Kekeliruan Konsep “Alasan Pemaaf” dalam Delik Pencemaran Nama Baik di KUHP Baru

Sarjana Hukum Pidana Islam UIN Syarifhidayatullah Jakarta
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Samsul Maarif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menandai babak baru dalam reformasi hukum pidana Indonesia. Setelah puluhan tahun menggunakan KUHP warisan kolonial, Indonesia akhirnya memiliki sistem hukum pidana nasional yang dirancang lebih sesuai dengan nilai sosial, budaya, dan kebutuhan masyarakat modern.

KUHP baru ini dibangun di atas tiga fondasi utama dalam hukum pidana, yaitu pengaturan mengenai tindak pidana, pertanggungjawaban pidana, dan sistem pemidanaan. Pendekatan yang digunakan juga tidak lagi sepenuhnya berorientasi pada pembalasan, tetapi mulai mengarah pada konsep keadilan yang lebih modern seperti keadilan restoratif, korektif, dan rehabilitatif.
Namun demikian, sebagai produk hukum yang sangat kompleks, KUHP baru tidak luput dari sejumlah catatan kritis. Beberapa rumusan pasalnya masih menyisakan persoalan konseptual yang berpotensi menimbulkan kebingungan dalam praktik penegakan hukum. Salah satu isu yang cukup menarik perhatian terdapat dalam pengaturan tindak pidana pencemaran nama baik.
Persoalan dalam Pasal Pencemaran Nama Baik
Dalam KUHP nasional, pencemaran nama baik diatur untuk melindungi kehormatan serta reputasi seseorang. Perlindungan terhadap kehormatan ini merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Akan tetapi, pada ketentuan mengenai pengecualian terhadap tindak pidana pencemaran nama baik, muncul persoalan dalam penggunaan istilah hukum. Penjelasan Pasal 433 ayat (3) KUHP menyebut adanya keadaan tertentu yang digolongkan sebagai “alasan pemaaf”.
Masalahnya, frasa tersebut digunakan untuk menjelaskan kondisi seperti tindakan yang dilakukan demi kepentingan umum atau dalam keadaan terpaksa untuk membela diri. Secara konseptual dalam doktrin hukum pidana, kondisi seperti ini sebenarnya tidak termasuk kategori alasan pemaaf, melainkan alasan pembenar.
Perbedaan kedua konsep tersebut sangat mendasar dalam teori hukum pidana.
Alasan Pembenar dan Alasan Pemaaf
Dalam hukum pidana, alasan pembenar adalah keadaan yang menghapus sifat melawan hukum dari suatu perbuatan. Artinya, tindakan yang dilakukan dalam kondisi tersebut dianggap tidak melanggar hukum karena terdapat kepentingan yang lebih besar atau keadaan yang membenarkannya.
Sebaliknya, alasan pemaaf tidak menghapus sifat melawan hukum dari perbuatan tersebut. Perbuatan itu tetap dianggap melanggar hukum, tetapi pelaku tidak dipersalahkan secara pidana karena terdapat kondisi tertentu yang menghapuskan kesalahannya.
Perbedaan ini tampak sederhana, tetapi memiliki konsekuensi hukum yang sangat penting. Jika suatu keadaan dikategorikan sebagai alasan pembenar, maka perbuatan tersebut dianggap sah secara hukum. Namun jika dikategorikan sebagai alasan pemaaf, perbuatannya tetap salah, hanya saja pelakunya tidak dijatuhi pertanggungjawaban pidana.
Dalam konteks pencemaran nama baik, tindakan yang dilakukan untuk kepentingan umum atau untuk membela diri lebih tepat dipahami sebagai alasan pembenar. Dalam situasi tersebut, tindakan yang dilakukan sebenarnya memiliki dasar yang dapat dibenarkan oleh hukum.
Dampak Ketidaktepatan Perumusan
Ketidaktepatan penggunaan istilah hukum dalam peraturan perundang-undangan dapat menimbulkan berbagai implikasi dalam praktik penegakan hukum. Penafsiran yang berbeda antara aparat penegak hukum dapat memicu ketidakpastian hukum serta berpotensi menimbulkan putusan yang tidak konsisten.
Padahal, sebagai aturan pokok dalam sistem hukum pidana nasional, KUHP seharusnya dirumuskan secara cermat dan konsisten dengan doktrin hukum pidana yang telah berkembang selama ini. Ketelitian dalam penggunaan konsep hukum menjadi sangat penting karena KUHP akan menjadi acuan bagi berbagai ketentuan pidana lainnya di Indonesia.
Selain itu, kesalahan dalam merumuskan konsep hukum juga dapat memengaruhi tujuan utama dari pengaturan pidana itu sendiri. Ketika suatu norma tidak dirumuskan dengan tepat, maka implementasinya di lapangan dapat menyimpang dari tujuan yang diharapkan.
Pentingnya Kepastian Hukum
Dalam sistem hukum modern, kepastian hukum merupakan salah satu prinsip fundamental yang harus dijaga. Setiap aturan hukum harus dirumuskan dengan jelas agar dapat dipahami secara konsisten oleh aparat penegak hukum maupun masyarakat.
Ketidakjelasan dalam norma hukum tidak hanya berpotensi menimbulkan perbedaan penafsiran, tetapi juga dapat melemahkan perlindungan hukum bagi warga negara. Oleh karena itu, perbaikan terhadap rumusan pasal yang kurang tepat menjadi langkah penting untuk memastikan efektivitas sistem hukum pidana.
Perlunya Perbaikan Redaksi Pasal
Melihat persoalan tersebut, revisi terhadap redaksi penjelasan Pasal 433 ayat (3) KUHP menjadi salah satu solusi yang dapat dipertimbangkan. Perubahan tersebut bertujuan untuk menyesuaikan istilah yang digunakan dengan prinsip dan doktrin hukum pidana yang berlaku.
Dengan memperbaiki penggunaan istilah dari “alasan pemaaf” menjadi “alasan pembenar”, ketentuan tersebut akan lebih konsisten dengan konsep dasar hukum pidana. Hal ini juga akan membantu mencegah kebingungan dalam praktik penegakan hukum di masa mendatang.
Reformasi hukum pidana memang merupakan langkah besar dalam membangun sistem hukum nasional yang lebih adil dan relevan dengan perkembangan zaman. Namun proses pembaruan tersebut tidak berhenti pada tahap pengesahan undang-undang saja. Evaluasi dan penyempurnaan tetap diperlukan agar aturan yang dihasilkan benar-benar mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin keadilan bagi masyarakat.
Pada akhirnya, kualitas suatu sistem hukum tidak hanya ditentukan oleh semangat pembaruannya, tetapi juga oleh ketepatan dan konsistensi dalam merumuskan setiap norma yang terkandung di dalamnya.
Samsul Maarif, S.H., Sarjana Hukum Pidana Islam UIN Jakarta
