Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Macam Akad Transaksi Perbankan Syariah
16 Januari 2023 7:12 WIB
Tulisan dari Salsa Sabrina tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Kalian tau tidak? Industri Jasa Keuangan Syariah di Indonesia perlahan namun berkembang lebih baik, Indonesia menjadi negara dengan asset perbankan syariah no 9 terbesar di dunia. Bank pertama di Indonesia adalah Bank Muamalat, namun hal tersebut masih perlu ditingkatkan, melihat pangsa pasar keuangan syariah di Indonesia masih 8,29%.
ADVERTISEMENT
Bagi kamu yang belum atau sudah menggunakan produk dan layanan jasa keuangan syariah, apakah sudah tau akad-akad apa saja yang digunakan oleh industry jasa keuangan syariah? Serta apasih yang membedakannya dengan Industri Jasa Keuangan Konvesional?
Berikut akad-akad yang digunakan dalam transaksi syariah di industry Jasa Keuangan Syariah agar kita terhindar dari transaksi yang Riba dan merugikan seperi Gharar dan Maysir.
1. Akad Wadiah
Akad Wadiah adalah akad penitipan barang ataupun uang antara pihak yang memiliki barang dan pihak yang diberikan kepercayaan.
2. Akad mudharabah
Mudharabah adalah akad antara pemberi modal dan pengelola modal dengan syarat kesepakatan diawal.
3. Akad Musyarakah
Kerjasama diantara dua pihak atau lebih untuk usaha tertentu yang masing-masing pihak memberikan porsi dana masing-masing.
ADVERTISEMENT
4. Akad Murabahah
Murabahah adalah akad pembiayaan barang dengan menegaskan harga beli kepada pembeli dan mereka membayarnya dengan harga yang lebih untuk suatu keuntungan perusahaan.
5. Akad salam
Akad ini adalah akad pembiyaan barang yang dilakukan dengan memesan dan membayar terlebih dahulu.
Salsa Sabrina, Mahasiswa Manajemen UMY
https://management-feb.umy.ac.id/