Wajah Baru Hukum Pidana: Hakim Bisa Memaafkan Pelaku Kejahatan

Sarjana Hukum Pidana Islam UIN Syarifhidayatullah Jakarta
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Samsul Maarif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Reformasi hukum pidana Indonesia memasuki babak baru setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Salah satu gagasan yang paling menarik sekaligus memicu perdebatan adalah kewenangan hakim untuk memberikan pemaafan kepada terdakwa meskipun kesalahannya terbukti. Konsep ini dikenal sebagai Rechterlijk Pardon atau pemaafan oleh hakim.
Di atas kertas, gagasan ini terdengar progresif. Hakim diberi ruang untuk tidak menjatuhkan pidana apabila mempertimbangkan bahwa pemidanaan justru tidak membawa keadilan. Namun, di balik itu muncul persoalan mendasar: bagaimana posisi putusan pemaaf ini dalam sistem hukum acara pidana Indonesia?

Ketika Bersalah, Tapi Tidak Dipidana
Dalam sistem peradilan pidana yang selama ini berlaku, putusan hakim pada dasarnya terbagi menjadi tiga: bebas, lepas dari segala tuntutan hukum, atau pemidanaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Putusan bebas dijatuhkan jika dakwaan tidak terbukti. Putusan lepas diberikan ketika perbuatan terbukti, tetapi bukan tindak pidana atau terdapat alasan penghapus pidana. Sedangkan pemidanaan dijatuhkan jika unsur delik terbukti dan terdakwa dinyatakan bersalah.
Lalu, di mana letak putusan pemaaf?
Konsep Rechterlijk Pardon justru menyatakan terdakwa terbukti bersalah, namun tidak dijatuhi pidana. Dengan kata lain: bersalah, tetapi tanpa hukuman. Dalam perspektif teoritis, ini bukan bebas dan bukan lepas. Namun, juga bukan pemidanaan dalam arti konvensional. Di sinilah problem muncul.
Konsep ini bukan asli Indonesia. Ia berasal dari sistem hukum Belanda yang mengenalnya setelah revisi Wetboek van Strafrecht tahun 1983. Di Belanda, setelah prinsip pemaafan hakim diakui, hukum acaranya turut disesuaikan. Putusan pemaaf dimasukkan sebagai jenis putusan tersendiri, berdampingan dengan bebas, lepas, dan pemidanaan.
Artinya, pembaruan hukum materiil diikuti harmonisasi hukum formil.
Indonesia mengambil gagasan tersebut dalam KUHP baru, tetapi hingga kini KUHAP belum mengakomodasi jenis putusan tersebut. Akibatnya, terjadi ketidaksinkronan antara hukum pidana materiil dan hukum pidana formil.
Secara faktual, praktik serupa sebenarnya pernah muncul dalam putusan pengadilan sebelum konsep ini resmi diatur. Salah satunya terlihat dalam perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Utara–Timur pada 1978, di mana terdakwa terbukti melakukan perbuatan pidana, tetapi perkara diselesaikan secara damai dan hakim memilih tidak menjatuhkan pidana.
Putusan tersebut secara substansi mencerminkan semangat pemaafan hakim. Namun, secara formal tetap dikategorikan sebagai putusan lepas.
Di sinilah letak ketidaktepatan konseptualnya. Putusan lepas mensyaratkan adanya alasan pembenar atau pemaaf dalam hukum pidana klasik, seperti pembelaan terpaksa atau daya paksa. Sementara dalam konsep Rechterlijk Pardon, tidak selalu ada alasan penghapus pidana. Hakim memaafkan bukan karena perbuatan menjadi sah, tetapi karena mempertimbangkan tujuan pemidanaan dan keadilan substantif.
Mengapa Ini Penting?
Selama ini, praktik peradilan pidana di Indonesia sering dikritik terlalu legalistik. Semua pelanggaran hukum diselesaikan melalui pemidanaan. Dampaknya nyata: lembaga pemasyarakatan mengalami kelebihan kapasitas secara masif.
Data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan beberapa tahun terakhir menunjukkan jumlah penghuni lapas jauh melampaui daya tampung ideal. Artinya, pendekatan pemidanaan yang kaku menimbulkan problem struktural.
Pemaafan oleh hakim menawarkan pendekatan yang lebih fleksibel. Hakim dapat mempertimbangkan hubungan antara pelaku dan korban, kerugian yang telah dipulihkan, latar belakang sosial, hingga tujuan pemidanaan itu sendiri. Prinsip ini juga selaras dengan gagasan keadilan restoratif yang kini semakin berkembang.
Namun, tanpa kepastian prosedural dalam KUHAP, penerapannya berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.
Jika putusan pemaaf dipaksakan masuk ke dalam kategori bebas, jelas bertentangan dengan syarat pembuktian. Jika dimasukkan sebagai lepas, ia tidak sepenuhnya sesuai dengan konsep alasan penghapus pidana. Jika dianggap pemidanaan tanpa menjatuhkan hukuman, hal itu berpotensi berbenturan dengan ketentuan formal mengenai kewajiban mencantumkan jenis pidana dalam amar putusan.
Ketidaktegasan ini berbahaya. Ia membuka ruang perbedaan tafsir antarhakim dan berpotensi menimbulkan inkonsistensi putusan pada perkara serupa.
Kepastian hukum bukan sekadar soal aturan tertulis, melainkan juga keseragaman penerapan. Tanpa klasifikasi yang jelas, konsep yang awalnya dimaksudkan untuk menghadirkan keadilan justru bisa memunculkan kebingungan baru.
Apa yang Perlu Dilakukan?
Jika Indonesia ingin sungguh-sungguh mengimplementasikan Rechterlijk Pardon, maka pembaruan tidak boleh berhenti pada KUHP. Revisi KUHAP atau RKUHAP harus secara eksplisit memasukkan putusan pemaaf sebagai jenis putusan tersendiri.
Selain itu, perlu ditegaskan apakah putusan pemaaf dapat diajukan upaya hukum atau bersifat final dan mengikat. Di Belanda, putusan ini pada prinsipnya tidak terbuka untuk upaya hukum biasa. Tanpa kejelasan, potensi sengketa lanjutan akan tetap ada.
Harmonisasi antara hukum materiil dan hukum formil adalah syarat mutlak keberhasilan reformasi hukum pidana.
Pemaafan oleh hakim adalah langkah progresif dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Ia membuka ruang bagi keadilan yang lebih manusiawi dan tidak semata-mata berorientasi pada pembalasan.
Namun, gagasan besar ini akan kehilangan efektivitas jika tidak diikuti penyesuaian hukum acara. Tanpa kepastian prosedural, konsep “bersalah tanpa hukuman” akan terus berada di wilayah abu-abu.
Reformasi hukum pidana seharusnya tidak hanya memperbarui norma, tetapi juga memastikan seluruh sistem bergerak dalam irama yang sama.
