Hak Waris Beda Agama: Tinjauan Maqashid Syariah dan Keadilan Keluarga

Sarjana Hukum Pidana Islam UIN Syarifhidayatullah Jakarta
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Samsul Maarif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Persoalan warisan beda agama merupakan salah satu isu yang paling sensitif dalam hukum Islam. Dalam konstruksi fikih klasik, perbedaan agama antara pewaris dan ahli waris menjadi penghalang untuk saling mewarisi. Ketentuan ini bersumber dari hadis Nabi yang secara tegas menyatakan bahwa Muslim dan non-Muslim tidak saling mewarisi.

Namun, realitas sosial masyarakat modern menunjukkan dinamika yang jauh lebih kompleks. Perkawinan lintas agama, perpindahan keyakinan, serta hubungan kekeluargaan yang tetap terjalin harmonis meski berbeda iman, menghadirkan pertanyaan baru: apakah hukum waris beda agama harus dipahami secara tekstual semata, atau dapat dikaji ulang melalui pendekatan yang lebih substantif?
Kajian yang dilakukan oleh akademisi dari Universitas Islam Negeri Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan mencoba menjawab persoalan ini melalui pendekatan maqashid syari’ah.
Memahami Larangan Waris Beda Agama
Dalam tradisi fikih, perbedaan agama dikategorikan sebagai salah satu penghalang kewarisan (mawani’ al-irth). Artinya, meskipun hubungan darah sah dan diakui, hak waris gugur apabila terdapat perbedaan keyakinan antara pewaris dan ahli waris.
Ketentuan ini lahir dalam konteks historis tertentu, ketika identitas agama sangat terkait dengan loyalitas sosial dan politik. Pada masa itu, perbedaan agama sering kali berimplikasi pada permusuhan terbuka.
Namun, kondisi masyarakat kontemporer tidak selalu berada dalam situasi seperti itu. Hubungan keluarga lintas agama saat ini banyak yang berjalan harmonis tanpa konflik ideologis.
Maqashid Syari’ah sebagai Pendekatan Alternatif
Maqashid syari’ah merupakan pendekatan yang menitikberatkan pada tujuan dan hikmah di balik suatu ketentuan hukum. Dalam teori klasik, tujuan utama syariat mencakup perlindungan terhadap agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.
Dalam konteks waris beda agama, pendekatan ini mengajak untuk melihat substansi hukum: apakah larangan tersebut bertujuan menjaga stabilitas sosial? Melindungi harta? Atau mencegah konflik?
Jika tujuan utama hukum adalah menjaga kemaslahatan dan keharmonisan keluarga, maka pendekatan maqashid membuka ruang ijtihad untuk mencari solusi yang tetap sejalan dengan prinsip syariat, tetapi lebih responsif terhadap kondisi kekinian.
Wasiat Wajibah sebagai Jalan Tengah
Salah satu solusi yang sering dikemukakan dalam diskursus kontemporer adalah mekanisme wasiat wajibah. Melalui skema ini, ahli waris yang berbeda agama memang tidak memperoleh bagian waris secara langsung, tetapi tetap dapat menerima bagian tertentu melalui wasiat yang diwajibkan oleh hakim.
Pendekatan ini dinilai mampu menjaga keseimbangan antara kepatuhan terhadap norma fikih dan perlindungan terhadap hak ekonomi anggota keluarga yang berbeda agama. Secara substansi, ia tidak menabrak prinsip dasar kewarisan Islam, tetapi tetap memperhatikan rasa keadilan dalam keluarga.
Menjaga Harmoni dan Keadilan
Persoalan waris beda agama bukan sekadar isu normatif, melainkan juga persoalan sosial. Sengketa waris kerap menjadi pemicu konflik keluarga berkepanjangan. Jika hukum diterapkan tanpa mempertimbangkan dimensi kemaslahatan, potensi perpecahan justru semakin besar.
Pendekatan maqashid syari’ah berupaya menghadirkan keseimbangan antara teks dan konteks. Ia tidak menafikan dalil normatif, tetapi menempatkannya dalam kerangka tujuan besar syariat: menghadirkan keadilan, menjaga persaudaraan, dan menghindari kemudaratan.
Hukum Islam yang Adaptif
Diskursus ini menunjukkan bahwa hukum Islam memiliki fleksibilitas metodologis untuk merespons tantangan zaman. Melalui pendekatan yang berorientasi pada tujuan, hukum tidak berhenti pada bunyi teks, melainkan bergerak menuju nilai yang ingin diwujudkan.
Pada akhirnya, perdebatan waris beda agama bukan hanya tentang boleh atau tidak, tetapi tentang bagaimana hukum mampu menjaga keseimbangan antara kepastian normatif dan keadilan sosial.
Dalam masyarakat yang semakin plural, pendekatan maqashid syari’ah menawarkan ruang dialog yang lebih konstruktif—tanpa meninggalkan prinsip dasar syariat, namun tetap peka terhadap realitas kemanusiaan yang terus berkembang.
Samsul Maarif, S.H., Sarjana Hukum Pidana Islam UIN Jakarta
