Konten dari Pengguna

Apple dan Uni Eropa: Lobbying MNC dalam Politik Regulasi Digital Eropa

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari San Hugo Roxi Ginting tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sumber: https://unsplash.com/id/foto/etalase-toko-apple-store-VkfhJLz5SMQ
zoom-in-whitePerbesar
Sumber: https://unsplash.com/id/foto/etalase-toko-apple-store-VkfhJLz5SMQ

Big Tech dan Regulasi Digital Uni Eropa

Ketika Uni Eropa memperketat regulasi terhadap perusahaan teknologi besar, Apple merupakan salah satu nama yang berada di bawah sorotan. Melalui Digital Markets Act (DMA), Uni Eropa berusaha membatasi praktik perusahaan digital yang memiliki posisi sebagai gatekeeper dan menciptakan pasar digital yang lebih adil serta kompetitif. Apple sendiri menjadi salah satu perusahaan yang terkena kewajiban tersebut. Namun, pada saat yang sama, Apple bukan hanya menjadi pihak yang menerima regulasi. Perusahaan ini juga aktif berkomunikasi dengan para pembuat kebijakan di Brussels. Kondisi tersebut memperlihatkan sebuah dinamika menarik dalam politik Eropa: perusahaan yang menjadi objek regulasi juga memiliki ruang untuk menyampaikan pandangannya kepada pihak yang membuat regulasi.

Fenomena tersebut sebenarnya bukan sesuatu yang sepenuhnya baru. Penelitian Andy Tarrant dan Tim Cowen mengenai Big Tech Lobbying in the EU menunjukkan bahwa perusahaan-perusahaan teknologi besar Amerika Serikat telah mengalokasikan sumber daya yang signifikan untuk melakukan lobbying terhadap proses pembentukan DMA. Mereka menempatkan aktivitas tersebut dalam konteks corporate lobbying, yaitu upaya perusahaan untuk menyampaikan kepentingan dan pandangan kepada pembuat kebijakan. Namun, penelitian tersebut memberikan catatan penting: tingginya aktivitas lobbying tidak berarti Big Tech secara otomatis berhasil mengubah regulasi sesuai keinginannya. Bahkan, Tarrant dan Cowen menemukan bahwa lobbying Big Tech pada proses awal DMA tidak berhasil mencegah munculnya regulasi yang lebih ketat terhadap perusahaan-perusahaan tersebut.

Lobbying dan Kontestasi Kepentingan dalam Politik Eropa

Hal tersebut penting karena lobbying sering kali dipahami secara sederhana sebagai cara perusahaan "membeli pengaruh" politik. Padahal, hubungan antara perusahaan dan pembuat kebijakan jauh lebih kompleks. Penelitian terbaru mengenai perkembangan DMA menunjukkan bahwa proses pembentukan regulasi melibatkan persaingan berbagai kepentingan. Dalam kasus ekosistem app store, misalnya, Apple sebagai pemilik platform berhadapan dengan pihak-pihak yang bergantung pada platform tersebut, sementara Komisi Eropa berada dalam posisi sebagai regulator yang menerima berbagai tuntutan dan argumen dari para aktor.

Apple menjadi contoh yang menarik untuk melihat dinamika tersebut. Sebagai perusahaan teknologi global, Apple memiliki kepentingan bisnis yang secara langsung bersinggungan dengan regulasi digital Eropa. Salah satu isu utamanya adalah bagaimana Apple mengelola App Store dan hubungan dengan pengembang aplikasi. DMA menuntut adanya perubahan terhadap sejumlah praktik perusahaan gatekeeper, termasuk kewajiban Apple untuk memungkinkan pengembang mengarahkan pengguna kepada penawaran di luar App Store. Pada April 2025, Komisi Eropa bahkan menyatakan Apple melanggar kewajiban anti-steering dalam DMA dan menjatuhkan denda sebesar €500 juta.

Apple dan Batas Pengaruh terhadap Regulasi Uni Eropa

Keputusan tersebut menunjukkan bahwa keberadaan lobbying tidak berarti regulator kehilangan kewenangannya. Bahkan setelah adanya dialog antara Komisi Eropa dan Apple, regulator tetap dapat mengambil keputusan yang merugikan kepentingan perusahaan. Komisi Eropa menyatakan bahwa sebelum keputusan tersebut dibuat, telah dilakukan dialog yang memungkinkan Apple menyampaikan pandangan dan argumennya. Dengan kata lain, terdapat ruang bagi perusahaan untuk menyuarakan kepentingannya, tetapi keputusan akhir tetap berada pada institusi regulator.

Di sisi lain, aktivitas Apple di Brussels menunjukkan bahwa perusahaan memang menganggap proses politik Uni Eropa penting bagi keberlangsungan bisnisnya. Analisis Financial Times yang diterbitkan pada Oktober 2026 menemukan bahwa sejak pemilu Eropa 2024, Apple telah melakukan 257 pertemuan dengan pejabat senior Komisi Eropa dan anggota Parlemen Eropa. Apple juga mengeluarkan sekitar €9 juta per tahun untuk aktivitas lobbying di Uni Eropa. Data tersebut menempatkan Apple sebagai salah satu perusahaan dengan akses politik paling aktif di Brussels.

Besarnya aktivitas tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan yang lebih menarik daripada sekadar apakah Apple melakukan lobbying atau tidak. Sejauh mana aktivitas lobbying perusahaan multinasional dapat memengaruhi proses regulasi di Uni Eropa? Pertanyaan ini penting karena Uni Eropa selama ini dikenal memiliki kemampuan regulatif yang relatif kuat terhadap perusahaan teknologi. Di satu sisi, perusahaan seperti Apple memiliki sumber daya ekonomi, keahlian teknis, dan akses untuk menyampaikan pandangan kepada pembuat kebijakan. Di sisi lain, institusi Uni Eropa tetap memiliki instrumen untuk membatasi perilaku perusahaan tersebut, sebagaimana terlihat dari penerapan DMA dan denda €500 juta terhadap Apple.

Penelitian terbaru tentang power contestation dalam ekosistem platform digital memperlihatkan bahwa hubungan tersebut lebih tepat dipahami sebagai proses kontestasi kekuasaan daripada dominasi satu aktor. Dalam proses regulasi, pemilik platform dapat bernegosiasi dengan regulator dan mempertahankan posisinya, sementara pihak lain seperti pengembang aplikasi juga berusaha menggunakan regulator untuk mengubah keseimbangan kekuasaan. Regulator kemudian menjadi arena tempat berbagai kepentingan tersebut dipertemukan dan dipertentangkan.

Transparansi Lobbying dan Tantangan Regulasi Digital Eropa

Karena itu, melihat Apple hanya sebagai perusahaan yang "mempengaruhi" Uni Eropa juga berpotensi terlalu menyederhanakan persoalan. Aktivitas lobbying memang memberikan perusahaan kesempatan untuk menyampaikan kepentingan dan argumen. Akan tetapi, akses tersebut tidak dengan sendirinya menentukan hasil kebijakan. Tarrant dan Cowen bahkan menunjukkan bahwa tingginya pengeluaran lobbying Big Tech pada proses pembentukan DMA tidak menghasilkan pelemahan regulasi sebagaimana diharapkan perusahaan-perusahaan tersebut.

Persoalannya kemudian bukan apakah perusahaan multinasional boleh menyampaikan pandangannya kepada regulator. Dalam sistem kebijakan Uni Eropa, keterlibatan berbagai kelompok kepentingan merupakan bagian dari proses politik. Persoalan yang lebih penting adalah bagaimana memastikan bahwa akses tersebut berlangsung secara transparan dan tidak membuat sumber daya ekonomi menjadi sumber keunggulan politik yang tidak proporsional. Data terbaru mengenai aktivitas lobbying di Brussels menunjukkan bahwa perusahaan teknologi Amerika memiliki tingkat akses yang sangat tinggi dibandingkan banyak perusahaan Eropa. Hal ini membuat transparansi dan keseimbangan akses menjadi semakin relevan untuk diperhatikan.

Apple dan Perubahan Posisi MNC dalam Politik Internasional

Pada akhirnya, kasus Apple memperlihatkan perubahan penting dalam posisi perusahaan multinasional dalam politik internasional. Apple tidak hanya beroperasi di dalam aturan yang dibuat negara dan organisasi regional, tetapi juga berusaha hadir dalam proses ketika aturan tersebut dibentuk. Namun, fenomena ini tidak berarti bahwa negara atau Uni Eropa kehilangan kendali atas proses regulasi. Kasus denda Apple pada 2025 justru menunjukkan bahwa regulator masih memiliki kemampuan untuk memaksakan kepatuhan terhadap perusahaan teknologi besar. Yang terlihat adalah sebuah hubungan yang lebih kompleks: Big Tech berusaha menyuarakan kepentingannya, sementara Uni Eropa berusaha mempertahankan kapasitasnya sebagai regulator.

Dari sini, politik regulasi digital Eropa tidak lagi cukup dipahami sebagai hubungan antara "pemerintah yang membuat aturan" dan "perusahaan yang mematuhi aturan". Perusahaan seperti Apple telah menjadi aktor yang hadir di dalam proses politik tersebut. Pertanyaan terpenting bukan sekadar apakah Apple melakukan lobbying, karena faktanya memang demikian, melainkan seberapa jauh akses dan lobbying tersebut mampu memengaruhi hasil regulasi tanpa menghilangkan kemampuan Uni Eropa untuk bertindak sebagai regulator yang independen.

Referensi

Tarrant, A. & Cowen, T. (2022). “Big Tech Lobbying in the EU.” The Political Quarterly, 93(2), 218–226.

Verlooy, V., Heimburg, V., Schreieck, M., & Wiesche, M. (2026). “Power contestation and regulation in digital platform ecosystems—The case of the EU’s Digital Markets Act.” Electronic Markets, 36, 7.

Rucz, M. & Irion, K. (2026). “Big Tech’s Differentiated Lobbying.” The Cambridge Handbook of Media Law and Policy in Europe.

European Commission (2025). “Commission finds Apple and Meta in breach of the Digital Markets Act.” — digunakan untuk data dan fakta mengenai keputusan terhadap Apple. Sumber resmi Komisi Eropa