Karhutla Indonesia: Ujian Tanggung Jawab Negara dan Diplomasi ASEAN

Mahasiswa Hubungan Internasional Universitas Sulawesi Barat
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Talsa Nur Sahra tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) bukan lagi sekadar persoalan lingkungan yang hanya berdampak di wilayah Indonesia. Ketika kabut asap menyebar hingga ke negara tetangga, persoalan ini turut menyentuh kesehatan masyarakat, aktivitas sehari-hari, dan hubungan diplomatik antarnegara. Kondisi Kuala Lumpur, Malaysia, yang terlihat tertutup kabut dalam sebuah dokumentasi pada Oktober 2026, menjadi pengingat bahwa persoalan kualitas udara perlu mendapat perhatian serius. Namun, untuk memastikan penyebab kabut tersebut, diperlukan dukungan laporan dan data yang dapat dipertanggungjawabkan.

Persoalan kabut asap lintas batas memperlihatkan bahwa dampak kerusakan lingkungan tidak selalu berhenti di wilayah tempat kerusakan itu terjadi. Karhutla dapat menurunkan kualitas udara dan mengganggu kesehatan masyarakat. Dalam kondisi tertentu, kabut asap juga dapat menghambat aktivitas pendidikan, transportasi, dan perekonomian. Dampak semacam ini menjadikan karhutla sebagai persoalan bersama yang membutuhkan penanganan lebih luas daripada sekadar pemadaman api.
Dalam hubungan internasional, persoalan tersebut berkaitan dengan tanggung jawab negara terhadap dampak kegiatan di wilayahnya serta pentingnya kerja sama dengan negara tetangga. Indonesia memiliki tanggung jawab untuk mencegah dan menangani kebakaran hutan dan lahan di wilayahnya. Ketika pencemaran udara melintasi batas negara, komunikasi dengan negara terdampak menjadi penting untuk menghindari kesalahpahaman dan memastikan bahwa penanganan dilakukan secara terkoordinasi.
ASEAN memiliki peran penting dalam menghadapi persoalan ini. Negara-negara Asia Tenggara telah memiliki ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution, yaitu perjanjian yang menjadi kerangka kerja sama untuk mencegah dan menangani pencemaran kabut asap lintas batas. Keberadaan perjanjian ini menunjukkan bahwa negara-negara di kawasan telah mengakui perlunya tindakan bersama. Meskipun demikian, kesepakatan regional perlu diikuti pelaksanaan yang konsisten agar mampu memberikan hasil nyata bagi masyarakat.
Menurut saya, pemerintah Indonesia perlu menempatkan pencegahan karhutla sebagai prioritas, bukan hanya berfokus pada pemadaman ketika kebakaran sudah meluas. Pengawasan kawasan rawan kebakaran, perlindungan lahan gambut, dan penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan pembakaran perlu diperkuat. Langkah pencegahan juga harus disertai evaluasi kebijakan agar penanganan karhutla tidak terus berulang sebagai respons darurat setiap tahun.
Di sisi diplomatik, Indonesia perlu membangun komunikasi yang terbuka dengan Malaysia, Singapura, dan negara-negara ASEAN lainnya. Kerja sama tidak seharusnya dipandang semata-mata sebagai tekanan terhadap kedaulatan Indonesia, tetapi sebagai upaya untuk melindungi kepentingan bersama. Pertukaran informasi mengenai kualitas udara, koordinasi penanganan kebakaran, dan penguatan mekanisme pencegahan dapat menjadi bagian dari kerja sama tersebut.
Lebih jauh, keberhasilan Indonesia dalam menangani karhutla juga berkaitan dengan kepercayaan negara tetangga. Komitmen diplomatik akan lebih bermakna apabila disertai kebijakan yang dapat dilihat hasilnya. Jika pencegahan dilakukan secara konsisten, Indonesia tidak hanya melindungi masyarakat dan lingkungan di dalam negeri, tetapi juga menunjukkan keseriusannya dalam menjaga hubungan baik dengan negara lain.
Pada akhirnya, karhutla merupakan ujian bagi tanggung jawab pemerintah Indonesia sekaligus efektivitas kerja sama ASEAN. Persoalan ini tidak cukup diselesaikan dengan memadamkan api setelah kebakaran terjadi. Diperlukan pencegahan, pengawasan, penegakan hukum, dan kerja sama regional yang berkelanjutan. Bagi Indonesia, langkah tersebut bukan hanya penting untuk menjaga kelestarian lingkungan, tetapi juga untuk mempertahankan kepercayaan negara tetangga dan memperkuat hubungan diplomatik di Asia Tenggara.
