Konten dari Pengguna

Macam Akad Transaksi Perbankan Syariah

Salsa Sabrina

Salsa Sabrina

Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Salsa Sabrina tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kalian tau tidak? Industri Jasa Keuangan Syariah di Indonesia perlahan namun berkembang lebih baik, Indonesia menjadi negara dengan asset perbankan syariah no 9 terbesar di dunia. Bank pertama di Indonesia adalah Bank Muamalat, namun hal tersebut masih perlu ditingkatkan, melihat pangsa pasar keuangan syariah di Indonesia masih 8,29%.

Bagi kamu yang belum atau sudah menggunakan produk dan layanan jasa keuangan syariah, apakah sudah tau akad-akad apa saja yang digunakan oleh industry jasa keuangan syariah? Serta apasih yang membedakannya dengan Industri Jasa Keuangan Konvesional?

Ilustrasi Perbankan (Sumber : https://www.pexels.com/id-id/foto/pria-dan-wanita-dekat-meja-3184465/ )
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Perbankan (Sumber : https://www.pexels.com/id-id/foto/pria-dan-wanita-dekat-meja-3184465/ )

Berikut akad-akad yang digunakan dalam transaksi syariah di industry Jasa Keuangan Syariah agar kita terhindar dari transaksi yang Riba dan merugikan seperi Gharar dan Maysir.

1. Akad Wadiah

Akad Wadiah adalah akad penitipan barang ataupun uang antara pihak yang memiliki barang dan pihak yang diberikan kepercayaan.

2. Akad mudharabah

Mudharabah adalah akad antara pemberi modal dan pengelola modal dengan syarat kesepakatan diawal.

3. Akad Musyarakah

Kerjasama diantara dua pihak atau lebih untuk usaha tertentu yang masing-masing pihak memberikan porsi dana masing-masing.

4. Akad Murabahah

Murabahah adalah akad pembiayaan barang dengan menegaskan harga beli kepada pembeli dan mereka membayarnya dengan harga yang lebih untuk suatu keuntungan perusahaan.

5. Akad salam

Akad ini adalah akad pembiyaan barang yang dilakukan dengan memesan dan membayar terlebih dahulu.

Salsa Sabrina, Mahasiswa Manajemen UMY

https://management-feb.umy.ac.id/