Konten dari Pengguna

Hukum Koin Flip dalam Transaksi Jual Beli Menurut Etika Bisnis Islam

Sandy Saputra
Seorang Mahasiswa Program Studi Ekonomi Syariah di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Memiliki hobi menggambar, membaca, dan mendukung Timnas Indonesia menuju Piala Dunia 2026.
7 Desember 2024 21:39 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Sandy Saputra tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
foto: dokumen pribadi, Ilustrasi menggunakan koin flip
zoom-in-whitePerbesar
foto: dokumen pribadi, Ilustrasi menggunakan koin flip
ADVERTISEMENT
Dalam era digital yang serba cepat, tren baru terus bermunculan. Salah satu yang cukup mencuri perhatian adalah penggunaan "koin flip" atau pelemparan koin untuk menentukan harga jual beli, terutama populer di platform media sosial seperti TikTok. Praktik ini tampak sederhana dan menyenangkan, namun dari sudut pandang hukum dan etika bisnis Islam, perlu dikaji lebih mendalam.
ADVERTISEMENT
Secara hukum positif, belum ada peraturan spesifik yang melarang penggunaan koin flip dalam transaksi jual beli. Namun, prinsip-prinsip umum dalam hukum perjanjian, seperti adanya kesepakatan yang jelas mengenai objek dan harga, harus tetap dipenuhi. Jika kedua belah pihak sepakat untuk menggunakan koin flip sebagai mekanisme penetapan harga, secara hukum hal itu dapat dianggap sah.
Tinjauan Etika Bisnis Islam
Dalam perspektif Islam, transaksi jual beli harus memenuhi beberapa syarat, di antaranya:
ADVERTISEMENT
Mengapa Koin Flip Menjadi Perdebatan?
1. Ketidakjelasan
Adanya unsur ketidakjelasan harga, penggunaan koin flip membawa ketidakpastian yang tinggi dalam penentuan harga. Hasil pelemparan koin bersifat acak dan tidak dapat diprediksi. Hal ini menimbulkan ketidakpastian mengenai harga akhir yang harus dibayar dan prinsip keadilan dalam transaksi bisnis Islam yang menghendaki adanya kepastian harga dan manfaat bagi kedua belah pihak. Terdapat pada Qs. An-Nisa ayat 29.
ADVERTISEMENT
2. Terdapat unsur judi
Meskipun tidak melibatkan uang taruhan secara langsung, penggunaan koin flip untuk menentukan harga jual beli memiliki kemiripan dengan praktik judi, yang jelas-jelas dilarang dalam Islam. Dijelaskan pada Qs. Al-Maidah ayat 90-91.
ADVERTISEMENT
3. Adanya etidakadilan
Tidak semua pihak akan merasa puas dengan hasil pelemparan koin, terutama jika harga yang ditentukan jauh di atas atau di bawah nilai wajar barang.
4. Tidak adanya transparansi
Dalam Islam, transaksi jual beli harus dilakukan secara terbuka, jelas, dan saling menguntungkan. Koin flip cenderung mengabaikan prinsip-prinsip dan lebih mengandalkan faktor keberuntungan.
Implikasi dan Rekomendasi
Penggunaan koin flip dalam transaksi jual beli, meskipun menarik perhatian, perlu dihindari karena mengandung potensi pelanggaran terhadap prinsip-prinsip hukum dan etika bisnis Islam. Sebagai alternatif, disarankan untuk menggunakan mekanisme penetapan harga yang lebih transparan dan adil, seperti:
ADVERTISEMENT
Penggunaan koin flip untuk menentukan harga jual beli, meskipun tampak menarik dan menyenangkan, tidak dapat dibenarkan dari sudut pandang hukum dan etika bisnis Islam. Transaksi jual beli harus dilakukan dengan cara yang jelas, adil, dan tidak mengandung unsur ketidakpastian atau perjudian. Masyarakat, terutama generasi muda, perlu diberikan pemahaman yang lebih baik mengenai prinsip-prinsip transaksi yang sesuai dengan nilai-nilai Islam.
ADVERTISEMENT