Konten dari Pengguna

Wantimpres: Sejarah, Eksistensi, dan Relevansinya untuk Masa Depan

Sandy Yudha Pratama Hulu
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia
8 Juni 2022 19:40 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Sandy Yudha Pratama Hulu tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi. Sumber: Shutterstock (www.shutterstock.com).
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi. Sumber: Shutterstock (www.shutterstock.com).
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Paradigma kehadiran Dewan Pertimbangan Presiden, atau lebih dekat dikenal sebagai Wantimpres, digadang-gadang sebagai bentuk restrukturisasi ketatanegaraan yang akan membawa angin segar bagi inefisiensi kelembagaan negara. Sekelompok pemikir dari berbagai ruang lingkup bersatu dalam hal memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahannya. Hal ini tak lain sebagai upaya tercapainya arah kebijakan publik yang tidak hanya komprehensif, tetapi juga mengakomodasi kepentingan faktual yang ada di tengah-tengah masyarakat.
Pada penilikan sejarah ketatanegaraan Indonesia, Wantimpres merupakan produk perombakan dari Dewan Pertimbangan Agung (DPA) yang hadir sebagai lembaga tinggi negara pada masa sebelum diamandemennya Undang-Undang Dasar 1945. Walaupun tidak persis, tugas dan wewenang keduanya memiliki pola yang sama dalam hal memberikan pendapat dan menjawab pertanyaan yang diajukan oleh presiden. Disparitas yang terlihat nyata antara keduanya berhubungan dengan kedudukan dua lembaga negara ini berdasarkan konstitusi: DPA berkedudukan sejajar dengan presiden, sedangkan Wantimpres berada di bawah koordinasinya.
ADVERTISEMENT
Wantimpres yang hadir setelah diubahnya Undang-Undang Dasar 1945 untuk keempat kalinya ini sampai sekarang terdiri dari 9 anggota yang membidangi bidang-bidang tertentu. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Presiden Joko Widodo telah menggunakan hak prerogatif mereka dalam memilih anggota dewan pertimbangan sebagai manifestasi Pasal 16 UUD 1945. Eksistensi kondektur belakang layar kebijakan publik dari dua presiden ini kemudian membelah pendapat masyarakat. Apakah kehadirannya sekadar pemenuh akomodasi politik presiden, atau benar berdampak besar pada kebijakan-kebijakan yang telah digalakkan?

DARI DPA KE WANTIMPRES: SUATU TRANSFORMASI

Dewan Pertimbangan Presiden atau yang biasa disingkat Wantimpres adalah suatu lembaga pemerintahan yang bertugas untuk memberikan nasihat-nasihat serta pertimbangan mengenai kebijakan Negara kepada Presiden. Wantimpres dalam melaksanakan tugasnya tetap berpegang teguh pada Pasal 16 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945). Berangkat dari sejarah perkembangan sistem ketatanegaraan di Indonesia, Wantimpres sendiri lahir pascaamandemen keempat konstitusi Indonesia pada Agustus 2002, yang kemudian diperkuat dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden.
ADVERTISEMENT
Pada masa sebelum amandemen UUD NRI 1945, Indonesia mengenal suatu lembaga yang sering disebut sebagai Council of State, yakni Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Kedudukan DPA dalam sistem ketatanegaraan Indonesia termuat dalam Pasal 16 UUD NRI 1945 sebelum amandemen yang kemudian diatur pelaksanaannya dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1967 tentang Dewan Pertimbangan Agung. Undang-Undang ini juga, pada perjalanannya, telah diubah sebanyak satu kali, yakni pada tahun 1978, dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1978 tentang Perubahan dan Penyempurnaan UU Nomor 3 Tahun 1967 tentang Dewan Pertimbangan Agung.
Pada masa awal kemerdekaan tepatnya pada tanggal 25 September 1945, DPA dibentuk melalui pengumuman pemerintah dan berjumlah 11 anggota. Ketika sistem pemerintahan berubah menjadi sistem parlementer, keberadaan DPA menjadi tidak berarti. Kemudian, berdasarkan UUD 1945 yang telah diamendemen, lembaga ini dihapuskan dengan Keputusan Presiden Nomor 135/M/2003 pada tanggal 31 Juli 2003. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, di antaranya lembaga tersebut tidak terlalu banyak mengerjakan pekerjaan pemerintahan sehingga sangat tidak efisien. Selain itu, arah tujuan menjadi tidak jelas seiring dengan terbentuknya lembaga lain yang memiliki fungsi, tugas, dan wewenang yang lebih jelas.
ADVERTISEMENT
Sebelum perubahan, DPA diatur dalam bab tersendiri, yaitu Bab IV Dewan Pertimbangan Agung. Setelah perubahan, keberadaan DPA diganti dengan suatu dewan yang ditempatkan dalam satu rumpun bab yang diatur dalam Bab III Kekuasaan Pemerintahan Negara. Perubahan itu menunjukkan bahwa posisi suatu dewan yang memiliki tugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden tetap diperlukan. Kedudukan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) tidak dimaknai sebagai sebuah dewan pertimbangan yang sejajar dengan Presiden atau lembaga negara lain seperti DPA pada masa sebelum perubahan UUD 1945.

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KEDUDUKAN WANTIMPRES: CORAK UNIK KETATANEGARAAN INDONESIA

Tatanan ketatanegaraan Indonesia menghadapi perubahan yang cukup drastis semenjak dilakukannya beberapa amandemen terhadap muatan Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Buah tangan reformasi ini merubah hal-hal substantif yang dianggap tidak sejalan dengan kehidupan demokrasi masyarakat Indonesia. Perubahan atas kapasitas presiden, hubungan kelembagaan antarorgan negara, hingga kedudukan serta eksistensi lembaga-lembaga negara pun tidak luput dari perombakan. Sebut saja penghapusan Dewan Pertimbangan Agung yang digantikan oleh Dewan Pertimbangan Presiden, hal tersebut merupakan produk amandemen keempat Undang-Undang Dasar Tahun 1945 yang digadang-gadang sebagai upaya meraih keefektifan kerja lembaga negara.
ADVERTISEMENT
Dengan tujuan untuk meraih efektivitas tersebut, dewan pertimbangan yang awalnya memiliki kedudukan sejajar dengan presiden akhirnya berada di bawah kekuasaan presiden secara subordinatif. Presiden memiliki kewenangan untuk membentuk Dewan Pertimbangan Presiden pada periodenya sebagai pemimpin negara sesuai dengan kehendaknya. Hal ini berimplikasi pada posisi Dewan Pertimbangan Presiden yang tidak lagi bertindak sebagai lembaga tinggi negara seperti halnya Dewan Pertimbangan Agung pada masa sebelum amandemen. Secara hierarkis, Wantimpres saat ini berada dalam kategori lembaga negara lapis kedua dalam tatanan ketatanegaraan menurut gagasan Jimly Asshidiqie tentang kedudukan dan fungsi lembaga negara. Pada penafsiran lain, posisi Wantimpres ini, dalam ketatanegaraan, Indonesia dikenal sebagai lembaga negara bantu atau auxiliary state’s organ.
ADVERTISEMENT
Penempatan lembaga negara bantu pada konstitusi Indonesia memiliki perbedaan dengan beberapa negara di dunia. Sebut saja Amerika Serikat, Jerman, Rusia, maupun Jepang. Negara-negara tersebut tidak menyuratkan dewan pertimbangan kepala negara atau pemerintahan di dalam konstitusinya. Auxiliary state’s organ pada kebanyakan negara di dunia merupakan produk atas reaksi ketidakstabilan sosial ekonomi yang pada dasarnya adalah solusi atas inefisiensi yang sedang terjadi.
Hal yang bersifat reaksioner cenderung menuai masalah karena gagasan pembentukan datang dengan cepat sehingga perencanaannya kurang mapan dan menyeluruh. Oleh karena itu, alih-alih adanya auxiliary state’s organ dapat meningkatkan efektivitas, kehadirannya malah dapat berpotensi menambah beban anggaran negara. Ketika akhirnya di masa depan nanti dirasa inefisiensi ini telah mencapai titik maksimumnya, kebanyakan negara-negara di dunia tidak perlu merubah muatan konstitusi mereka untuk menghapus lembaga-lembaga ini. Akan tetapi, hal tersebut tidak berlaku di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Walaupun Indonesia memiliki corak kelembagaan yang sama dengan yang ditemukan pada Counseil d’etat di negara Perancis, masih pula terdapat perbedaan di antara keduanya. Counseil d'etat secara sederhana bertugas sebagai penegak hukum administratif dan penasihat pemerintah. Terdapat perbedaan mendasar pada kedudukan dan fungsi antara counseil d’etat dengan Wantimpres dimana counseil d’etat merupakan lembaga tinggi negara yang memiliki kewenangan dalam memberikan nasihat yang bersifat memaksa bagi pemerintah. Oleh karena itu, kedudukan Wantimpres sebagai auxiliary state’s organ merupakan corak konstitusional unik yang berbeda dengan mayoritas negara di dunia.
Lalu, bagaimana kedudukan Wantimpres secara konstitusional di Indonesia? Dasar dibentuknya Wantimpres dijelaskan pada Pasal 16 Undang-Undang Dasar 1945 yang merupakan hasil perubahan keempat pada tahun 2002. Berdasarkan pasal tersebut, secara keorganisasian, Wantimpres memiliki tanggung jawab terhadap presiden secara langsung dengan garis subordinatif langsung ke bawah. Untuk membantu kerjanya ini, Wantimpres dibantu oleh Sekretaris Dewan Pertimbangan Presiden yang bertanggung jawab kepada Wantimpres dan memiliki kewajiban mengordinasikan pekerjaanya bersama Menteri Sekretaris Negara. Aturan lebih lanjut mengenai Wantimpres dijelaskan pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 Tentang Dewan Pertimbangan Presiden.
ADVERTISEMENT
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 Tentang Dewan Pertimbangan Presiden secara umum menjelaskan tentang tugas, kewajiban, fungsi dan kedudukan dari Wantimpres itu sendiri. Berdasarkan Pasal 4 UU ini, Wantimpres bertugas menyampaikan nasihat tentang penyelenggaraan pemerintahan oleh presiden baik diminta maupun tidak secara perorangan atau kolektif. Wantimpres terdiri dari 9 anggota dengan satu ketua yang merangkap menjadi anggota. Setiap anggota Wantimpres berhak untuk mengikuti sidang kabinet dan mengikuti kunjungan kerja serta kenegaraan. Biasanya, presiden akan mengangkat anggota-anggota Wantimpres tersebut berdasarkan bidang penugasannya, yaitu politik dan hukum, ekonomi, kesejahteraan rakyat, serta pertahanan dan keamanan. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, substansi nasihat yang dikeluarkan oleh Wantimpres tidak boleh disebarkan kepada pihak manapun.
Ilustrasi. Sumber: Shutterstock (www.shutterstock.com).

EKSISTENSI WANTIMPRES MASA KINI

Dewan Petimbangan Presiden (Wantimpres) merupakan lembaga pemerintah yang berada langsung di bawah Presiden untuk memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam bidang pemerintahan negara. Selama ini, Wantimpres selalu bekerja langsung di bawah Presiden untuk memberikan saran dalam menjalankan pemerintahan negara. Dalam menjalankan tugasnya, Wantimpres beranggotakan sembilan orang total yang di antaranya merangkap sebagai ketua dari Wantimpres dan mampu berubah-ubah di antara anggota-anggotanya tersebut. Selain itu, di dalam Wantimpres terdapat empat bidang di dalamnya, antara lain bidang Ekonomi, bidang Kesejahteraan Rakyat, bidang Politik dan Hukum, serta bidang Pertahanan dan Keamanan.
ADVERTISEMENT
Di setiap bidang tersebut, terkandung tiga elemen, yaitu isu fundamental, isu strategis, dan isu terkini. Isu fundamental berisikan hal-hal terkait filosofi dan dasar negara yang terdiri atas Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Bhineka Tunggal Ika, isu strategis berisikan hal-hal yang berhubungan erat dengan pelaksanaannya sembilan Program Perubahan untuk Indonesia atau yang sering dikatakan sebagai Nawacita, dan untuk isu terkini akan berisikan hal-hal yang menjadi sebuah perbincangan di ruang umum atau ruang publik yang memiliki ancaman yang membahayakan dan harus segera dipecahkan untuk mengatasi ancaman tersebut. Sehingga, dapat dikatakan bahwa Dewan Petimbangan Presiden tidak hanya akan berfokus kepada memberikan nasihat atau masukan kepada Presiden yang sifatnya hanya akan dirasakan oleh pemerintah saja, melainkan juga memberikan nasihat atau masukan kepada Presiden terkait isu-isu yang menyebar luas di masyarakat atau ruang publik.
ADVERTISEMENT
Pada dasarnya, tugas utama dari Dewan Petimbangan Presiden sendiri adalah memberikan nasihat atau masukan kepada Presiden yang dibagi menjadi ke dalam empat bidang yang sudah disebutkan sebelumnya. Seluruh nasihat atau masukan yang diberikan kepada Presiden dari Dewan Pertimbangan Presiden merupakan informasi yang tidak boleh disebarluaskan kepada pihak manapun, oleh karena itu nasihat atau masukan tersebut termasuk ke dalam informasi yang rahasia. Nasihat atau masukan yang dikirimkan oleh Dewan Pertimbangan Presiden dapat dikirimkan secara perorangan oleh anggota Dewan Pertimbangan Presiden atau atas hasil dari pendapat dan/atau persetujuan dari seluruh anggota Dewan Pertimbangan Presiden. Untuk saat ini, masih ada pertimbangan-pertimbangan mengenai fungsi dari Wantimpres itu sendiri, apakah memang masih perlu dipertahankan atau tidak.
ADVERTISEMENT

WANTIMPRES DI MASA DEPAN: SECERCAH HARAPAN

Dalam menjalankan fungsinya, Wantimpres menurut masing-masing bidang mengadakan beberapa kegiatan, antara lain Pertemuan dan Diskusi Terbatas, Kunjungan Dalam dan Luar Negari, hingga Kajian. Selain itu, lembaga ini juga melibatkan kelompok masyarakat dalam membuat pertimbangan, misalnya melalui kegiatan audiensi dan penyerapan aspirasi. Dilihat dari fungsi dan kegiatannya, lembaga ini masih akan terus relevan bagi masa depan bangsa. Alasannya adalah bahwa presiden, dalam menjalankan kewenangannya sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar, memerlukan nasihat dan pertimbangan agar kebijakan yang ditetapkan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum, demokrasi, serta kepemerintahan yang baik dalam rangka pencapaian tujuan negara.
Meskipun masih sangat diperlukan, penulis menilai bahwa masih ada beberapa hal yang perlu disempurnakan dalam pelaksanaan lembaga ini. Salah satunya mengenai transparansi kerja. Sri Adiningsih, ketua Wantimpres periode 2010—2014, menolak untuk memberi tahu lebih lanjut mengenai 254 pertimbangan Wantimpres saat itu dengan merujuk pada Pasal 6 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2006. Ketentuan tersebut berbunyi, “Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, anggota Dewan Pertimbangan Presiden tidak dibenarkan memberikan keterangan, pernyataan, dan/atau menyebarluaskan isi nasihat dan pertimbangan kepada pihak mana pun.” Larangan ini didasari pada upaya pencegahan penyebarluasan informasi penting yang bersifat rahasia kepada pihak yang tidak diinginkan. Meskipun begitu, tentunya, dengan adanya larangan transparansi ini, masyarakat menjadi tidak tahu objektivitas dari Wantimpres dalam menghadirkan nasihat maupun pertimbangan untuk presiden. Hal ini membuat efektivitas dari lembaga ini sulit dinilai, karena tidak diketahui apakah Presiden telah sungguh-sungguh memperhatikan nasihat dan pertimbangan dari lembaga ini atau tidak.
ADVERTISEMENT
Menurut Stevan Selfanus Ahuluheluw dalam jurnal Pentingnya Transparansi Pemerintah dalam Pelaksanaan Pembangunan di Distrik Sorong Timur Kota Sorong (2013), transparansi pemerintahan akan meminimalisasi terjadinya penyalahgunaan wewenang dan tindakan curang lainnya. Dala hal ini, ransparansi merupakan prasyarat tercapainya akuntibilitas yang menjamin kapasitanya. Oleh karena itu, transparansi harus dibangun atas dasar arus informasi yang dapat diakses secara publik, kecuali rahasia negara. Setiap informasi yang sifatnya publik tersebut harus dengan mudah didapat, dimengerti, serta dipantau masyarakat. Dengan ketersediaan informasi seperti ini, masyarakat dapat mengawasi serta menilai efektivitas lembaga ini.
Selain mengenai transparansi, terdapat pula kecurigaan terhadap Wantimpres karena anggota dari lembaga ini pada era Jokowi diisi oleh sejumlah politisi. Beberapa di antaranya adalah Sidarto Danusubroto (PDIP) dan Wiranto (Hanura) yang menjabat sebagai ketua. Jika diperhatikan, kader-kader ini berasal dari partai politik pengusung Jokowi-JK pada pemilihan presiden 2014 lalu. Sebenarnya, tidak ada masalah untuk mengangkat politisi sebagai anggota Wantimpres. Akan tetapi, setiap kader politik perlu ditinjau lagi kompetensinya sehingga dapat dianggap layak untuk memberikan nasihat dan pertimbangan. Selain itu, politisi dalam Wantimpres perlu dikurangi dan dibatasi jumlahnya untuk mencegah adanya politik kepentingan. Sebaiknya, lembaga ini diisi oleh para akademisi, peneliti, dan negarawan dari kalangan profesional sehingga nasihat dan pertimbangan yang diberikan dapat bersifat objektif dan empiris. Bagaimanapun juga, kebijakan yang didasari pada nasihat dan pertimbangan dari lembaga ini akan berdampak luas dan panjang untuk kemajuan bangsa dan negara, bukan kepentingan golongan tertentu saja.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

BIBLIOGRAFI

Peraturan Perundang-undangan

Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Indonesia. Undang-Undang tentang Dewan Pertimbangan Presiden. UU No. 19 Tahun 2006. LN No. 108 Tahun 2006. TLN No. 4670.
Indonesia. Keputusan Presiden tentang Pembubaran Dewan Pertimbangan Agung. Keppres No. 135/M/2003.

Buku

Ali, Zainuddin. Metode Penelitian Hukum. Ed. 1 Cet. 5. Jakarta: Sinar Grafika, 2014.
Asshiddiqie, Jimly. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Cet. 7. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2009.
Kusnardi, Moh. dan Bintan R. Saragih. Sistem Pemerintahan dan Lembaga Perwakilan di Indonesia. Jakarta: Perintis Press, 1985.
Nasution, Bahder Johan. Metode Penelitian Ilmu Hukum. Cet. 2. Bandung: Mandar Maju, 2016.
Widodo, Agus. Memori Lembaga Dewan Pertimbangan Presiden Periode 2015—2019. Jakarta: Dewan Pertimbangan Presiden, 2019.
ADVERTISEMENT

Jurnal

Ghoffar, Abdul. "Kekuasaan Presiden (Studi Komparatif RI dengan Beberapa Negara Maju)." Widyariset. Vol 13:1 (2010).
Damanik, Reza Sukma. "Analisis Studi Komparasi Terhadap Kedudukan Dan Fungsi Wantimpres RI Dengan Conseil D’etat Prancis." JIMAWA: Jurnal Ilmiah. Vol. 1:2 (2021).
Fitri, Sesi Deska dan Bustanuddin. “Analisis Kedudukan Dewan Pertimbangan Presiden Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.” Journal of Constitutional Law. Vol. 1:2 (2021).

Internet

Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia. ”Profil Dewan Pertimbangan Presiden.“ https://wantimpres.go.id/id/wantimpres/. Diakses pada 04 April 2022.
Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia. “Sejarah Dewan Pertimbangan Presiden.” https://wantimpres.go.id/id/tugas-dan-fungsi/. Diakses pada 28 Maret 2022.
Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia. “Tugas dan Fungsi Dewan Pertimbangan Presiden.” https://wantimpres.go.id/id/tugas-dan-fungsi/. Diakses pada 28 Maret 2022.
ADVERTISEMENT
Hifdzil Alim. “Wantimpres.” https://pukatkorupsi.ugm.ac.id/?p=3900. Diakses pada 13 April 2022.
Kompas. “DPA: Sejarah, Tugas, dan Perubahannya.” https://www.kompas.com/skola/read/2020/02/12/170000969/dpa-sejarah-tugas-dan-perubahannya?page=all. Diakses pada 28 Maret 2022.
Kompas. ”Era Presiden SBY, Wantimpres Beri 254 Pertimbangan.” https://nasional.kompas.com/read/2015/02/03/13221401/era.presiden.sby.wantimpres.beri.254.pertimbangan. Diakses pada 04 April 2022.
Nova Wahyudi. “Wantimpres Akan Jaring Aspirasi Masyarakat Luas.” https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/285102/wantimpres-akan-jaring-aspirasi-masyarakat-luas. Diakses pada 13 April 2022.