Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
KDRT: Mengenali Definisi Lebih Dalam Mengenai Kekerasan Dalam Rumah Tangga
20 Agustus 2024 9:25 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Salvia Neysa Syakira tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Kekerasan seringkali terjadi dimana saja dan kapan saja, tak mengenal waktu, tak mengenal tempat. Kemarin sudah kita dengar berita kekerasan yang menimpa mantan atlet anggar, Cut Intan Nabila yang menghebohkan publik, pasalnya ia meng-upload video CCTV yang menampilkan bahwa ia mengalami Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) secara fisik, bukan hanya ia saja yang menjadi korban anak ketiganya juga sempat tertendang oleh suaminya.
ADVERTISEMENT
Dalam pasal 1 UU Penghapusan Kekerasan Seksual Dalam Rumah Tangga (PKDRT) disebutkan definisi dari KDRT itu sendiri sebagai "...perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga."
Menurut Komnas Perempuan, "KDRT atau domestic violence merupakan kekerasan berbasis gender yang terjadi di ranah personal. Kekerasan ini banyak terjadi dalam hubungan relasi personal, dimana pelaku adalah orang yang dikenal baik dan dekat oleh korban, misalnya tindak kekerasan yang dilakukan suami terhadap istri, ayah terhadap anak, paman terhadap keponakan, kakek terhadap cucu. Kekerasan ini dapat juga muncul dalam hubungan pacaran, atau dialami oleh orang yang bekerja membantu kerja-kerja rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut. Selain itu, KDRT juga dimaknai sebagai kekerasan terhadap perempuan oleh anggota keluarga yang memiliki hubungan darah."
ADVERTISEMENT
Bisa ditarik benang merah bahwa KDRT ini merupakan tindakan kekerasan yang sangat memberikan dampak buruk bagi korbannya. Dimana bukan hanya kekerasan secara fisik saja, tetapi seksual, psikologis dan penelantaran rumah tangga juga termasuk di dalam ancaman dalam perbuatan KDRT ini.
Pemerintah Indonesia pun sudah mengatur perbuatan KDRT ini sendiri, yang diatur di dalam UU no. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Di UU tersebut terdiri dari 10 Bab dan 56 Pasal yang berisi tentang perlindungan terhadap korban daripada KDRT, dan mengatur ketentuan pidana bagi para pelaku KDRT.
Sudah dipastikan bahwa Indonesia telah memiliki regulasi yang jelas terkait KDRT yang bisa mengancam keselamatan korban di dalam lingkup rumah tangga. Tapi apakah pada pengimplementasiannya akan sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku?
ADVERTISEMENT
Jika melihat dari data yang dikeluarkan oleh Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) yang merupakan survei berbasis rumah tangga yang memiliki tujuan untuk menggambarkan kondisi pengalaman hidup perempuan termasuk pengalaman kekerasan yang pernah dialami. Pada tahun 2021, 26,1% atau 1 dari 4 perempuan usia 15-64 tahun pernah mengalami kekerasan selama hidupnya.
Berdasarkan data tersebut, bisa dipastikan perempuan masih saja belum memiliki kebebasan dalam menjalani kesehariannya. Ruang aman masih menjadi dimensi abu-abu yang terus saja dipertanyakan oleh kaum perempuan.
Perempuan membutuhkan ruang aman, perempuan butuh kebebasan yang sesuai dengan haknya. Dengan banyaknya fenomena yang telah beredar, masihkah kita terus menutup mata, dengan terus mengedepankan rasa individualis lalu tak lagi peduli dengan sesama?
ADVERTISEMENT
Lalu apakah dengan cara tersebut bisa menyelesaikan segala perkara yang ada di dalam rumah tangga? Dinamika yang akan terus berlanjut jika tidak dari sekarang memutus tali merah yang akan terus saja bergejolak menjadi ancaman dan kekhawatiran khususnya bagi perempuan.
Perempuan butuh ruang aman, jadi tolong bukalah mata kalian.