Konten dari Pengguna

Deepfake dan Tanggung Jawab Pengembang AI: Saatnya Hukum Indonesia Lebih Preventif

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari salwaputrizakiaaa tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kemajuan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) telah mengubah cara masyarakat berkomunikasi dan memperoleh informasi. Namun, di balik kemudahan tersebut, muncul ancaman baru berupa penyalahgunaan teknologi deepfake, yaitu manipulasi wajah atau suara seseorang menggunakan AI sehingga terlihat seolah-olah nyata. Teknologi ini dapat dimanfaatkan untuk penipuan, penyebaran informasi palsu, hingga promosi produk tanpa persetujuan orang yang bersangkutan.

Bayangkan saja sebuah video yang memperlihatkan tokoh publik sedang mempromosikan produk tertentu. Video tersebut tampak meyakinkan, tetapi ternyata wajah dan suaranya merupakan hasil manipulasi AI. Masyarakat dapat tertipu, sementara orang yang identitasnya digunakan berisiko mengalami kerugian finansial maupun reputasi.

Persoalan ini menunjukkan bahwa penanganan deepfake tidak cukup hanya berfokus pada orang yang membuat atau menyebarkan konten palsu. Menurut saya, hukum Indonesia perlu bergerak dari pendekatan yang hanya menindak pelaku setelah kejahatan terjadi menuju pendekatan yang juga mengutamakan pencegahan, termasuk dengan memperjelas kewajiban pengembang platform AI dalam mengantisipasi penyalahgunaan teknologinya.

Ilustrasi dibuat menggunakan kecerdasan buatan (AI)

Tidak Cukup Hanya Menghukum Pengguna

Ketika penyalahgunaan deepfake terjadi, perhatian biasanya tertuju pada pelaku yang melakukan penipuan atau menyebarkan konten manipulatif. Penegakan hukum terhadap mereka tetap penting. Namun, pendekatan tersebut belum sepenuhnya menjawab persoalan mengenai bagaimana risiko penyalahgunaan dapat dicegah sejak awal.

Pengembang platform AI memiliki peran dalam menentukan fitur, batas penggunaan, dan sistem keamanan yang tersedia. Karena itu, tanggung jawab mereka juga perlu menjadi perhatian dalam pembentukan kebijakan hukum.

Salah satu langkah yang dapat diterapkan ialah menyediakan penanda digital (watermarking) pada konten buatan AI, membatasi fitur yang berisiko disalahgunakan, serta menyediakan mekanisme pelaporan dan penanganan konten bermasalah. Pengujian keamanan secara berkala juga diperlukan agar kelemahan sistem dapat diketahui dan diperbaiki.

Meski demikian, pengembang tidak otomatis bertanggung jawab secara pidana atas setiap penyalahgunaan teknologi oleh pengguna. Pertanggungjawaban harus ditentukan berdasarkan peran, kewajiban hukum, bentuk kesalahan, dan terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana. Yang perlu diperjuangkan adalah kejelasan mengenai batas tanggung jawab tersebut, terutama ketika risiko penyalahgunaan dapat diperkirakan tetapi langkah pencegahan yang semestinya dilakukan justru diabaikan.

Membangun Keamanan Sejak Awal

Salah satu pendekatan yang layak dipertimbangkan adalah security by design, yakni prinsip yang menempatkan keamanan sebagai bagian dari proses perancangan teknologi sejak awal, bukan sekadar tambahan setelah produk diluncurkan.

Dalam pengembangan AI, prinsip ini dapat diterapkan melalui penilaian risiko, pengujian keamanan, penanda konten buatan AI, dan mekanisme penanganan penyalahgunaan. Penerapannya perlu disesuaikan dengan karakteristik dan tingkat risiko masing-masing platform.

Menurut saya, pemerintah perlu mendorong prinsip tersebut melalui kebijakan yang memberikan standar pengamanan secara jelas dan proporsional. Pengembang harus mengetahui langkah pencegahan yang diharapkan dari mereka, sementara masyarakat memperoleh perlindungan yang lebih baik ketika identitasnya disalahgunakan.

Namun, kewajiban pengamanan tidak berarti seluruh risiko harus dibebankan kepada pengembang. Penanda digital dapat dihapus dan sistem pendeteksi dapat melakukan kesalahan. Karena itu, kegagalan teknis tidak boleh langsung dianggap sebagai tindak pidana. Penentuan pertanggungjawaban harus tetap didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku dan pembuktian yang memadai.

Sejalan dengan Agenda Pembangunan Nasional

Gagasan yang telah diuraikan diatas memiliki keterkaitan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 yang ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025. Pembangunan nasional tidak hanya membutuhkan kemajuan teknologi, tetapi juga sistem hukum yang mampu mengantisipasi risiko dari pemanfaatannya.

Keterkaitan ini dapat dilihat melalui Asta Cita keempat yang menekankan pembangunan sumber daya manusia, sains, dan teknologi, serta Asta Cita ketujuh mengenai reformasi politik, hukum, dan birokrasi. Kemajuan AI perlu didukung oleh kebijakan yang memastikan teknologi berkembang secara bertanggung jawab sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat.

Dalam konteks tersebut, pemerintah perlu mengevaluasi kecukupan peraturan mengenai informasi elektronik, pelindungan data pribadi, dan pertanggungjawaban hukum. Apabila ditemukan kekurangan pengaturan, penyempurnaan regulasi perlu mempertimbangkan kewajiban pengamanan platform, mekanisme pengawasan, serta batas tanggung jawab setiap pihak.

Dengan demikian, agenda pembangunan nasional dapat diterjemahkan menjadi langkah nyata untuk memperkuat perlindungan hukum di ruang digital. Hubungan ini bukan berarti RPJMN telah secara khusus mewajibkan seluruh pengembang menerapkan security by design, melainkan menunjukkan pentingnya mengembangkan kebijakan yang sesuai dengan tantangan teknologi saat ini.

Penutup

Penyalahgunaan deepfake memperlihatkan bahwa tantangan hukum di era AI tidak berhenti pada persoalan menemukan dan menghukum pelaku. Hukum juga perlu memastikan bahwa risiko penyalahgunaan dapat dikurangi sejak teknologi dikembangkan.

Indonesia perlu memperkuat pendekatan preventif melalui standar pengamanan yang jelas, evaluasi regulasi, dan pembagian tanggung jawab yang proporsional. Pengembang platform AI harus memenuhi kewajiban hukum yang relevan, sedangkan pertanggungjawaban pidana hanya dapat diterapkan apabila dasar hukum dan unsur-unsurnya terpenuhi.

Pada akhirnya, kemajuan teknologi tidak seharusnya hanya diukur dari kecanggihan sistem yang diciptakan, tetapi juga dari kemampuan kita memastikan bahwa teknologi tersebut berkembang tanpa mengabaikan hak dan keamanan masyarakat. Pembangunan hukum yang baik bukan hanya mampu menghukum pelanggaran, melainkan juga mampu mencegah kerugian sebelum terjadi.