Konten dari Pengguna

Historiografi Nasional : Fungsi Politik & Idiologis Vs Objektivitas Empiris

Sandi Kurniawan Pratama

Sandi Kurniawan Pratama

Mahasiswa Departemen Pendidikan Sejarah Universitas Negeri Padang

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Sandi Kurniawan Pratama tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Penulisan sejarah nasional/historiografi nasional banyak mendapat kritik dan pertentangan dewasa ini. Mulai dari perdebatan bagian-bagaimana yang akan ditekankan dalam narasi sejarah nasional, perdebatan proses penyusunan yang dianggap kurang demokratis, dan perdebatan dalam konteks metodologis.

Yang mesti Kita pahami bahwa sejarah nasional merupakan alat politik dan idiologis sebuah negara. Seperti yang disampaikan Troilout dalam bukunya Silencing the Past, Power and the Production of History. Apa yang akan diceritakan, penafsiran atas kronik dan teks sejarah, digerakkan oleh kepentingan negara/penguasa.

Ilustrasi perdebataan seminar sejarah nasional pertama di Yogyakarta tahun 1958 oleh Sandi Kurniawan Pratama, edited by : Gemini. AI.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi perdebataan seminar sejarah nasional pertama di Yogyakarta tahun 1958 oleh Sandi Kurniawan Pratama, edited by : Gemini. AI.

Dalam konteks Historiografi Indonesia, perdebataan antara fungsi politis dan kebenaran objektif telah terjadi sejak lama. M. Yamin seorang intelektual luar biasa, ahli hukum, pakar sastra, serta penggali sejarah indonesia lebih menekankan pada fungsi pragmatis historiografi. Sementara Soedjatmoko menolak sejarah sebagai fungsi politis , dan lebih menekankan kepada fungsi akademis dan pembangunan. Perdebataan kedua tokoh intelektual nasional terjadi dalam seminar sejarah nasional pertama di Yogyakarta tahun 1958. Namun Yamin-lah yang menang , karena sejalan dengan jiwa zaman (zeitgest) saat itu.

Berganti tahun, bertukar musim, masuklah ke zaman bapak pembangunan. Narasi utama adalah pembangunan dan peran tentara mendapat sorotan utama, kebencian dan ketakutan kepada komunis yang kencang dihembuskan. Padahal bilamana Kita tinjau secara kritis, Kiri belum tentu komunis. Dan dalam konstitusi Kita ada pasal yang merefleksikan nilai kekirian (pasal 33 UUD 1945).

Reformasi yang dinanti membawa angin segar bagi demokrasi, lantas bagaimana dengan historiografi ?. Pertanyaan ini terbesit dalam kepala Saya, ketika mengikuti polemik penulisan sejarah nasional di berbagai platform media sosial saat ini. Kesimpulan yang Saya dapat ketika mengikuti diskursus ini bahwa, proyek penulisan ini bersifat tatitiak dari ateh (Top to Buttom), bukan mambasuik dari bumi (Buttom to Up).

Seharusnya proses penulisan ini lebih demokratis, dengan memberi ruang kepada intelektual Kita, pemerintah cukup memberikan akses dokumen dan pendanaan. Biarkan proses dialektika berjalan diantara mereka, sehingga walaupun narasi yang dihadirkan dalam kerangka NKRI tapi masih objektif secara keilmuan.

Kegunaan pragmatis sejarah telah selesai pada masa M.Yamin, tujuannya telah tercapai yakni menyatukan Kita dalam satu nation. Tinggal sekarang, Kita harus melakukan koreksi-koreksi kesalahan pendahulu Kita yang berlandaskan sejarah. Dan sejarah nasional bukan menjadi alat legitimasi kekuasaan semata, tetapi juga menjadi alat koreksi bagi kekuasaan yang telah berlalu. Supaya pemegang kebijakan dapat mengambil kebijakan terbaik untuk masa yang akan datang.

#Peace ๐Ÿ™๐Ÿ™๐Ÿ™