelola, dana yang diberikan bersifat bebas tidak memiliki Batasan dalam menentukan usaha. Pihak modal hanya melakukan pengawasan untuk memastikan modal yang diberikan berjalan lancar.
2. Mudharabah Muqayyadah
Jenis mudharabah ini kebalikan dari muthlaqah, pada akad ini pemberi modal bisa menentukan jenis usaha apa yang harus dilakukan oleh pengelola. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membagi akad mudharabah muqayyadah ini menjadi dua, yaitu akad mudharabah muqayyadah on balance dan muqayyadah off balance sheet. Akad mudharabah muqayyadah on balance sheet adalah nasabah yang memberikan modal kepada bank akan mensyaratkan sector usahanya, dan pihak bank yang menyalurkan dan mencatat. Untuk pembagian nisbah dilakukan oleh pihak bank dan nasabah investor. Sedangkan, mudharabah muqayyadah off balance sheet dimana bank akan bertindak sebagai perantara yang mempertemukan pemberi modal dengan pengelola modal, tentunya bank mendapatkan fee atas pertemuan tersebut. Penentuan jenis usaha dan pembagian nisbah akan dilakukan oleh muthlaqah atau pemilik modal dan pengelola modal.
ADVERTISEMENT
3. Mudharabah Musytarakah
Mudharabah musytarakah ini adalah jenis akad perpaduan antara mudharabah dan musyarakah, Ketika di awal kerja sama akad disepakati yaitu akad mudharabah yang mana modal seutuhnya dari pemberi dana, namun jika dalam berjalannya usaha si pengelola dana tertarik untuk ikut memebri dana maka pengelola dana diperbolehkan untuk melakukannya agar usaha berkembang. Pengelola dana akan mendapatkan keuntungan nisbah sebagai penananm modal seuai besaran yang diinvestasikan.
Salsa Sabrina, Mahasiswa Manajemen UMY
https://management-feb.umy.ac.id/