Wajah Lain Kekuasaan di Tingkat Desa

Sarjana Hukum Pidana Islam UIN Syarifhidayatullah Jakarta
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Samsul Maarif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Di tengah semangat reformasi dan pemberantasan korupsi, praktik pungutan liar (pungli) ternyata masih menjalar hingga ke level pemerintahan paling bawah: desa. Padahal, desa merupakan garda terdepan pelayanan publik yang seharusnya menjadi contoh integritas dan keadilan.

Kasus yang terjadi di Kabupaten Purbalingga menjadi gambaran nyata bagaimana kekuasaan di tingkat lokal dapat disalahgunakan. Seorang kepala desa terbukti melakukan pungutan terhadap calon perangkat desa dengan dalih biaya pelantikan. Nilainya tidak kecil—puluhan juta rupiah per orang. Ironisnya, pungutan ini tidak memiliki dasar hukum dan dilakukan dalam posisi yang timpang: calon perangkat desa berada dalam tekanan, sementara kepala desa memegang kendali penuh atas proses pengangkatan.
Pungli: Praktik Lama dalam Wajah Baru
Secara sederhana, pungli adalah praktik meminta sejumlah uang atau imbalan tanpa dasar hukum yang sah. Dalam praktiknya, pungli sering kali disertai tekanan, baik secara halus maupun terang-terangan. Korban tidak selalu punya pilihan, terutama ketika kepentingan pribadi—seperti jabatan atau pekerjaan—dipertaruhkan.
Meski istilah “pungli” tidak secara eksplisit diatur dalam KUHP, substansinya dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Dalam hukum positif Indonesia, tindakan tersebut dapat dijerat melalui Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait penyalahgunaan wewenang untuk keuntungan pribadi.
Ketika Kekuasaan Disalahgunakan
Kepala desa memiliki posisi strategis dalam struktur pemerintahan. Ia tidak hanya bertanggung jawab atas administrasi, tetapi juga pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Namun, kewenangan yang luas ini juga membuka peluang penyimpangan jika tidak diimbangi dengan pengawasan yang ketat.
Dalam kasus ini, kepala desa memanfaatkan kewenangannya untuk memungut biaya dari calon perangkat desa. Praktik ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai prinsip keadilan dan meritokrasi. Jabatan yang seharusnya diperoleh berdasarkan kemampuan dan kelayakan, berubah menjadi transaksi.
Bagaimana Hukum Bekerja?
Dalam putusan pengadilan, pelaku dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Hakim menilai bahwa unsur penyalahgunaan kekuasaan dan pemaksaan telah terpenuhi. Putusan tersebut menjatuhkan hukuman penjara selama empat tahun serta denda ratusan juta rupiah.
Putusan ini menunjukkan bahwa hukum masih memiliki daya untuk menindak pelanggaran, bahkan di level desa. Namun, pertanyaannya: apakah penegakan hukum saja cukup?
Masalah yang Lebih Dalam dari Sekadar Pelanggaran
Fenomena pungli tidak berdiri sendiri. Ia sering kali dipicu oleh sistem birokrasi yang tidak transparan, lemahnya pengawasan, serta budaya permisif terhadap praktik “uang pelicin”. Dalam banyak kasus, masyarakat bahkan menganggap pungli sebagai hal yang “lumrah”.
Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka penegakan hukum hanya akan menjadi solusi jangka pendek. Yang dibutuhkan adalah perubahan sistemik—mulai dari transparansi proses administrasi desa, penguatan pengawasan, hingga peningkatan kesadaran hukum masyarakat.
Membangun Desa yang Bersih dan Berintegritas
Pemberantasan pungli di tingkat desa harus menjadi prioritas. Tidak hanya melalui penindakan, tetapi juga pencegahan. Pemerintah perlu memastikan bahwa setiap proses, termasuk pengangkatan perangkat desa, dilakukan secara terbuka dan akuntabel.
Selain itu, masyarakat juga perlu berani bersuara. Tanpa partisipasi aktif warga, praktik-praktik seperti ini akan terus berulang dalam diam.
Pada akhirnya, jabatan publik bukanlah alat untuk memperkaya diri, melainkan amanah untuk melayani. Ketika amanah itu dilanggar, bukan hanya hukum yang dirugikan—tetapi juga kepercayaan masyarakat yang jauh lebih sulit dipulihkan.
Samsul Maarif, S.H, Sarjana Hukum Pidana Islam
