Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
KDRT: Macam-Macam Kekerasan Dalam Rumah Tangga
24 Agustus 2024 11:52 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Salvia Neysa Syakira tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Melihat fenomena yang terjadi dalam waktu dekat ini, banyak sekali kekerasan yang terjadi, kekerasan yang terjadi dengan begitu bengis tanpa melihat kapabilitas yang ada di dalam diri korban. Terus mengalir berita-berita tersebut bak air yang tak tahu akan kemana ujungnya, baik sungai yang tak bertemu dengan hulunya.
ADVERTISEMENT
Menjadikan kekerasan sebagai respon defensif atas suatu problematika, sehingga akan menimbulkan respon rasa bersalah yang akan terus menguliti korban setiap harinya. Terus mencoba bertahan karena mengimplementasikan ayat kitab suci yang mengatakan bahwa suami istri merupakan pakaian satu sama lain. Tetapi pada nyatanya hanya salah satu saja yang berjuang untuk mengimplementasikan analogi tersebut.
Kekerasan terus saja berlanjut, terkhusus kekerasan di dalam rumah tangga yang memiliki kompleksitas yang sangat tinggi. Tetapi yang dinamakan kekerasan terus saja merupakan hal keji yang dilakukan oleh para oknum kejam yang tidak memiliki jiwa berperikemanusiaan. Terlebih jika pada konteks rumah tangga ini, banyak yang menjadi korban ialah perempuan dan anak-anak. Masih pantaskah pelaku dikatakan sebagai garda terdepan keluarga?
ADVERTISEMENT
Kerapkali kekerasan yang terjadi di dalam rumah tangga bukan hanya kekerasan fisik, psikologis, seksual, bahkan ekonomi juga menjadi kekerasan yang terjadi di dalam rumah tangga.
Merujuk kepada UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, tertulis di pasal 5 dan dijelaskan di pasal 6, yang merupakan larangan di dalam kekerasan rumah tangga, yang berisi:
a. Kekerasan fisik
Diatur di dalam pasal 7 UU PKDRT, kekerasan fisik sebagaimana perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat.
b. Kekerasan psikis
Di dalam pasal 8 UU PDKRT, kekerasan psikis adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang.
c. Kekerasan seksual
Ditulis di dalam pasal 9 UU PDKRT, kekerasan seksual dibagi menjadi dua, yaitu:
ADVERTISEMENT
a. pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga;
b. pemaksaan hubungan seksual terhadap salah seorang dalam lingkup rumah tangganya dengan orang lain untuk tujuan komersial dan/atau tujuan tertentu.
d. Penelantaran rumah tangga
Terdapat dua ayat yang mengatur tentang penelataran rumah tangga, yaitu:
(1) Setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut.
(2) Penelantaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berlaku bagi setiap orang yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi dan/atau melarang untuk bekerja yang layak di dalam atau di luar rumah sehingga korban berada di bawah kendali orang tersebut.
ADVERTISEMENT
Dari beberapa macam larangan dalam KDRT termaktub sudah bahwa macam-macam kekerasan di dalam rumah tangga bukan hanya kekerasan fisik saja, melainkan ada kekerasan psikis, seksual, serta penelantaran rumah tangga.
Korban kekerasan memiliki hak untuk bisa merasakan keamanan dan kenyamanan, mereka butuh ruang itu. Mereka berhak, maka dari itu patut diperjuangkan. Hanya oknum dungu nan serakah yang tega merenggut kebebasan dari makhluk hidup lain.
Penting bagi kita sebagai warga negara dari ibu pertiwi ini bisa memahami dan menyadari betapa pentingnya mempelajari hal yang berkaitan tentang KDRT yang akan membantu mewujudkan tujuan negara kita yang termaktub di alinea ke-4 pembukaan UUD 1945, yaitu memajukan kesejahteraan umum termasuk kehidupan bangsa.
Demi kehidupan yang bisa menyejahterakan seluruh masyarakat, maka perlu adanya kesadaran dari masing-masing individu untuk saling membantu memenuhi hak individu lain. Sebagai makhluk sosial yang akan terus berhubungan dengan individu lain, perlu adanya kerjasama yang kontinyu agar bisa terus mengedepankan kata sejahtera dan aman di bumi pertiwi ini.
ADVERTISEMENT
Mari kita tumpas kedunguan itu dengan mencerdaskan dan menumbuhkan kesadaran pada individu masing-masing.