Aksi Pria Curi Celana Dalam di Tabanan Terekam CCTV, Pelaku Minta Maaf

Polisi menangkap seorang pria berinisial MIF (20), pencuri celana dalam milik seorang perempuan yang terletak di Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, Bali. Kasus dimediasi dan berujung damai.
Kasi Humas Polres Tabanan, Iptu Ni Luh Putu Wiwik Endrayani, menyebut dalam mediasi, MIF mengakui telah memasuki rumah korban di wilayah Jalan Anyelir, Desa Dauh Peken, Tabanan, pada Jumat (14/8) sekitar pukul 03.00 WITA. Aksi tersebut terekam oleh CCTV dan sempat viral di media sosial.
“Terlapor menerangkan bahwa dirinya masuk dengan cara memanjat tembok rumah dan mengambil celana dalam yang berada di jemuran milik korban,” terang Wiwik ketika dikonfirmasi pada Rabu (26/8).
Wiwik menerangkan, perbuatan tersebut dilakukan oleh MIF untuk memuaskan hawa nafsu dan tidak memiliki tujuan lainnya. MIF juga baru pertama kali melakukan tindakan tersebut.
Dalam mediasi yang dilakukan di Ruang Reskrim Polres Tabanan, MIF menyampaikan penyesalan dan permohonan maaf secara langsung kepada pihak korban, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Pihak korban menerima permintaan maaf tersebut.
“Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan serta tidak saling menuntut di kemudian hari terkait perkara tersebut,” jelasnya.
Proses mediasi tersebut dituangkan dalam surat pernyataan bersama sebagai bentuk kesepakatan kedua pihak, dengan tetap mengedepankan penyelesaian yang bijaksana, kondusif, serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami mengapresiasi sikap kedua belah pihak yang memilih menyelesaikan permasalahan melalui musyawarah secara damai,” pungkas Wiwik.
