Optimalisasi Perlindungan Hukum Anak Korban Kekerasan Seksual (UU PSK)

Sarjana Hukum Pidana Islam UIN Syarifhidayatullah Jakarta
ยทwaktu baca 4 menit
Tulisan dari Samsul Maarif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kekerasan seksual terhadap anak merupakan fenomena darurat yang terus meningkat di Indonesia. Sebagai negara hukum, Indonesia memiliki kewajiban melindungi setiap anak baik sebagai saksi maupun korban. Perlindungan tersebut dapat ditinjau melalui KUHP, Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban.
Anak adalah generasi penerus bangsa yang berhak atas perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi. Kasus kekerasan seksual terhadap anak menjadi isu darurat, karena tidak hanya melanggar hak asasi tetapi juga merusak tumbuh kembang anak. Perlindungan hukum korban merupakan bagian dari social defence atau upaya perlindungan masyarakat, dengan tujuan akhir mewujudkan keadilan, ketertiban, dan kesejahteraan. Oleh karena itu, penguatan kerangka hukum sangat diperlukan, baik melalui KUHP, Undang-Undang Perlindungan Anak, maupun Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban.
Pengaturan Hukum Perlindungan Anak Korban Kekerasan Seksual
Dalam KUHP, perlindungan korban kekerasan seksual diatur secara terbatas melalui pasal-pasal kesusilaan, seperti Pasal 285 tentang perkosaan dan Pasal 289 tentang pelecehan seksual. Namun, istilah kekerasan seksual belum dikenal secara spesifik. Sementara itu, Undang-Undang Perlindungan Anak (UU No. 23 Tahun 2002 jo UU No. 35 Tahun 2014) secara eksplisit menjamin hak anak untuk hidup, tumbuh, dan terlindungi dari kekerasan. Lebih lanjut, Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (UU No. 31 Tahun 2014) menegaskan hak korban atas keamanan, bantuan hukum, dan rehabilitasi.
Bentuk Perlindungan Hukum
Bentuk perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan seksual pada dasarnya terbagi ke dalam dua kategori utama, yaitu perlindungan preventif dan perlindungan represif. Perlindungan hukum yang bersifat preventif merupakan langkah antisipatif yang ditempuh oleh negara maupun masyarakat untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual sejak dini. Bentuknya dapat berupa regulasi yang jelas dan tegas mengenai larangan serta sanksi terhadap tindak kekerasan seksual, penyuluhan hukum kepada masyarakat, edukasi seksualitas yang sehat dan sesuai usia bagi anak, serta pengawasan yang ketat oleh orang tua, lembaga pendidikan, maupun aparat penegak hukum. Upaya preventif ini penting karena mencegah terjadinya tindak kekerasan seksual jauh lebih efektif dibandingkan hanya menangani akibatnya. Misalnya, penerapan program sosialisasi di sekolah-sekolah mengenai hak anak, bahaya kekerasan seksual, serta mekanisme pelaporan jika terjadi tindakan mencurigakan, merupakan salah satu wujud konkret perlindungan hukum preventif.
Sementara itu, perlindungan represif lebih difokuskan pada penindakan dan pemulihan setelah tindak kekerasan seksual terjadi. Perlindungan ini mencakup pemberian sanksi pidana terhadap pelaku berupa hukuman penjara, denda, maupun hukuman tambahan sesuai peraturan perundang-undangan. Tidak hanya sebatas menghukum pelaku, perlindungan represif juga mencakup pemulihan hak-hak anak korban melalui restitusi, kompensasi, rehabilitasi medis maupun psikologis, serta perlindungan identitas anak agar tidak mengalami stigma sosial. Dengan demikian, perlindungan represif memiliki dua dimensi sekaligus, yakni dimensi keadilan dengan menjatuhkan hukuman setimpal kepada pelaku, dan dimensi perlindungan yang berorientasi pada pemulihan kondisi korban agar dapat kembali melanjutkan kehidupannya secara layak.
Undang-Undang Perlindungan Anak menegaskan bahwa anak korban kekerasan seksual harus memperoleh perlindungan khusus yang menyeluruh, mencakup aspek fisik, psikis, dan sosial. Pemulihan fisik diperlukan agar anak dapat kembali sehat dan tidak mengalami gangguan medis akibat tindak kekerasan yang dialaminya. Pemulihan psikis menjadi krusial karena trauma dapat memengaruhi perkembangan mental dan emosional anak dalam jangka panjang, sehingga dukungan psikologis harus diberikan secara berkelanjutan. Sedangkan pemulihan sosial bertujuan untuk memastikan anak dapat kembali diterima di lingkungan masyarakat tanpa diskriminasi atau stigma negatif.
Lebih jauh, prinsip-prinsip dasar yang harus dipegang dalam memberikan perlindungan ini meliputi asas non-diskriminasi, yakni setiap anak berhak memperoleh perlindungan tanpa membedakan latar belakangnya; asas kepentingan terbaik bagi anak, yang menempatkan hak dan keselamatan anak sebagai prioritas utama dalam setiap kebijakan; serta asas penghargaan terhadap hak anak untuk berpendapat, di mana anak diberi ruang untuk menyampaikan pandangan, pengalaman, dan keinginannya terkait proses hukum maupun upaya pemulihan. Penerapan prinsip-prinsip tersebut memastikan bahwa perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan seksual tidak hanya formalistik, tetapi benar-benar substantif dalam menjaga martabat dan masa depan anak.
Analisis UU Perlindungan Saksi dan Korban
UUPSK memberikan dasar yuridis perlindungan terhadap anak korban kekerasan seksual, antara lain:
Perlindungan Identitas agar kerahasiaan anak terjaga.
Perlindungan Selama Proses Hukum, mulai dari penyelidikan hingga persidangan.
Dukungan Psikososial untuk mencegah trauma berkelanjutan.
Pengakuan Keterangan Anak sebagai bukti penting dalam proses peradilan.
Namun, praktik perlindungan masih menghadapi tantangan, terutama kurangnya perhatian pada aspek psikologis anak. Hal ini berisiko menimbulkan reviktimisasi.
Perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan seksual di Indonesia harus dilihat secara komprehensif melalui KUHP, UU Perlindungan Anak, dan UUPSK. Negara berkewajiban menjamin keamanan anak baik sebagai saksi maupun korban, dengan menekankan prinsip kesetaraan, non-diskriminasi, dan kepentingan terbaik bagi anak.
Samsul Maarif, Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
