Meneropong Konstitusionalitas Mahkamah Konstitusi
Tulisan dari Sampe Purba tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pembentukan Mahkamah Konstitusi (MK) di Indonesia merupakan sebuah terobosan fundamental dalam sistem politik dan ketatanegaraan pasca-Reformasi. MK dilembagakan sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman yang mandiri melalui Amandemen Ketiga UUD 1945 pada tahun 2001. Sebagai pengawal konstitusi (guardian of the constitution), MK didesain untuk menegakkan supremasi hukum dan mengontrol produk legislasi. Namun dalam dinamika perjalanannya, secara struktur kelembagaan, kultur hukum, maupun realitas politik, keberadaan MK semakin menunjukkan anomali ketatanegaraan yang serius.
Anomali yurisdiksi sengketa kewenangan, absolutisme putusan yang tidak diimbangi oleh tata kelola pengawasan eksternal seolah menempatkan mahkamah ini sebagai lembaga superbody yang tak tersentuh, yang dapat berujung kepada krisis konstitusi. Oleh karena itu diperlukan sebuah pemikiran ulang (rethinking) terkait rekonstruksi struktur, batas kewenangan, dan kultur yudisial MK demi menyelaraskannya kembali dengan prinsip dasar demokrasi modern serta keseimbangan sistem ketatanegaraan Indonesia.
Identitas, anatomi, dan khittah asli Mahkamah Konstitusi
Kedudukan MK sebagai pelaku kekuasaan kehakiman yang mandiri bersumber pada Pasal 24 ayat(2) dan Pasal 24C UUD 1945, serta UU No. 24/2003 (jo. UU no. 7/ 2020). MK dibentuk sebagai lembaga negara sui generis untuk mengawal nilai-nilai konstitusi dan menguji undang-undang. Konstitusi memberikan mandat berupa empat kewenangan dan satu kewajiban hukum.
Kewenangan tersebut meliputi menguji undang-undang terhadap UUD 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan hasil pemilihan umum. Satu satunya kewajiban konstitusional MK adalah memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengenai dugaan pelanggaran hukum atau pemakzulan (impeachment) terhadap Presiden dan/ atau Wakil Presiden.
Seluruh kerangka kewenangan konstitusional tersebut diadopsi secara rigid dan diperinci secara operasional dalam UU 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Kodifikasi dalam UU 24/2003 menegaskan konsisten dengan UUD 1945 MK diproyeksikan sebagai model pengujian terpusat (centralized system) yang bersifat normatif-abstrak.
Tipologi Model Pengadilan Konstitusi di dunia
Dalam sistem hukum ketatanegaraan global, pengujian konstitusional (judicial review) ada dua model. Pertama, model di Amerika Serikat (diffuse system) yang melekat pada Mahkamah Agung dan hierarki pengadilan di bawahnya, untuk menguji konstitusionalitas suatu hukum secara konkret. Ini umumnya di negara yang sistem hukumnya berbasis Anglo Saxon. Kedua, adalah model Kelsenian (Eropa Kontinental) yang condong ke Hans Kelsen (ahli hukum Austria) tahun 1920 an yang mendesain mahkamah khusus di luar Mahkamah Agung, yang bergerak murni sebagai negative legislator untuk pengujian norma hukum secara abstract (abstract review).
Desain Pasal 24C UUD 1945 merupakan penyimpangan konseptual serius dari model Kelsen. MK Indonesia tidak hanya untuk pengujian norma (abstract review), tetapi ditambahkan mandat konkret peradilan praktis, seperti memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan hasil pemilu, hingga memutus sengketa antar lembaga negara. MK telah mewujud menjadi lembaga yang dualistis, penjaga keadilan sekaligus sebagai wasit akhir pertarungan kekuasaan politik nasional.
Anomali dan Dilema Yurisdiksi Sengketa Kewenangan serta Runtuhnya Asas Nemo Judex in Causa Sua
Mahkamah Konstitusi diberi mandat untuk mengadili Sengketa kewenangan Lembaga Negara (SKLN), sebagaimana dimaksud dalam konstitusi. Hal ini dipertegas selanjutnya dalam Peraturan MK no. 08/PMK/2006. Hak berperkara (legal standing) tersebut hanya diberikan kepada DPR, DPD, MPR, Presiden, BPK, Pemda, atau Lembaga Negara lain yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945 (constitutionally entrusted powers).
Desain ini dibuat dengan asumsi teoretis bahwa MK akan bertindak sebagai pihak ketiga yang netral dan imparsial. Juga ada asumsi ideal (atau mungkin utopis) bahwa tidak ada kemungkinan sengketa antar Badan Badan tersebut dengan MK sebagai pihak, entah sebagai Pemohon atau Termohon.
Benturan dilematis dengan masyarakat yang memiliki legal standing untuk mengajukan judicial review yang mengatur dapur internal MK juga dapat terjadi. Misalnya yang mengatur batas usia pensiun, masa jabatan hakim konstitusi dan tata cara rekrutmen hakim yang diatur Undang-undang. Karena tidak ada lembaga peradilan lain di atas dan di luar MK, maka MK akan duduk mengadili, menafsir dan memutus kepentingannya sendiri.
Fenomena seperti ini meruntuhkan asas hukum universal nemo judex in causa sua (tidak boleh seorang pun menjadi hakim dalam perkaranya sendiri). Benturan kepentingan dan tidak adanya mekanisme penyeimbang (check and balance) merusak rasionalitas dan akal sehat hukum demokrasi modern.
Absolutisme Putusan MK: Potensi Kebuntuan Konstitusional
Setiap putusan MK memiliki karakteristik hukum yang luar biasa kuat, yaitu bersifat final, mengikat (binding) dan berlaku bagi semua orang (ergo omnes) sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno. Konsekuensi dokrinal dari asal ini adalah MK sebagai lembaga pemutus kata akhir (the court of last resort) yang tidak ada ruang untuk banding, kasasi atau peninjauan kembali.
Dalam hal terjadi benturan tafsir antara MK dengan pembentuk undang-undang (DPR dan Pemerintah), akan dapat menciptakan kebuntuan struktural (structural deadlock). Jalan yang terbuka bagi pembentuk undang-undang adalah jalur politik non hukum, seperti pengabaian putusan, atau merumuskan undang-undang baru yang menabrak substansi putusan MK.
Fenomena constitutional disobedience ini mencerminkan krisis ketatanegaraan yang serius. Pembentuk Undang-undang yang mendapat mandat rakyat langsung berhadapan dengan MK yang mendapat mandat Konstitusi. Ini akan dapat melemahkan dan meruntuhkan wibawa lembaga lembaga negara.
Manifestasi Judicial Overreach: Dari Positive Legislator hingga Pembajakan Pengawasan Etik
Judicial overreach, atau memutus perkara melampaui batas penafsiran teks hukum murni, adalah sebuah gejala suatu lembaga yang bertransisi dari sifat pasif menjadi agresif. Fenomena yang demikian terlihat dari serangkaian putusan interpretative yang melahirkan norma hukum positif baru (positive legislator), serta memutus melebihi atau membonceng kepada yang diminta pemohon (ultra petita) untuk mengamankan kepentingannya sendiri.
Beberapa contoh dalam praktik diberikan di sini. Misalnya Putusan MK no. 135/PUU-XXII/2024 telah keluar dari fungsi negatif legislator ke positif legislator. MK menghapus sistem pemilu serentak 5 kotak suara, dan memisahkan rezim pemilihan menjadi klaster satu Pemilu Nasional untuk memilih pejabat di tingkat Pusat, dan klaster dua Pemilu lokal/daerah. MK juga memberi tenggat waktu antara dua hingga dua tahun enam bulan untuk pelaksanaan pemilu lokal.
Sesungguhnya ini adalah ranah Pembuat Undang-undang, sesuai open legal policy untuk menentukan materi muatan, pilihan kebijakan, syarat teknis dan prosedur pelaksanaan suatu undang-undang.
Hal ultra petita dan pembajakan etik terlihat dalam putusan MK nomor 005/PUU-IV/2006. Dalam perkara tersebut, Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA) memohon ke MK agar mereka dibebaskan dari pengawasan Komisi Yudisial. Putusan MK alih-alih tidak mengabulkan permohonan tersebut. Tetapi secara gamblang menabrak akal sehat, di mana dalam amar putusannya MK menyatakan bahwa hakim MK tidak berada di bawah pengawasan Komisi Yudisial (KY). Putusan ini tidak hanya mematikan fungsi pengawasan eksternal yang diamanatkan pasal 24B UUD 1945. Ini praktik anomali dalam sosiologi hukum. MK melanggar asas fundamental nemo judex in causa sua demi memberi imunitas etik mutlak bagi institusinya sendiri.
Perluasan Kompetensi Absolut: Conspiratorial Policy dan Jebakan Over Exhausted Perkara Pilkada
Masuknya rezim Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) ke dalam yurisdiksi Mahkamah Konstitusi tidak terjadi di ruang hampa. Ini dapat merupakan indikasi conspirational policy antara pembentuk undang-undang dan MK. Melalui UU Pemerintahan Daerah (UU 12/2008) DPR dan Pemerintah memindahkan beban sengketa Pilkada dari Mahkamah Agung ke Mahkamah Konstitusi. Ini tidak diperintahkan oleh UUD 1945.
Sejak pindahnya kewenangan ini ke MK lebih dari 1000 perkara teregister di MK. Dalam Pilkada 2024 saja tercatat lebih dari 300 perkara, yang harus diputuskan dalam dua bulan. MK menyambut perluasan kewenangan ini lewat putusan MK nomor 85/PUU-XX/2022 yang mengunci wewenang ini secara permanen. MK secara sadar membuka pintu lebar-lebar bagi dirinya terdegradasi menjadi pengadilan taktis konkret berskala lokal.
Dampak sosiologis dari perluasan kewenangan ini sangat destruktif. MK terpapar kondisi over exhausted (Lelah dan jenuh akut). Godaan pragmatisme bagi pihak yang kalah dalam pilkada lokal untuk membawa kasus ke MK meningkat. Pada akhirnya hal ini melahirkan drawback/kemunduran dekadensi moral dalam sejarah hukum Indonesia. Integritas lembaga terdegradasi dari mahkamah konstitusi peradilan tertinggi menjadi peradilan taktis matematika suara yang rentan terhadap intervensi transaksional.
Paradoks Demokrasi dan Absurditas Independensi: Tirani Counter Majoritarian di Atas Kaki yang Rapuh
Dalam filsafat hukum, absolutisme kekuasaan Mahkamah Konstitusi ala Indonesia melahirkan sebuah paradoks demokrasi yang disebut sebagai dilemma counter-majoritarian difficulty. Konsep ini menyoroti ketegangan eksistensial mengenai kelayakan demokratis: bagaimana mungkin produk hukum yang dirumuskan, diperdebatkan, dan disahkan oleh ratusan anggota legislatif serta Presiden yang dipilih langsung oleh jutaan rakyat melalui mandat pemilu, dapat dibatalkan secara mutlak dan seketika hanya oleh suara mayoritas tipis—misalnya skenario putusan 5 banding 4 hakim—dari sembilan orang Hakim Konstitusi. Sembilan hakim ini tidak dipilih oleh rakyat (non-elected officials) dan tidak memiliki akuntabilitas politik langsung kepada publik, namun memegang hak veto absolut.
Yang membuat kondisi ini kian problematis adalah arsitektur pengisian jabatan hakim MK yang dibagi rata dari tiga cabang kekuasaan (3 dari DPR, 3 dari Presiden, dan 3 dari Mahkamah Agung). Pembagian tiga sumber ini secara inheren membuat independensi sembilan hakim konstitusi sejak awal sangat rentan terhadap infiltrasi kepentingan politik dan intervensi dari lembaga-lembaga pengusul mereka.
Di sini terpapar absurditas institusional yang mencederai akal sehat hukum demokrasi modern. Di satu sisi, MK memegang mahkota putusan yang bersifat final, binding, dan berlaku universal (ergo omnes). Namun, di sisi lain, institusi ini terjebak dalam hubungan ketergantungan psikologis-struktural yang sangat rapuh dengan lembaga pengusulnya. Sebagaimana diulas dalam literatur klasik Culture of Judicial Independence oleh Shimon Shetreet dan Christopher Forsyth, kemerdekaan peradilan akan runtuh secara substantif jika jaminan masa jabatan (security of tenure) para hakim digantungkan pada penilaian subjektif aktor-aktor politik.
Struktur yang timpang ini memicu potensi judicial overreach yang semu; sebuah lembaga dengan kekuasaan eksternal yang absolut, namun berdiri di atas pondasi kaki-kaki hakim yang cemas akan ancaman intervensi politik dari lembaga pengusulnya sendiri.
Penutup
Meneropong konstitusionalitas Mahkamah Konstitusi (MK) di Indonesia menyingkap adanya deviasi radikal yang bertentangan dengan doktrin asli Kelsenian, mencederai prinsip demokrasi modern, dan menabrak logika akal sehat hukum (legal logic).
Pembentukan MK yang semula diproyeksikan sebagai pengawal konstitusi (guardian of the constitution), dalam praktiknya telah menjelma menjadi lembaga superbody tanpa pengawas eksternal yang efektif pasca-pembebasan diri dari yurisdiksi Komisi Yudisial. Marwah mahkamah norma ini kian terdegradasi akibat intervensi agresif sebagai pembuat hukum (positive legislator), putusan yang melampaui batas (ultra petita), serta banjirnya ratusan perkara konkret sengketa hasil Pilkada daerah.
Pergeseran fungsi dari penguji norma abstrak menjadi pengadilan kalkulator suara taktis ini tidak hanya memicu kondisi kelelahan akut (over-exhausted), melainkan juga menyuburkan celah koruptif transaksional yang dapat merusak integritas peradilan tertinggi. Diamputasinya peran konstitusional mutlak KY sebagai pengawas etik hakim MK memperlebar potensi eksposur risiko tersebut.
Lebih jauh, analisis ini mengungkap absurditas independensi struktural MK yang terjebak dalam dilema counter-majoritarian difficulty. Kehendak mayoritas ratusan juta rakyat yang terepresentasi melalui produk hukum parlemen dengan mudah dianulir oleh suara mayoritas tipis sembilan hakim non-elektoral, yang ironisnya berdiri di atas kaki-kaki psikologis yang sangat rapuh, tergantung kepada unsur lembaga pengusul.
Sebagai rekomendasi, model kekuasaan absolut yang timpang ini wajib ditinjau ulang secara total melalui reformasi undang-undang organik, dan atau amandemen terbatas di Konstitusi jika harus. MK harus dikembalikan pada khittah murninya sebagai penguji norma, mengalihkan sengketa pemilu daerah ke badan peradilan khusus, serta menata ulang sistem rekrutmen hakim demi menyelamatkan masa depan demokrasi konstitusional di Indonesia.

