Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Konten dari Pengguna
Legalisasi Ganja bagi Dunia Medis
8 Januari 2025 13:04 WIB
·
waktu baca 8 menitTulisan dari samsul ma'arif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Ganja merupakan tanaman yang ilegal di indonesia saat ini. Hal ini diatur dalam undang-undang 35 tahun 2009 tentang narkotika. Meskipun penggunaan ganja masih menuai pro dan kontra tetapi salah satu organsasi LGN (lingkat ganja nusantara) memperjuangkan legalisasi dan melakukan ekspansi untuk mengedukasi masyarakat. Ganja yang di pandang negatif oleh masyarakat pada kenyataannya banyakmemberikan manfaat bagi sektor medis dimana digunakan sebagai alternatif pengobatan dengansepengatuhan dokter. Hal ini terbukti efektif untuk menyembuhkan penderita penyakit. Salah satucontohnya adalah Yeni yang mempunyai penyakit syringomelya yang mengalami perkembangan dari penyakitnya. Tetapi mengingat narkotika golongan 1 yang berbahaya untuk kesehatan sehingga narkorika golongan satu tidak boleh digunakan.
ADVERTISEMENT
Ganja masuk kedalam golongan 1 untuk alternatif medis juga dilarang digunakan berdasarkan aturan tersebut yang berbunyi “Narkotika Golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan Kesehatan”. Hanya bisa digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium setelah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan. Konstruksi hukum pengaturan legalisasi tanaman ganja untuk pemanfaatan pengobatan medis ditinjau dari perspektif hukum kesehatan dalam kajian ini dapat dilihat dari semakin meningkatnya kebutuhan masyarakat Indonesia akan pelayanan kesehatan yaitu penggunaan tanaman ganja. Oleh karena itu, UU Narkotika perlu direvisi dan tanaman ganja perlu dipindahkan ke narkotika golongan II agar dapat digunakan untuk pengobatan medis. Undang-Undang tentang Narkotika bertujuan: menjamin ketersediaan Narkotika untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;mencegah, melindungi, dan menyelamatkanbangsa Indonesia dari penyalahgunaan Narkotika; memberantas peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika; dan menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan sosial bagi Penyalah Guna dan pecandu Narkotika. Adapun aturan yang dikeluarkan memasukkan ganja kedalam narkotika golongan 1 artinya bagi yang melanggar akan terancam hukuman yang berat. Sesuai dengan peraturan perundang –undangan yang ada dan berlakuhukuman bagi yang menggunakan ganja adalah 4 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Beralih dari hukum yang berlaku di Indonesia, kita bisa melihat sejauh manalegalisasi ganja bisa bermanfaat? Beberapa negara melegalkan ganja seperti Belanda, negara ini tercatat sebagai salah satu negara yang telah melegalkan pemakaian maupun penjualan ganja. Namun, kegiatan tersebut dibatasi dengan jumlah tertentu untuk komsumsi pribadi. Pelegalan ganja di Belanda memiliki peraturan yang mengontrol laju pemakaiannya, usia minimal seseorang yang diperbolehkan memakai ganja di Negara Belanda adalah 18 tahun. Selain itu, konsumen ganja ini hanya diperbolehkan untuk melakukan pembelian maksimal 5 gram. Kebijakan toleransipenggunaan ganja telah diberlakukan pemerintah Belanda semenjak tahun 1970-an. Terdapat beberapa landasan yang menyebabkan Belanda melakukan pelegalan ganja, yakni:
ADVERTISEMENT
a. Penggunaan obat-obatan diperbolehkan dengan peraturan ketat;
b. Penggunaan ganja dibidang kesehatan menjadi fokus utama dalam alasan pelegalannya;
c. Adanya kriminalisasi terhadap penggunaan ganjamemberikan dampak yang buruk bagi pemerintah;
d. Adanya aturan mengenai perbeda anantara “hard and soft drugs”.
Di Indonesia, Permasalahannya adalah bagaimana tinjauan yuridis terhadap legalisasi ganja dalam prespektif hukum kesehatan dan faktor penghambat apa saja dalam pengawasan penyalahgunaan ganja di masyarakat luas, walau sudah ada peraturan yang melarangnya. Berdasarkan uraian di atas, dapat diketahui bahwa ganja memiliki banyak manfaat positif dan negatif. Akan tetapi di Indonesia sendiri penggunaan ganja masih berbenturandengan peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya sektor medis.
ADVERTISEMENT
Pandangan yang melekat pada masyarakat Indonesia terhadap ganja hidup lama dengan dampak buruk yang timbul dalam penggunaannya. Meninggalkan apa yang tumbuh pada pandangan masyarakat, ganja tentu memiliki manfaat. Indonesia tegas menyatakan jika penyalahgunaan ganja adalah pidana. Tak ada rencana untuk melegalkan penggunaan daun memabukkan itu sebagaimana rekomendasi WHO nomor 5.4 dan 5.5 tentang rencana Legalisasi Narkotika jenis ganja. Indonesia menolak rekomendasi WHO tentang rencana Legalisasi Ganja dengan pertimbangan dan alasan cannabis atau ganja yang tumbuh di Indonesia berbeda dengan ganja yang tumbuh di negara lain seperti Kanada dan Italia. Kanada telah melegalkan penggunaan ganja untuk tujuan medis sejak 2001. Tak hanya itu, sekitar 330.000 orang Kanada, termasuk pasien untuk menerima ganja dari produsen berlisensi. Sementara itu, penggunaan ganja di negara ini untuk rekreasi dilakukan sejak 2018. Legalisasi ini dipilih sebagai cara pemerintah Kanada kala itu untuk mengatasi kesenjangan sistem peradilan pidana ganja sebelumnya, yang lebih menekan kaum marjinal dan kulit hitam. Di Italia mengonsumsi ganja bukan tindakan kriminal. Negara ini juga mengizinkan penggunaan ganja untuk tujuan medis. Namun, penjualan, pembelian, dan pembudidayaan ganja secara massal adalah perilaku ilegal. Pengedar ganja di negara ini juga terancam hukuman penjara sepuluh tahun. Argentina, pada 2020, Argentina mengizinkan masyarakatnya menanam ganja di rumah mereka untuk penggunaan kesehatan. Dalam aturan itu,pemerintah Argentina mengizinkan apotek untuk menjual minyak, krim, dan produk berbahan ganja lainnya ke masyarakat.
ADVERTISEMENT
Mitos tentang ganja dapat menyebabkan kecanduan yang sangat tinggi, misalnya. Dengan mengutip penelitian di Amerika Serikat dan diperkuat sejumlah referensi, LGN menjelaskan sedikit sekali pengisap ganja yang mengalami ketergantungan. LGN mengklaim Seorang pengguna berat ganja dapat berhenti dengan mudah tanpa mengalami kesulitan. Di mata LGN, tidak ada bukti ilmiah yang meyakinkan bahwa ganja dapat menyebabkan kerusakan psikologis atau penyakit mental bagi remaja dan orang dewasa. Selama ini ganja memiliki reputasi yang cukup buruk, terutama dalam masalah kesehatan. Penggunaan ganja dalam takaran yang tak tepat dan sembarangan memang bisa menyebabkan banyak masalah kesehatan. Misalkan kecanduan, rasa cemas, atau kerusakan otak yang berkaitan dengan ingatan. Sebuah penelitian bahkan menemukan bahwa risiko serangan jantung meningkat dalam waktu satu jam setelah seseorang merokok ganja. Meski begitu, rasanya tak adil jika melihat ganja hanya berdasarkan efek buruk yang disebabkannya. Ganja juga memiliki sisi baik dan bisa dimanfaatkan dalam hal kesehatan jika digunakan dengan tepat.
ADVERTISEMENT
Berikut adalah beberapa manfaat ganja:
1. Alzheimer, Berdasarkan penelitian oleh Scripps Research Institute, ganja diketahui bisa memperlambat penyakit Alzheimer yang menyerang otak. Hasil ini juga telah diterbitkan dalam jurnal Molecular Pharmaceutics.
2. Kecemasan, Peneliti dari Harvard Medical School menemukan bahwa ganja memiliki efek yang bisa membantu menenangkan kecemasan seseorang. Tentu saja, hal ini hanya berlaku dengan penggunaan ganja dalam dosis yang tepat. Penggunaan ganja dalam dosis tinggi justru bisa meningkatkan kecemasan dan pikiran paranoid.
ADVERTISEMENT
3. Kesehatan paru-paru, Penelitian dalam Journal of the American MedicalAssociation menemukan bahwa ganjabisa meningkatkan kapasitas paru-paru. Hal ini bertentangan dengan kepercayaan banyak orang bahwa ganja bisa menurunkan kapasitas dankemampuan paru- paru. Dalam penelitian tersebut, para peneliti menggunakan sampel dari 5.115 orang dewasa muda yang berumur sekitar 20 tahun. Sejumlah perokok tembakau diketahui kehilangan fungsi paru-parunya sepanjang waktu tersebut. Namun, hal ini tidak terjadi pada pengguna ganja yang justru memperlihatkan peningkatan kapasitas pada paru-parunya. Hal ini terkait dengan cara penggunaan mariyuana yang umumnya diisap dalam-dalam. Karena alasan itulah, para peneliti menyimpulkan hal ini bisa saja menjadi semacam latihan untuk paru. Namun paparan jangka panjang dari asap mariyuana dengan dosis tinggi secara perlahan akan merusak paru-paru
ADVERTISEMENT
4. Multiple sclerosis, Multiple sclerosis(MS) adalah penyakit yang menyerang saraf-saraf pusat seperti saraf otak, sumsum tulang belakang, dan saraf optik. Sebuah penelitian yang dilakukan di Canadian Medical AssociationJournal menemukan bahwa cannabioids yang ditemukan dalam ganja bisa menurunkan gejala dan rasa sakit yang disebabkan oleh MS.
5. Penyakit parkinson, Penelitian yang diterbitkan dalam medPage Today menemukan bahwa ganja bisa digunakan untuk mengatasi tremor dan meningkatkan kemampuan motorik pada pasien yang terkena penyakit parkinson.
ADVERTISEMENT
6. Mengatasi Gangguan Jiwa, Penelitian lain yang diterbitkan oleh Clinical Psychology Review membuktikan bahwa mariyuana dapat membantu mengatasi masalah kesehatan jiwa tertentu. Para peneliti juga menemukan bukti lain, jika tanaman ini mampumenghilangkan depresi dan gejala gangguan stres pasca trauma. Walau demikian, mariyuana bukanlah jenis obat yang tepat untuk masalah kesehatan jiwa, seperti psikosis dan gangguan bipolar. Sebab tanaman ini justru akan memperparah gejala gangguan bipolar tersebut.
ADVERTISEMENT
Ganja memang sangat berbahaya jika dkonsumsi oleh manusia secara berlebihan karena bisa mengakibatkan mabuk berat, hal itu menjadi pro dan kontra tentang legalisasi ganja di indonesia walaupun digunakan untuk sektor medis. Namun perlu diketahui bahwa pada kenyataannya ganja memberikan banyak manfaat salah satunya di dalam sektor medis, hal itu bisa dilihat dari penelitian-penelitian yang dilakukan oleh para ahli. Jika manfaat ganja ini terus diilegalkan di indonesia akan sangat disayangkan, banyaknya orang-orang yang terkena penyakit seperti kanker, paru-paru, gangguan jiwa, dan lain-lain sedikit banyaknya membutuhkan ganja sebagai perkembangan kesembuhan seseorang. Meskipun memang dalam agama pun dilarang, tetapi jika memang untuk kesembuhan ganja bisa dipakai. Untuk itu perlu dilakukan upaya langkah hukum yang dapat dilakukan untuk pelegalisasian penggunaan ganja untukkepentingan medis di Indonesia yaitu dengan melakukan revisi pada UU Narkotika dan mengeluarkan ganja dari golongan narkotika I,dikarenakan pada kenyataan yang terjadi keberlakuan UU narkotika sudah tidak relavanlagi dengan kenyataan sekarang. Kepada masyarakat, jangan menggunakan ganja selain untuk kesehatan dengan pengawasan dokter, jika digunakan secara berlebihan dan tanpa pantauan dokter akan sangat bahaya untuk kesehatan. Kepada Pemerintah, untuk segera melakukan revisian mengenai undang-undang narkotika dan mengeluarkan ganja dari golongan narkotika satu. Hal ini dilakukan agar kesehatan warga negara Indonesia bisa lebih berkembang mengikuti negara-negara lainyang sudah melegalkan ganja sebagai sektor medis.
ADVERTISEMENT
Samsul Maarif, Hukum Pidana Islam UIN Syarif Hidayatullah Jakarta