Konten dari Pengguna

Tidak Boleh Ada “Dikotomi” Dalam Pendidikan

samsul marpitasa
Dosen di Universitas Pamulang
20 Mei 2024 7:58 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari samsul marpitasa tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Biaya Pendidikan Foto : Dok. Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Biaya Pendidikan Foto : Dok. Pixabay
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Jika bangsa ini mau maju untuk menjadi bangsa besar, bangsa yang disegani, bangsa yang setara kemajuannya dengan bangsa-bangsa lainnya tidak ada cara lain selain dengan membuat satu kebijakan yang memastikan biaya pendidikan terjangkau untuk semua, baik untuk kalangan menengah maupun bagi masyarakat yang gajinya masih di bawah UMR (Upah Minimum Regional). Biaya pendidikan yang terjangkau harus menjadi perhatian (concern) bagi semua kalangan terlebih bagi para pemangku kebijakan di negara ini, para wakil rakyat yang berada di DPR dan para eksekutif yang berada di pemerintahan, mereka harus memiliki satu pemikiran yang sama terkait pendidikan terlebih ditinjau dari aspek pembiayaan. Saya memiliki keyakinan bahwa negara ini sesungguhnya mampu mengalokasikan dana APBN yang memadai untuk pendidikan rakyatnya sehingga biaya pendidikan yang terjangkau bagi semua bisa tercapai, tidak seperti sekarang ini dimana banyak mahasiswa yang mengeluhkan bahkan menjerit atas biaya UKT (Uang Kuliah Tunggal) yang masih terbilang tinggi bahkan ada kenaikannya yang hingga lima kali lipat, pendidikan harus menjadi kebutuhan dasar dan tidak boleh ada dikotomi bahwa pendidikan SD, SMP itu termasuk kategori kebutuhan dasar lalu pendidikan untuk jenjang SMA termasuk kategori kebutuhan sekunder kemudian pendidikan tinggi masuk kategori kebutuhan tersier, sekali lagi tidak boleh ada dikotomi seperti itu, semua harus satu pemikiran bahwa pendidikan adalah kebutuhan dasar bagi rakyat Indonesia, baik itu untuk jenjang sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas maupun perguruan tinggi, negara harus hadir memastikan biaya terjangkau untuk semua jenjang terlaksana dengan baik. Di dalam undang-undang dasar 1945 pasal 28C ayat (1) berbunyi “setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia”, dari bunyi undang – undang di atas sudah sangat jelas dinyatakan bahwa setiap warga negara Indonesia berhak mendapatkan pendidikan, sebagai kebutuhan dasar masyarakat, bukan kebutuhan sekunder ataupun tektier, kemudian dipertegas dalam pasal 31 ayat 1-5 UUD 1945 tentang pendidikan dan kebudayaan.
ADVERTISEMENT
(1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
(2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
(3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.
(4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
(5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
Saya bukanlah ahli hukum namun menurut pendapat saya dilihat dari kacamata seorang pendidik dua pasal undang-undang dasar di atas sudah lebih dari cukup untuk menggambarkan bahwa semua rakyat Indonesia berhak atas pemenuhan kebutuhan dasarnya akan pendidikan.
ADVERTISEMENT
Kita harus belajar dari negara-negara maju, mereka sangat perhatian sekali dengan pendidikan serta memiliki keyakinan penuh bahwa jika pendidikan berkualitas dapat dirasakan serta dinikmati oleh seluruh warganya maka akan berdampak positif terhadap kualitas sumber daya manusianya yang secara otomatis akan melahirkan generasi gemilang yang membawa perubahan serta peradaban maju dunia. Kita harus banyak belajar dari negara- maju, misalnya Jepang, negara yang berjarak sekitar 8773 km dari Indonesia, negara yang pada bulan Agustus 1945 luluh lantak dengan bom atom yang dijatuhkan oleh Amerika Serikat di kota Hiroshima dan Nagasaki dimana setelahnya menderita kerugian yang teramat besar, ribuan nyawa rakyat sipil dan prajurit tewas, fasilitas umum hancur, fasilitas kesehatan, sekolah, gedung pemerintahan dan militer porak-poranda, namun apa yang dilakukan Kaisar Hirohito mengetahui negaranya dalam keadaan darurat dan menderita akibat serangan oleh Amerika Serikat, Ia langsung mengumpulkan para jenderal yang masih hidup dan menanyakan “Ada berapa guru yang masih tersisa di negara ini?” dari pertanyaan itu sudah tergambar jelas begitu perhatian dan pedulinya Kaisar Hirohoto dengan pendidikan bangsanya, oleh karena ia paham betul, cara yang paling efektif untuk mengejar ketertinggalan dengan bangsa lain adalah dengan mencurahkan perhatian penuh di sektor pendidikan maka tidak heran jika dalam jangka waktu yang tidak terlalu lama sekita 20 tahun setelah perang dunia II berakhir Jepang menjadi negara yang maju yang disegani dari berbagai bidang.
ADVERTISEMENT