Akad Tawarruq dan Implementasinya dalam Produk Keuangan Syariah Modern
Tulisan dari Sandy Saputra tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Tawarruq merupakan salah satu akad dalam fikih muamalah yang digunakan untuk memperoleh dana tunai secara syariah melalui mekanisme jual beli. Akad ini melibatkan dua transaksi: membeli barang secara tangguh (cicilan), lalu menjualnya kembali secara tunai kepada pihak ketiga. Skema ini dimaksudkan agar kebutuhan dana dapat terpenuhi tanpa unsur riba.
Skema Tawarruq Secara Umum 1. Nasabah membeli komoditas (misalnya logam atau bahan pokok) dari bank secara tangguh (harga cicilan). 2. Komoditas itu lalu dijual oleh nasabah kepada pihak ketiga secara tunai. 3. Nasabah mendapatkan uang tunai, dan tetap berkewajiban membayar cicilan kepada bank.
Implementasi dalam Produk Keuangan Syariah Dalam praktik perbankan syariah modern, akad tawarruq banyak digunakan untuk menggantikan fungsi kredit tunai konvensional, antara lain pada: 1. Pembiayaan multiguna syariah 2. Produk kartu pembiayaan syariah 3. Talangan haji dan umrah 4. Pinjaman tunai untuk keperluan konsumtif Bank menyediakan komoditas dari pihak ketiga (melalui platform perdagangan komoditas syariah), dan transaksi dilakukan secara digital atau otomatis.
Tantangan dan Kritik terhadap Tawarruq dalam Praktiknya
Meski secara fikih mayoritas ulama memperbolehkan akad ini, pelaksanaan tawarruq di lembaga keuangan modern kerap dikritik karena alasan berikut: 1. Minimnya perpindahan kepemilikan yang nyata Nasabah sering tidak pernah benar-benar "memegang" atau "mengelola" komoditas yang dibeli, sehingga transaksi terlihat hanya formalitas. 2. Dilakukan secara instan dan otomatis Bank sering bertindak sebagai perantara sekaligus pengatur jual beli komoditas, membuat proses jual beli menjadi "putar balik" untuk menghasilkan dana tunai. 3. Menyerupai pinjaman berbunga (riba) Karena tujuannya adalah mendapatkan dana tunai dengan kewajiban membayar lebih (cicilan), sebagian ulama melihat ini sebagai “riba terselubung” dengan akad yang dibungkus syariah. 4. Kurang sesuai dengan maqāshid syariah Meskipun sah secara teks fikih, praktik ini dianggap tidak mencerminkan tujuan syariah—yakni keadilan, transparansi, dan keberkahan transaksi.
Tawarruq adalah solusi fikih untuk kebutuhan likuiditas dalam sistem keuangan syariah. Namun, implementasinya di dunia modern perlu diawasi agar tidak menjadi formalitas belaka atau menyerupai praktik riba. Penting bagi lembaga keuangan syariah untuk memastikan bahwa akad yang digunakan bukan hanya sah secara hukum, tapi juga membawa manfaat yang nyata dan sesuai dengan nilai-nilai Islam.
SANDY SAPUTRA, MAHASISWA SARJANA EKONOMI SYARIAH UIN SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA

