Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Selamat Datang Kementerian Investasi
9 April 2021 21:09 WIB
Tulisan dari Sampe Purba tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Selamat Datang Kementerian Investasi
Oleh : Sampe L. Purba
Pengantar
ADVERTISEMENT
Baru saja kita mendengar berita bahwa rapat paripurna DPR telah menyetujui adanya Kementerian baru, yang bernama Kementerian Investasi. Dalam quick prediction saya, ada dua tugas utama yang diembankan kepada Kementerian baru ini. Yang pertama adalah untuk mendatangkan investasi ke Indonesia. Yang kedua adalah perluasan dan peningkatan peran, kewenangan dan tanggungjawab dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
UUCK dan Kemudahan berusaha
Esensi, semangat, benang merah dari Undang undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja adalah (“UUCK”) adalah yang memfasilitasi kemudahan berusaha, menjamin kepastian hukum serta menciptakan ekosistem yang sehat untuk terciptanya lapangan kerja dan kesempatan berusaha bagi dunia usaha besar, menengah, kecil hingga perorangan. Berbagai substansi undang-undang yang mengatur hal yang sejenis disatukan, diharmoniskan, disederhanakan termasuk dengan memangkas berbagai aturan, proses dan prosedur yang dipandang memperlemah daya saing. Itulah esensi Undang-undang yang populer dengan sebutan omnibus law. Salah satu turunan dari UUCK adalah Peraturan Pemerintah nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (“PP Perizinan”).
ADVERTISEMENT
Peringkat Indonesia dalam index of doing business (“IODB”) yang dikeluarkan oleh Bank Dunia, dari tahun ke tahun adalah berkutat pada peringkat 70 an dari 190 Negara. Indonesia bahkan kalah dibandingkan dengan beberapa negara di ASEAN. Ini mungkin salah satu penyebab, mengapa banyak pemodal baru lebih memilih berinvestasi di Negara tetangga sebelah, dibandingkan di Negara kita.
Di mata investor global, easeness of doing business – kemudahan berusaha dan kepastian hukum - berpengaruh langsung dengan daya saing, yang diterjemahkan dalam rasio rasio keuangan dan permodalan. Semakin lama urusan perizinan dan semakin tidak pasti dalam berbisnis, maka tingkat IRR (tingkat keuntungan dan pengembalian modal) semakin kecil. IRR adalah salah satu ukuran klasik konvensional dalam seleksi portofolio investasi.
ADVERTISEMENT
Perizinan Kegiatan Usaha Migas
Dalam dunia migas, ada tiga isu besar yang selalu menjadi perhatian para investor global dalam memilih dan memilah tempat untuk berinvestasi. Yang pertama adalah Prospectivity. Hal ini menyangkut potensi geologis, rasio historis keberhasilan eksplorasi hingga ke tahapan produksi. Yang kedua adalah Fiscal terms. Ini menyangkut hal hal yang diperjanjikan dalam Kontrak seperti sistem bagi hasil, perpajakan dan insentif insentif yang disediakan. Yang ketiga adalah easeness of doing business (indeks kemudahan berusaha). Hal ini menyangkut urusan perizinan dan pengadaan barang dan jasa. Kualitas layanan birokrasi sangat menentukan dalam hal ini.
Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“ UU Migas) membagi dua rezim pengaturan usaha di bidang minyak dan gas bumi, yaitu kegiatan usaha hulu dan kegiatan usaha hilir. Kegiatan usaha hilir seperti pengolahan, pengangkutan, penyimpanan dan niaga dikendalikan melalui mekanisme IZIN. Sedangkan kegiatan usaha hulu migas dilaksanakan dan dikendalikan melalui KONTRAK KERJA SAMA. Pengaturan detilnya ada pada Peraturan Pemerintah nomor 35 tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (“PP Hulu Migas”) Perbedaan pengaturan tersebut adalah karena esensi dan substansi kegiatan usaha hulu migas dengan kegiatan hilir sangat berbeda, baik menyangkut spektrum jangka waktu usaha, permodalan dan persaingan.
ADVERTISEMENT
Kegiatan usaha hulu sarat dan erat dengan resiko eksplorasi, resiko operasional dan resiko permodalan. Karena itu, Undang-undang migas dengan tegas menyatakan bahwa modal dan resiko sepenuhnya ditanggung badan usaha di bidang hulu migas. Usaha hulu migas berspektrum jangka panjang, dengan modal di bilangan ratusan juta dolar mulai dari kegiatan eksplorasi hingga eksploitasi. Rata-rata diperlukan di atas 12 tahun sejak masa eksplorasi hingga produksi pertama. Dengan konteks inilah maka pembuat Undang-undang dengan bijak membedakan kegiatan usaha hulu dengan kegiatan usaha hilir, serta memastikan bahwa kegiatan usaha hulu migas dilaksanakan dan dikendalikan (governed by) Kontrak Kerja Sama, bukan dengan mekanisme perizinan.
Lalu apakah ada pertentangan dengan UUCK khususnya terkait dengan perizinan dengan UU Migas ?. Sesungguhnya tidak, sepanjang dapat diharmonisasi baik dalam konsep, regulasi maupun implementasinya secara konsisten dan taat asas. Kedua Undang-undang ini tidak saling menafikan. Semakin melengkapi dan menguatkan malah.
ADVERTISEMENT
Terkait dengan sektor Energi dan Sumber Daya Mineral, khususnya Migas, UUCK mengubah pasal 5 UU Migas, sehingga ayat 1 berbunyi kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi dilaksanakan berdasarkan PERIZINAN BERUSAHA dari Pemerintah Pusat. Selanjutnya dalam PP Perizinan pada pasal 45 secara eksplisit dinyatakan bahwa Kontrak Kerja Sama dilaksanakan oleh badan usaha atau bentuk usaha tetap berdasarkan Kontrak Kerja Sama. KONTRAK KERJA SAMA diperlakukan sebagai IZIN dalam KEGIATAN USAHA HULU. Penerapan Perizinan Berusaha TIDAK menghapus keberlakuan seluruh ketentuan dalam Kontrak Kerja Sama. (huruf huruf besar adalah penekanan dan elaborasi penulis).
UUCK dengan tegas mengakui dan mendemonstrasikan dua asas hukum yang sangat terkenal, terhadap subjek maupun objek dan tingkat peraturan yang sama. Asas lex posterior derogat legi priori, menyatakan hukum yang terbaru (lex posterior) mengesampingkan hukum yang lama (lex prior). Dalam hal ini, terkait dengan perizinan, pengaturan di UUCK mengesampingkan UU Migas. Mengingat kekhususan kegiatan hulu migas yang secara spesifik diakui di dalam UU Migas, pengaturan lanjut dari UUCK sebagaimana disampaikan di atas, menyatakan bahwa Kontrak Kerja Sama Hulu Migas diakui dan diperlakukan sebagai IZIN. Hal ini merupakan pengakuan terhadap asas hukum lex specialis derogat legi generali (hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum).
ADVERTISEMENT
Secara substansi kegiatan hulu migas termasuk dalam sektor yang lingkup domain tanggungjawab pembinaannya berada pada kementerian yang membidangi energi dan sumber daya mineral. Kegiatan hulu migas beririsan dengan lintas kewenangan kementerian dan lembaga lain (K/L), maupun dengan Pemda. Secara kategoris lintas kewenangan tersebut dapat dikelompokkan dalam empat kluster. Pertama, tata ruang yang meliputi tanah darat, hutan, pesisir, laut, kawasan peruntukan tertentu. Kedua, lingkungan, keselamatan dan keamanan. Ketiga, pemanfaatan sumber daya dan infrastruktur, keempat terkait dengan perlindungan serta pemberdayaan produk barang dan jasa dalam negeri.
Setiap instansi dan institusi yang berwenang perlu taat asas dan konsisten dalam penerbitan regulasi regulasi yang terkait dengan perizinan dalam berbagai jenis seperti izin, standardisasi, rekomendasi atau dispensasi yang sifatnya lintas sektoral. Perpres 91 tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha, antara lain mengatur bahwa setiap K/L yang mempunyai kewenangan perizinan berusaha dapat membentuk satuan tugas (satgas) lintas K/L yang berfungsi sebagai leader. Leadership dan koordinasi yang efektif adalah kunci untuk memastikan bahwa setiap regulasi ramah kepada industri, memberi perlindungan kepada pelaku usaha, serta kemanfaatan kepada masyarakat.
ADVERTISEMENT
Selamat datang Kementerian Investasi
Kementerian ini diharapkan akan benar-benar merupakan single point of contact sebagai clearing house urusan investasi. Investor yang hadir cukup membawa teknologi, modal dan enterpreneurship (kewirausahaan). Investor tidak lagi merasa seperti seorang tamu yang kebetulan kaya, tetapi dicemplungkan di rimba raya hutan dan kota, mengetuk seluruh pintu, di mana dan kemana mengurus izin.
Dalam praktek yang berjalan selama ini dalam sistem pelayanan terpadu satu pintu, sebagai implementasi dari Perpres 91 tahun 2017, Kementerian/ Lembaga telah melimpahkan banyak urusan perizinan ke BKPM. Untuk kemudahan komunikasi di BPKM ada liason officer/ penghubung K/L. BKPM merupakan muara yang mengeluarkan satu izin, satu pintu. Namun, karena evaluasi menyangkut segala hal hal teknis tetap berada pada K/L yang terkait, sesungguhnya pengaruhnya tidak terlalu signifikan untuk memangkas mata rantai perizinan. More or less adalah sekedar mengganti kop surat dari K/L pemegang kewenangan terkait. Tidak membaiknya secara signifikan index of doing business mengkonfirmasi sinyalemen ini. Kita berharap, seluruh urusan perizinan ditangani Kementerian ini. Entah caranya melalui pelimpahan atau pendelegasian kewenangan K/L, atau dengan memBKO (bawah kendali operasi) kan satuan-satuan kerja lintas K/L pada seluruh kluster di Kementerian Investasi.
ADVERTISEMENT
Presiden bersama DPR telah menunjukkan niat baiknya. Memangkas dan mempermudah perizinan. Masyarakat dan dunia bisnis berharap, hadirnya Kementerian Investasi, akan menggairahkan investasi. Easeness of doing business kita akan membaik, syukur syukur dapat membaik ke kelompok nomor 60 an, yang akan diperhitungkan di kawasan Asia.
Tirulah Thailand atau Vietnam. Di sana, urusan kepastian hukum dan perizinan cukup ditangani satu Badan/ Instansi. Kontraktor atau investor, benar benar hanya berhubungan dengan badan itu. Pelayanan cepat, terstandar dan terukur, baik mengenai jangka waktu pengurusan, persyaratan dan biaya yang diperlukan.
Tujuan hukum dan regulasi adalah untuk memberikan kepastian, perlindungan dan kemanfaatan baik bagi para pelaku bisnis, masyarakat luas dan regulator/ pengambil kebijakan itu sendiri.
ADVERTISEMENT
Kementerian Investasi adalah Kementerian Komando. Tidak sekedar to coordinate, tetapi to lead and to command. Kementerian ini harus dapat mengurangi praktek ruwetnya birokrasi perizinan. Kementerian ini harus dapat merapikan agar tidak lagi duplikasi, redundancy, sekuentasi, atau kekosongan/ vacancy regulasi/ kebijakan yang diperlukan untuk mendorong ekosistem yang sehat. Kegairahan investasi yang tercermin antara lain dalam Index of doing business, akan merupakan unjuk kinerja (key performance indicator) Kementerian ini.
Kita menghadapi persaingan global yang tajam, kelangkaan permodalan, serta tantangan ekonomi negara serta masyarakat yang berat. Di tengah pandemi yang melanda dunia, adalah penting dan mendesak menciptakan dan menjaga ekosistem serta iklim berusaha yang sehat, berdaya saing serta memberi manfaat kepada seluruh stakeholders.
ADVERTISEMENT
Demi Indonesia yang lebih baik.
Selamat datang, Kementerian Investasi
Jakarta, 9 April 2021
Praktisi Migas, Sarjana Hukum, Mahasiswa doktoral Universitas Pertahanan