Menyoal Pelaksanaan Restorative Justice dalam Perkap Nomor 8 Tahun 2021

samsularifin98
Samsul arifin adalah seorang dosen di fakultas hukum universitas muhammadiyah surabaya
Konten dari Pengguna
2 Februari 2024 13:58 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari samsularifin98 tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
sumber : pexels.com
zoom-in-whitePerbesar
sumber : pexels.com
ADVERTISEMENT
Kepolisian Republik Indonesia, sebagai institusi penegak hukum, berperan sebagai pelayan, pelindung, dan pengayom masyarakat dari ancaman dan tindak kriminalitas yang mengganggu dan membahayakan keamanan dan kesejahteraan, baik secara psikis maupun material. Perannya meliputi pemeliharaan ketertiban sosial, penegakan hukum, dan menjamin keadilan dalam masyarakat berdasarkan asas-asas hukum.
ADVERTISEMENT
Hukum pidana berfungsi sebagai dasar fundamental untuk penegakan hukum, diakui sebagai bagian dari hukum publik, di mana konsekuensi dari tindakan kriminal melampaui hak-hak korban untuk mencakup tanggung jawab bersama keluarga, masyarakat, dan pada akhirnya negara. Peraturan hukum di dalam suatu negara berfungsi sebagai satu-satunya instrumen untuk menyelesaikan kasus-kasus kriminal melalui prosedur dan aturan yang telah ditentukan.
Konsep ini telah berlaku di Indonesia sejak diberlakukannya KUHAP. Peraturan hukum ini mengakibatkan penegakan hukum bertumpu pada negara sebagai penyedia keadilan, sehingga keterlibatan individu dalam penyelesaian perkara pidana menjadi terbatas.
Pencarian keadilan dalam perkara pidana sepenuhnya bergantung pada sistem atau kerangka kerja yang ditetapkan oleh Kepolisian, Kejaksaan, Kehakiman, dan Lembaga Pemasyarakatan, sementara keadilan yang sebenarnya disediakan oleh negara belum tentu sesuai dengan aspirasi para pencari keadilan, karena setiap orang memiliki kebutuhan dan tingkat akseptabilitas yang berbeda dalam memahami keadilan.
ADVERTISEMENT
Keadilan restoratif merupakan pendekatan alternatif dari sistem peradilan pidana konvensional, yang menekankan partisipasi langsung dari pelaku, korban, dan masyarakat dalam penyelesaian kasus pidana. Pendekatan ini menawarkan perspektif dan pendekatan yang berbeda dalam memahami dan menangani perilaku kriminal, dengan fokus pada upaya pencarian keadilan melalui keterlibatan semua pemangku kepentingan dalam proses perbaikan, rekonsiliasi, dan memastikan keberlanjutan upaya pemulihan.
Sehubungan dengan hal tersebut, Polri telah menerbitkan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Berbasis Keadilan Restoratif, Peraturan ini mengatur bahwa perkara yang dapat diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif adalah perkara pidana dengan kerugian yang tidak terlalu besar, masuk dalam kategori tindak pidana ringan, dan tidak dapat diterapkan pada tindak pidana berat yang menimbulkan korban manusia.
ADVERTISEMENT

Konsep Restorative Justice

Dalam konteks peradilan pidana, prinsip keseimbangan menuntut agar hukuman harus mengakomodasi kepentingan masyarakat, pelaku, dan korban. Penting untuk menghindari penekanan pada satu kepentingan di atas kepentingan lainnya. Seperti yang dikatakan oleh Roeslan Saleh, pemidanaan tidak boleh hanya berfokus pada kepentingan masyarakat atau pembuat undang-undang, dan juga tidak boleh hanya mempertimbangkan perasaan korban dan keluarganya.
Yang dimaksud dengan “perspektif yang seimbang”, pemidanaan pidana harus mempertimbangkan kepentingan masyarakat, pelaku, dan korban. Memfokuskan diri pada kepentingan masyarakat akan menghasilkan sistem pemidanaan yang memperlakukan pelaku sebagai objek semata.
Sebaliknya, mengutamakan kepentingan pelaku akan mengarah pada pendekatan individualistik yang mengabaikan kewajiban-kewajiban mereka, sementara penekanan yang berlebihan pada kepentingan korban akan membatasi ruang lingkup pemidanaan tanpa secara memadai menangani kepentingan yang lebih luas dari pelaku dan masyarakat pada umumnya.
ADVERTISEMENT
Konsep "pemidanaan dalam perspektif keseimbangan" mengacu pada gagasan bahwa pemidanaan atau sistem peradilan pidana harus diarahkan sedemikian rupa sehingga terpidana tidak hanya dilihat sebagai objek, tetapi lebih sebagai subjek hukum yang lengkap, yang mengemban hak dan tanggung jawab sebagai individu, orang yang bersalah, dan warga negara, dan masyarakat. Pendekatan ini menekankan perlunya mempertimbangkan aspek holistik dari status hukum dan peran terpidana dalam masyarakat.

Pemberian Sanksi

Secara Teknis, restorative justice berbeda dengan retributive maupun restitutive. Pertama, Secara filosofis, restitutive bertujuan untuk memperbaiki kesalahan dengan cara merubah atau memperbaharui, retributive cenderung mencari keadilan dengan mengutamakan efek jera atau memberikan rasa sakit yang ditimbulkannya, sedangkan restorative lebih mengutamakan pemberian maaf sebagai dasar utama dalam menyelesaikan masalah dan memperbaiki hubungan antar manusia.
ADVERTISEMENT
Kedua, terkait cara pelaksanaannya, restitutive mengutamakan pemulihan korban dengan cara pemberian ganti rugi, retributive dilaksanakan dengan memberikan hukum yang setimpal dan bahkan cenderung lebih berat, sedangkan restorative mengutamakan penyesalan dan rasa bersalah dari pelaku dan dalam kondisi tertentu dapat pula memberikan ganti rugi jika diperlukan.
Ketiga, terkait dengan fokus utama, restitutive mengutamakan kepentingan korban, retributive mengutamakan penjatuhan pidana terhadap pelaku, sedangkan restorative mengutamakan adanya perdamaian antara korban dan pelaku
Dari ketiga bentuk keadilan yang disebutkan, keadilan restoratif menawarkan solusi yang lebih komprehensif bagi korban dan pelaku, yang mencakup aspek-aspek seperti meningkatkan kesadaran akan kesalahan yang dilakukan, memberikan permintaan maaf, memfasilitasi pemulihan korban, dan memberikan kompensasi jika diperlukan.
Elemen-elemen ini tidak ada dalam nilai dan paradigma keadilan retributif dan restitutif. Keadilan restoratif berfokus pada perbaikan hubungan dan mendorong rekonsiliasi, bukan semata-mata menekankan pada hukuman atau kompensasi.
ADVERTISEMENT
Terakhir, Keadilan restoratif menekankan pentingnya keterlibatan langsung dari semua pihak yang terlibat dalam kejahatan. Pendekatan ini memungkinkan korban untuk mendapatkan kembali rasa kontrol sambil mendorong pelaku untuk bertanggung jawab atas tindakan mereka sebagai langkah untuk memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan dan membangun kembali nilai-nilai sosial.
Terpenting adalah, restorative justice telah mengurangi peran penting pemerintah dalam memonopoli proses peradilan dan membutuhkan upaya kerjasama dari masyarakat dan pemerintah untuk menciptakan kondisi di mana korban dan pelaku dapat mendamaikan konflik dan mengatasi luka yang telah lama ada.