177 WNA Didetensi di Denpasar Sepanjang 2026, Terbanyak Berasal dari Nigeria

Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendetensi 177 warga negara asing (WNA) selama periode 1 Januari hingga 30 September 2026. Sebanyak 143 WNA telah dideportasi, sementara tujuh deteni lainnya dipindahkan ke Rudenim lainnya.
Kepala Rudenim Denpasar, Teguh Mentalyadi, mengungkapkan deteni tersebut berasal dari kantor imigrasi yang berada di Bali dan Nusa Tenggara Barat (NTB). Deteni paling banyak berasal dari Nigeria, disusul Rusia dan Belanda.
"Rata-rata mereka ini paling banyak karena overstay, lalu terlibat gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, serta bebas dari masa hukuman di lapas," kata Teguh saat acara temu media di Denpasar, Kamis (1/10).
Dari angka tersebut, Rudenim Denpasar mencatat aktivitas pedetensian dan deportasi paling tinggi terjadi pada April 2026. Pada bulan tersebut, terdapat 28 WNA yang didetensi dan 29 WNA yang dideportasi dari Rudenim Denpasar.
Namun, terdapat kendala biaya tiket untuk memulangkan deteni ke negara asalnya. Menurut Teguh, tidak semua deteni mampu membeli sendiri tiket kepulangannya.
Dalam kondisi tersebut, upaya deportasi dilakukan dengan mengupayakan pembiayaan oleh keluarga dan kerabat. Rudenim juga berkoordinasi dengan perwakilan negara asing serta penjamin atau sponsor untuk mempercepat kepulangan WNA tersebut.
"Percepatan pendeportasian diupayakan mengingat keberadaan beberapa deteni lansia dan keterbatasan anggaran makan yang hanya dialokasikan untuk 30 orang per bulan," ucapnya.
Teguh merinci, anggaran makan untuk setiap deteni di Rudenim Denpasar sebesar Rp 39.000 per hari. Saat ini, terdapat 46 WNA yang masih berada di Rudenim Denpasar untuk menunggu deportasi.
Selain mempercepat pendeportasian, Rudenim juga memindahkan WNA ke wilayah lainnya, seperti WNA asal Senegal dan Uganda yang dipindahkan ke Rudenim Makassar pada awal September 2026.
Pemindahan juga akan dilakukan terhadap 10 WNA lainnya ke Rudenim Kupang dalam waktu dekat.
Teguh menyebut, selain alasan biaya, pendeportasian dapat ditunda apabila kewarganegaraan belum terkonfirmasi sehingga dokumen perjalanan belum dapat diterbitkan.
"Kendala lain meliputi dokumen perjalanan yang tidak tersedia atau tidak berlaku, persyaratan penanganan medis atau pertimbangan kelayakan perjalanan," ungkap Teguh.
