Kebijakan atasi Kredit Macet dalam Perbankan

Tulisan dari Sandra Pangestu Mahasiswa PKN STAN tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Virus Covid-19 memiliki penyebaran yang sangat cepat dan selalu bertambah setiap hari sejak kasus pertamanya di Wuhan, Cina. Indonesia merupakan salah satu negara yang terkena kasus dan dampak dari Virus Covid-19. Salah satu kebijakan yang dilakukan hampir di seluruh dunia adalah Lockdown. Kebijakan lockdown di seluruh dunia berhasil meredam pertambahan kasus Covid-19. Namun, kebijakan lockdown tentu saja memiliki dampak juga terhadap Sektor Rill Global dan Aktifitas Ekonomi.
Berbagai sektor terkena dampak dari adanya Virus Covid-19, salah satu sektor yang terkena dampak dari Virus Covid-19 ini adalah perbankan dan Lembaga Keuangan Lainnya. Kondisi yang tidak terduga dan tidak terprediksi seperti ini mengharuskan bagi para pejabat yang ada di Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya harus mengambil alih dengan cepat kendali dengan strategi jitunya.
Head of Investment Bumiputera Manajemen Investasi Mochamad Ridwan mengatakan bahwa sebenarnya kondisi saat ini tidaklah seburuk krisis yang pernah dialami Indonesia pada masa-masa sebelumnya. Menurutnya, sektor perbankan masih cukup kuat dan ini akan menopang perekonomian di Indonesia. “Kondisi ini jika dibandingan dengan krisis yang terjadi pada tahun 1998 dan tahun 2008, sektor perbankan masih cukup kuat dan ini akan menopang perekonomian di Indonesia. Pertumbuhan kredit juga diatas 5% dan NPL juga cukup terjaga di 2,79% dan NPL netnya 1%. Ini menjunjukan indikator perbankan kita masih cukup kuat. Namun yang menjadi pertnayaan ketika pandemi ini berlanjut dan tidak belum jelas kapan berakhirnya, maka akan menimbulkan ketidakpastian pada seluruh sektor,” Kata Mochamad Ridwan dalam wawancara online, Jumat (27/3/2020).
Saat ini, kondisi Bank di Indonesia artinya masih mampu untuk mengatasi berbagai permasalahan yang ada, seperti kredit macet.
Menurut sumber-sumber berita yang muncul di televisi maupun media massa online, bahwa dampak dari wabah Virus covid-19 ini lebih dirasakan mulai dari pelaku usaha menengah kebawah hingga ultra mikro. Pelaku usaha tersebut umumnya mendapat modal dari pinjaman Bank, namun karena kondisi wabah Virus Covid-19, sebagian besar dari mereka kehilangan penghasilannya. Kejadian seperti ini menyebabkan Pelaku Usaha ini akan kesulitan juga untuk mengembalikkan modal yang mereka pinjam dari Bank. Hasilnya terjadi kredit macet.
“Sebenarnya kebijakan pemerintah ini adalah melakukan penundaan pembayaran, kemudian atas penundaan pembayarannya itu, bank akan mengalami tekanan likuiditas dan income dari bunga. Maka dari itu negara uturn memberikan subsidi kepada rakyat untuk membayar bunga, dan itu tidak sepenuhnya. Selain itu, negara juga turun untuk membantu likuiditas, karena di perbankan akibat penundaan pembayaran pokok, perbankna mengalami tekanan likuiditas. Jadi nasabah memang boleh menunda pembayaran pokok, tapi bank tidak boleh menunda pembayaran deposito yang jatuh tempo kepada Deposan,” kata Sunarso yang merupakan Direktur Utama Bank BRI dalam Webinar Bisnis Indonesia, Jumat (15/5/2020).
Kredit macet ini dapat disebabkan oleh dua hal, yaitu dari pihak perbankan dan pihak nasabah. Bank tentu saja sudah mengukur dengan penuh pertimbangan akan memilih nasabah yang sangat pas untuk meminjamkan uangnya. Namun, sepandai apapun analis kredit dalam menganalisis setiap permohonan kredit, kemungkinan kredit macet tersebut pasti ada. Apabila disebabkan oleh pihak perbankan, artinya dalam melakukan analisisnya, pihak analisis kurang teliti sehingga apa yang terjadi tidak diprediksikan sebelumnya, seperti keadaan pandemic Covid-19 seperti ini. Sedangkan dari pihak nasabah dapat disebabkan karena unsur kesengajaan atau unsur tidak sengaja. Dalam hal terjadi kredit macet, pihak perbankan perlu melakukan penyelamatan sehingga tidak menimbulkan kerugian. Pihak perbankan dapat melakukan upaya penyelamatan mulai dari rescheduling, reconditioning, restructuring, kombinasi, dan penyitaan jaminan.
Peran pemerintah sangat penting dalam kondisi seperti saat ini. Bank dan pelaku usaha mulai mencari cara bagaimana untuk melakukan penyelamatan dari kredit macet dan bagaimana untuk mempertahankan usahanya agar tetap berdiri. Saat ini pun, sudah cukup banyak usaha-usaha yang tidak bisa survive, karena tidak mau gambling dalam situasi seperti ini yang mungkin akan terus berusaha menutupi biaya operasionalnya dengan modal pribadi.
Dalam Pasal 23 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1 Tahun 2020 memberikan kewenangan kepada OJK untuk memberikan perintah tertulis kepada lembaga jasa keuangan untuk melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, integrasi dan/atau konversi. Selain itu, Pemerintah sudah mengambil kebijakan untuk mengatasi kredit macet. Salah satunya adalah restrukturisasi kredit. Hal ini dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020.
Kemudahan bagi para pelaku usaha ini diberikan agar mereka tetap dapat melanjutkan kinerjanya, khususnya Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Kebijakan yang diambil oleh pemerintah ini sudah sangat tepat, khususnya restrukturisasi. Dalam kondisi seperti saat ini, mungkin para pelaku usaha membutuhkan dana untuk usahanya agar tetap berlanjut guna menghasilkan arus kas di masa yang akan datang. Dengan restukturisasi inilah mereka akan bisa terus berlanjut. Ketika masa pandemi Covid-19 berakhir, kebijakan pemerintah ini memiliki multiplier effect. Pelaku usaha yang masih bertahan akan memperoleh omset dan keuntungan kembali, sehingga mereka hidup sejahtera dan mampu melunasi seluruh utangnya di bank. Bukan hanya itu, ketika usaha mereka meluas lapangan pekerjaan semakin bertambah, dan tingkat pengangguran berkurang, masyarakat diliuar pelaku usaha akan ikut sejahtera. Pemerintah pun akan mendapat penerimaan berupa pajak dari seluruh penghasilan yang diterima oleh masyarakat.
Kebijakan lain yang perlu dilakukan adalah rescheduling dan reconditioning. Pelaku usaha tentu saja butuh waktu yang lebih lama untuk melunasi utangnya di Bank. Maka dari itu pihak bank harus bisa memberikan perpanjangan waktu dan keringanan bagi nasabah yang meminjam uang, khususnya pelaku usaha. Keringanan tersebut dapat berupa pengurangan tingkat bunga, penundaan pembayaran bunga, atau bahkan penghapusan bunga. Dampaknya pada masa setelah pandemi juga akan menguntungkan bank, mereka yang masih bertahan pada usahanya akan berusaha mempeluas usahanya dengan cara meminjam tambahan modal lagi. Bank akan dapat keuntungan dari bunga pada masa yang akan datang. Semua kebijakan itu saling berkorelasi menguntungkan bagi semua pihak. Jadi, sudah seharusnya saling bekerjasama untuk mempertahankan perekonomian Indonesia, mulai dari pelaku usaha, pemerintah, maupun bank dan lembaga keuangan.
