Konten dari Pengguna

Batasan Mengunggah Foto dalam Islam

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Salwa mumtazah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ilustrasi ini di buat oleh penulis dengan ai
zoom-in-whitePerbesar
ilustrasi ini di buat oleh penulis dengan ai

"Foto yang dibagikan di media sosial tidak hanya soal boleh atau tidak. Isi, tujuan, privasi orang lain, dan kemungkinan dampaknya juga perlu dipertimbangkan."

Mengunggah foto kini menjadi kebiasaan sehari-hari: swafoto, dokumentasi keluarga, kegiatan kerja, hingga potret perjalanan. Namun, persoalan yang sering luput dari perdebatan bukan hanya apakah sebuah foto menampilkan aurat. Ada pula pertanyaan tentang persetujuan orang yang ikut terfoto, privasi keluarga, serta kendali atas gambar setelah diunggah dan disebarkan ulang.

Sejumlah artikel di Kumparan sebelumnya membahas hukum memajang foto perempuan dan pedoman bermedia sosial secara umum. Namun, pembahasan batas mengunggah foto dapat diperluas dengan melihat foto sebagai konten yang melibatkan hak dan kehormatan orang lain—bukan sekadar pilihan pribadi pemilik akun. Di ruang digital, foto yang semula ditujukan kepada lingkaran terbatas dapat disimpan, disalin, atau dibagikan ke khalayak yang lebih luas.

Penelitian Nurhikma, Idris Alfarizi, dan Kurniati dalam *Jurnal Ilmu Hukum* (2025) menghubungkan fenomena *oversharing* dengan prinsip privasi dalam hukum Islam. Melalui kajian kepustakaan dan analisis normatif, mereka menyimpulkan bahwa penyebaran informasi pribadi secara berlebihan dapat berisiko merusak kehormatan, memicu fitnah, dan membuka peluang eksploitasi data. Sementara itu, penelitian Alfathah, Zulaiha, dan Fathurrahman dalam "Mashadiruna" (2025) mengidentifikasi prinsip etika bermedia sosial yang bersumber dari Al-Qur’an, antara lain tanggung jawab, tabayun, komunikasi yang baik, menghindari prasangka dan ghibah, serta menjaga privasi.

Temuan tersebut membantu menggeser pertanyaan dari “bolehkah mengunggah foto?” menjadi “apa yang ditampilkan, siapa yang terdampak, dan apakah foto itu patut disebarkan?” Pertimbangan ini penting karena hukum foto dan fotografi juga memiliki perbedaan pandangan di kalangan ulama kontemporer. Karena itu, batas praktisnya perlu dibahas dengan cermat, tanpa menyederhanakan seluruh persoalan menjadi satu vonis.

Foto dan perbedaan pandangan fikih

Pembahasan gambar makhluk bernyawa telah lama menjadi perhatian ulama. Dalam konteks fotografi modern, sebagian ulama memandang foto kamera berbeda dari gambar yang dibuat dengan tangan, sedangkan sebagian lainnya menerapkan kehati-hatian yang lebih ketat. Karena terdapat perbedaan pandangan, artikel ini tidak menempatkan satu pendapat sebagai kesepakatan seluruh ulama.

Dalam praktiknya, selain mengikuti pandangan fikih yang diyakini, pengguna perlu memperhatikan isi dan tujuan foto. Artikel MUI Jawa Barat pada 2026 juga menekankan bahwa penilaian terhadap unggahan foto bergantung pada beberapa unsur: isi foto, pakaian dan aurat, pose, niat, siapa yang dapat melihatnya, serta dampak yang mungkin timbul. Dengan demikian, mengunggah foto diri tidak otomatis dapat dinilai sama dalam setiap keadaan.

Menjaga kehormatan dan batas kesopanan

Al-Qur’an memerintahkan laki-laki dan perempuan beriman untuk menjaga pandangan dan kehormatan, sebagaimana disebut dalam QS. An-Nur ayat 30–31. Dalam konteks foto, prinsip ini dapat menjadi pengingat agar seseorang tidak sengaja menampilkan aurat atau membuat konten yang mengarah pada eksploitasi tubuh dan rangsangan seksual.

Namun, persoalan kesopanan tidak selalu selesai hanya dengan memeriksa pakaian. Pose, konteks, dan tujuan unggahan juga perlu dipertimbangkan. Sebaliknya, tidak tepat pula menganggap setiap foto diri sebagai tindakan yang tercela. Foto untuk dokumentasi kegiatan, pekerjaan, pendidikan, atau silaturahmi perlu dinilai berdasarkan isi serta dampaknya, bukan sekadar karena diunggah ke media sosial.

MUI dalam Fatwa Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah melalui Media Sosial menyatakan bahwa konten pribadi yang tidak patut disebarkan ke ruang publik, seperti pose tanpa menutup aurat, tidak boleh disebarkan. Fatwa itu juga mengingatkan bahwa konten yang benar belum tentu bermanfaat atau pantas disampaikan kepada khalayak.

Persetujuan dan privasi orang lain

Batas yang sering terlupakan adalah hak orang yang ikut berada dalam foto. Memiliki gambar tidak selalu berarti memiliki hak moral untuk menyebarkannya. Foto yang memperlihatkan anak, kerabat, teman, pasien, peserta kegiatan, atau orang dalam keadaan rentan bisa menyangkut privasi dan kehormatan mereka.

Karena itu, meminta persetujuan sebelum mengunggah foto bersama merupakan kebiasaan yang patut dijaga, terutama jika konteksnya pribadi atau dapat membuat seseorang malu. Pertimbangan ini sejalan dengan penelitian tentang *oversharing* yang menempatkan privasi dan penjagaan kehormatan sebagai nilai penting dalam hukum Islam.

Risiko penyebaran ulang juga perlu diperhitungkan. Pengaturan akun privat dapat membatasi audiens, tetapi tidak menjamin foto tidak disimpan atau diteruskan. Jika foto memuat informasi sensitif—misalnya lokasi anak, dokumen, alamat rumah, atau kondisi kesehatan—lebih bijak untuk tidak mengunggahnya secara terbuka.

Niat, manfaat, dan dampak

Niat berbagi informasi, mengabarkan kegiatan, atau mendokumentasikan momen dapat berbeda dari niat mencari perhatian dengan cara yang merendahkan diri sendiri atau orang lain. Meski niat penting, dampak unggahan juga tidak boleh diabaikan. Foto yang berpotensi membuka aib, memicu perundungan, menimbulkan salah paham, atau merugikan orang lain sebaiknya ditahan atau dibagikan dengan cara yang lebih aman.

Penelitian Alfathah dan rekan-rekan menekankan tanggung jawab, perlindungan privasi, serta komunikasi yang konstruktif sebagai prinsip etika media sosial. MUI juga menganjurkan agar konten yang dibuat atau disebarkan memperhatikan kebenaran, kemanfaatan, konteks, dan hak pihak lain.

Sebelum mengunggah foto, pengguna dapat bertanya: apakah foto ini pantas dilihat publik; apakah orang lain di dalamnya sudah setuju; apakah ada informasi pribadi yang terbuka; dan apakah manfaatnya sebanding dengan risiko penyebarannya? Pertanyaan sederhana ini tidak dimaksudkan untuk membuat setiap unggahan dicurigai, melainkan membantu pengguna bertindak lebih bertanggung jawab.

Batas mengunggah foto dalam Islam tidak dapat diringkas hanya dengan jawaban “boleh” atau “haram” untuk semua keadaan. Pembahasannya perlu mempertimbangkan perbedaan pandangan ulama mengenai fotografi, isi dan kesopanan foto, niat, audiens, privasi orang lain, serta kemungkinan dampak setelah foto tersebar.

Prinsip yang dapat dipegang ialah menjaga aurat dan kehormatan, tidak menyebarkan konten pribadi yang tidak patut, menghormati persetujuan orang yang terfoto, dan mempertimbangkan manfaat serta risikonya. Media sosial dapat menjadi sarana silaturahmi dan berbagi kebaikan, tetapi kemudahan mengunggah tidak menghapus tanggung jawab atas apa yang ditampilkan. Sebelum menekan tombol “bagikan”, memastikan foto itu pantas, bermanfaat, dan tidak melanggar hak orang lain merupakan bentuk adab di ruang digital.

1. Nurhikma, Idris Alfarizi, dan Kurniati, “Batasan Privasi dalam Hukum Islam: Analisis Fenomena *Oversharing* di Media Sosial,” *Jurnal Ilmu Hukum*, Vol. 1, No. 2 (2025), hlm. 56–65.[1]

2. Suryana Alfathah, Eni Zulaiha, dan Asep Ahmad Fathurrahman, “Qur’anic Ethics for Social Media: Insights from Indonesia’s Thematic Tafsir,” *Mashadiruna: Jurnal Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir*, Vol. 4, No. 1 (2025), hlm. 9–22.[2]

3. Majelis Ulama Indonesia, Fatwa Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah melalui Media Sosial.[4]

4. Fajrul Imam Ramadhan, “Bolehkah Mengunggah Foto Diri di Media Sosial Menurut Islam?”, MUI Jawa Barat, 16 Agustus 2026.[3]

*Panjang artikel sekitar 760 kata, tidak termasuk catatan sumber.*

Kutipan:

[1] Analisis Fenomena Oversharing di Media Sosial | Jurnal Ilmu Hukum https://www.putrapublisher.org/index.php/jjih/article/view/745

[2] Microsoft Word - v4n1.docx https://journal.uinsgd.ac.id/index.php/mashadiruna/article/download/38417/13601/125307

[3] Bolehkah Mengunggah Foto Diri di Media Sosial Menurut Islam ... https://www.mui-jabar.or.id/bolehkah-mengunggah-foto-diri-di-media-sosial-menurut-islam/

[4] Ini Pedoman dari MUI Bagi Umat Islam dalam Menggunakan Media Sosial https://kumparan.com/kumparannews/ini-pedoman-dari-mui-bagi-muslim-untuk-menggunakan-media-sosial

[5] [PDF] ARAB CULTURE AND PRIVACY OF SOCIAL MEDIA - Repositori URV https://repositori.urv.cat/repositori/getDocument/imarina:9433159?ds=DocumentPrincipal&mime=application/pdf

[6] [PDF] Analisis Fenomena Oversharing di Media Sosial https://www.putrapublisher.org/index.php/jjih/article/download/745/902

[7] Vol. 8 No. 1 (2025) https://www.al-afkar.com/index.php/Afkar_Journal/article/download/1689/1028

[8] Islamic Ethics & Social Media Use: A Study in Theory & ... https://journalppw.com/index.php/jpsp/article/download/3921/2584/4477

[9] E ISSN: 2828-3961 https://jicc.umy.ac.id/index.php/jicc/article/download/28/27

[10] Etika Penggunaan Media Social dalam Perspektif Hadis Studi ... https://journal.aripafi.or.id/index.php/jbpai/article/view/1017

[11] Photography in Islam - IslamQA https://islamqa.org/hanafi/mathabah/133848/photography-in-islam-3/

[12] Al-Bayan Journal - Tabayanu.com https://journal.tabayanu.com/index.php/ajims/article/download/263/153/833

[13] Digital Ethics: Social Media Ethics in a Contemporary Islamic ... https://journal.walideminstitute.com/index.php/sicopus/article/download/153/414/1064

[14] Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) https://ejournal.mandalanursa.org/index.php/JISIP/article/download/8160/5644

[15] Vol 7 No 5 (2026) 3880 - 3895 P-ISSN 2620-295 E-ISSN 2747-0490 https://journal-laaroiba.com/ojs/index.php/elmal/article/download/11949/8940/71508

[16] Persepsi, Praktik, dan Negoisasi Privasi Digital (Studi ... https://journal.moestopo.ac.id/index.php/dinamika/article/view/6762

[17] [PDF] A Qualitative Study of Muslim Practices in Indonesia https://ijcpd.staiku.ac.id/index.php/st/article/download/10/15

[18] Etika Pandangan dan Aurat dalam QS. An-Nūr 30–31 https://jurnalalkhairat.org/ojs/index.php/qurania/article/download/1342/1599/13170

[19] Surah An-Nur Ayah 30 - Read, Listen, Translation, Tafsir ... https://quran.com/an-nur/30

[20] Photographs and Images - IslamQA https://islamqa.org/hanafi/islamicportal/118025/photographs-and-images/

[21] What is the ruling on Digital Pictures? - IslamQA https://islamqa.org/hanafi/daruliftaa-birmingham/19581/digital-pictures/

[22] Posting selfies - IslamQA https://islamqa.org/hanafi/askimam/81359/posting-selfies/

[23] The Issue of Photography, Camera, Videos and Drawing https://islamqa.org/hanafi/mathabah/133717/the-issue-of-photography-camera-videos-and-drawing/

[24] fiqh.islamonline.net › en › ruling-on-photographyRuling on photography and videotaping - IslamOnline https://fiqh.islamonline.net/en/ruling-on-photography-and-videotaping/

[25] Ruling on pictures - Fatwa - إسلام ويب https://www.islamweb.net/en/fatwa/88456/ruling-on-pictures

[26] Posting Pictures on Social Media - Fatwa http://www.fatwaa.net/en/fatwas/posting-pictures-on-social-media

[27] Liking and Admiring Sinful Content on Social Media - Fatwa https://www.islamweb.net/en/fatwa/516619/liking-and-admiring-sinful-content-on-social-media

[28] Can I Post My Pictures Online If I Am Covered? - IslamQA https://islamqa.org/shafii/seekersguidance-shafii/241392/can-i-post-my-pictures-online-if-i-am-covered/

[29] Posting Photos on Social Media - Islam and the Quran https://www.islamandquran.org/fatwas/daily-life/posting-photos-on-social-media.html

[30] [PDF] Importance of Managing Social Media to Preserve the Intellect https://ijasat.com/index.php/ijasat_en/article/download/396/390/463

[31] Ruling on digital photography - Fatwa - إسلام ويب https://www.islamweb.net/en/fatwa/285556/ruling-on-digital-photography

[32] mengunggah foto kemesraan bagi suami istri di media ... https://repository.uin-suska.ac.id/54920/1/FILE%20LENGKAP%20KECUALI%20HASIL%20PENELITIAN%20(BAB%20IV).pdf

[33] Hukum Selfie bagi Wanita Muslimah Menurut Para Ulama Fiqih https://kumparan.com/berita-hari-ini/hukum-selfie-bagi-wanita-muslimah-menurut-para-ulama-fiqih-1yUHXAFzh16

[34] Dosa Jariyah bagi Wanita yang Terkadang Diabaikan atau ... https://kumparan.com/berita-hari-ini/dosa-jariyah-bagi-wanita-yang-terkadang-diabaikan-atau-tak-disadari-1vYcli2LmcU

[35] Hukum Memajang Foto di Sosial Media Menurut ... https://kumparan.com/berita-hari-ini/hukum-memajang-foto-di-sosial-media-menurut-pandangan-islam-1xKD9IzmamI

[36] Fatwa MUI juga Mengatur Buzzer dan Pencitraan di Media Sosial https://kumparan.com/kumparannews/fatwa-mui-juga-mengatur-buzzer-dan-pencitraan-di-media-sosial

[37] [PDF] Asist Proceedings Template - Word - DZURRIYAT https://ejournal.yayasanpendidikandzurriyatulquran.id/index.php/AlZayn/article/download/5476/3641/20275

[38] Hukum Unggah Foto Makanan di Media Sosial Selama Ramadhan https://kumparan.com/hijab-lifestyle/hukum-unggah-foto-makanan-di-media-sosial-selama-ramadhan-1xrPSCS4OtJ

[39] Lima Kemampuan yang Perlu Dikuasai Humas Sekolah Muhammadiyah ... https://kumparan.com/samsul-arifin-1790441915616027105/lima-kemampuan-yang-perlu-dikuasai-humas-sekolah-muhammadiyah-di-era-digital-28LxYYtFXfb

[40] Sering Pamer Foto Cantik di Medsos, Dosa Jariyah Muslimah Akan ... https://www.liputan6.com/islami/read/5481549/sering-pamer-foto-cantik-di-medsos-dosa-jariyah-muslimah-akan-terus-mengalir

[41] Sering Upload Foto di Media Sosial, Bagaimana Hukumnya dalam ... https://www.mui-jabar.or.id/sering-upload-foto-di-media-sosial-bagaimana-hukumnya-dalam-islam/

[42] Muslimah di Medsos: Pandangan Islam | PDF https://id.scribd.com/document/468935526/3862-Article-Text-10945-1-4-20200414

[43] [PDF] Etika Penggunaan Media Social dalam Perspektif Hadis Studi ... https://journal.aripafi.or.id/index.php/jbpai/article/download/1017/1407/5543

[44] Template SUJUD: Jurnal Agama, Sosial dan Budaya https://ojs.indopublishing.or.id/index.php/sujud/article/download/394/347