3 Porter Bandara Bali Ditangkap karena Curi Uang Penumpang: Buat Ditabung hingga Beli iPhone

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi Pencurian. Foto: Mehaniq/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pencurian. Foto: Mehaniq/Shutterstock

Tiga porter Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai diduga terlibat dalam dua kasus pencurian uang milik penumpang di area penanganan bagasi.

Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, AKBP I Made Hendra Agustina, mengatakan dua porter berinisial AM (20) dan WAI (23) diduga mencuri uang USD 3.200 atau sekitar Rp 55,92 juta dari koper penumpang berinisial FM (24), mahasiswa asal Malang, Jawa Timur.

AM diduga mengambil uang dari koper yang tidak terkunci, sedangkan WAI menunjukkan koper sasaran dan mengawasi situasi.

"Kalau dari keterangan pelaku, kedua pelaku baru sekali ini melakukan," kata Hendra dalam konferensi pers di Mapolres Bandara Ngurah Rai, Kamis (5/11).

Kapolres Bandara Ngurah Rai AKBP I Made Hendra Agustina saat konferensi pers di Polres Bandara Ngurah Rai, Bali Kamis (5/11/2026). Foto: Sandra Gisela/kumparan

Kasus tersebut terungkap setelah korban melaporkan kehilangan uang pada 24 September 2026. Polisi kemudian menelusuri rekaman CCTV dan menangkap AM di Gedung GOI serta WAI di Lombok Timur. Sebagian uang tersebut digunakan AM untuk membeli ponsel iPhone berwarna silver, sementara sisanya disimpan.

Selain uang tunai, polisi mengamankan satu unit iPhone, kartu akses bandara milik kedua tersangka, pakaian, serta sejumlah komponen kendaraan bermotor.

Porter Lain Curi Rp 18 Juta

Polisi juga mengungkap pencurian uang Rp 18 juta milik penumpang berinisial BTW (25), anggota Polri asal Nganjuk, Jawa Timur. Pencurian terjadi pada 2 Oktober 2026 di area penanganan bagasi penerbangan Lion Air JT-923 rute Denpasar-Surabaya.

Pelaku berinisial NEA (32), seorang porter, ditangkap pada 6 Oktober 2026 di Gedung GOI. Polisi menemukan uang tunai Rp 15,8 juta di tempat tinggalnya di Kuta yang diduga merupakan sisa hasil pencurian.

AM dan WAI disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g subsider Pasal 476 KUHP. Sementara NEA dijerat Pasal 476 KUHP.

"Kami mengimbau penumpang untuk tidak menyimpan barang berharga di bagasi tercatat, melainkan membawanya ke kabin. Jika terpaksa, pastikan koper terkunci rapat atau menggunakan baggage wrapping," tegas Hendra.