Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Awas, Bebas Bersyarat Bisa Kembali Dibui
21 Juli 2023 14:22 WIB
·
waktu baca 4 menitTulisan dari Sandy Adri tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Jika melanggar syarat umum dan syarat khusus, mantan narapidana yang menjalani bebas bersyarat bisa kembali dibui. Narapidana yang telah diserahkan menjadi klien Balai Pemasyarakatan terancam menjalani sisa pidananya jika melanggar syarat umum dan syarat khusus tersebut.
ADVERTISEMENT
Kepala Bapas Bukittinggi Elfiandi memperingatkan kepada seluruh klien. Klien yang dimaksud Elfiandi adalah mantan narapidana atau warga binaan pemasyarakatan yang mendapatkan hak reintegrasi sosial baik Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB) dan Cuti Menjelang Bebas (CMB). Klien ditekankan untuk mematuhi syarat umum dan syarat khusus dalam menjalani reintegrasi sosial tersebut.
Jika melanggar syarat umum atau khusus klien Balai Pemasyarakatan (Bapas) bisa kembali dipenjara. Khusus di Bapas Bukittinggi hingga semester I tahun 2023 ini, 10 (sepuluh) orang klien reintegrasi sosial Bapas Kelas II Bukittinggi kembali ke balik jeruji. Klien tersebut ke penjara akibat ulah mereka sendiri karena melanggar syarat umum reintegrasi sosial. Yakni, melakukan pengulangan tindak pidana.
"Program reintegrasi sosial tersebut terdiri atas program PB, CB dan CMB. Sebelumnya sejak April 2020 hingga Juni 2023 juga ada program asimilasi rumah sebagai penanggulanggan Covid-19 namun program reintegrasi berupa asimilasi di rumah itu telah berakhir dan resmi dicabut pada akhir Juni 2023 silam," jelas Elfiandi.
ADVERTISEMENT
Elfiandi didampingi Kasubsi Bimbingan Klien Dewasa (BKD) Bapas Bukittinggi Besral membandingkan jumlah klien reintegrasi sosial yang mendapatkan sanksi pencabutan Surat Keputusan (SK) reintegrasi sosial pada tahun 2022 dengan pencabutan hingga semester I tahun ini cenderung meningkat.
Pada tahun 2022 menurut Besral, total klien yang dicabut SK reintegrasi sosial untuk dikembalikan ke penjara guna menjalani sisa pidananya berjumlah 12 orang. "Kondisi tahun 2023 trennya menunjukkan peningkatan. Hingga pertengahan tahun saja, sudah ada 10 orang klien yang SK reintegrasi sosialnya dicabut," ujar Besral usai coffee morning bersama Kabapas di kantor Bapas Bukittinggi, Biaro, Nagari Lambah, Kecamatan Ampek Angkek, Kabupaten Agam, Selasa (18/07).
Pencabutan SK reintegrasi sosial ini merupakan hasil akhir dari tugas pengawasan selama klien menjalani pembimbingan pada Bapas. Sanksi pencabutan ini berlaku sama untuk seluruh klien di seluruh Indonesia. Selain syarat umum, klien yang terancam dicabut SK-nya disebabkan pelanggaran syarat khusus.
ADVERTISEMENT
Syarat khusus tersebut menurut Besral sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 tahun 2022 pasal 139 adalah menimbulkan keresahan dalam masyarakat, tidak melaksanakan wajib lapor kepada Bapas yang membimbing sebanyak tiga kali berturut-turut, tidak melaporkan perubahan alamat atau tempat tinggal kepada Bapas dan tidak mengikuti atau mematuhi program pembimbingan yang ditetapkan oleh Bapas.
Semua syarat umum dan syarat khusus tersebut, menurut Elfiandi sudah dijelaskan kepada klien saat dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan atau Rutan kepada klien ketika diserahterimakan sebagai klien pada Bapas. Peringatan kepada klien tentang pelanggaran syarat umum dan khusus tersebut juga disampaikan kepada klien saat menjalani wajib lapor ke Bapas yang ditunjuk. Saat ini, jumlah klien tercatat sebanyak 951 orang klien dewasa dan 9 orang klien anak.
ADVERTISEMENT
Klien dewasa tersebut terdiri atas 3 orang klien dengan tindak pidana terorisme, 545 tindak pidana narkotika dan sisanya tindak pidana lainnya. "Tindak pidana narkotika masih mendominasi sebanyak 57,3 persen. Klien anak sebanyak 9 orang. Dari 951 orang klien tersebut, 729 orang sudah kembali bekerja namun banyak bekerja di sektor informal," jelas Besral.
Elfiandi sebagai Kepala Bapas mengakui, tugas pembimbingan dan pengawasan yang dihadapi instansinya adalah tugas yang luar biasa berat. Apalagi wilayah kerja yang relatif luas. Meliputi 8 kabupaten dan kota yang jaraknya relatif jauh dari kantor Bapas Bukittinggi. Kantor Bapas Bukittinggi yang berada di Kecamatan Ampek Angkek, Kabupaten Agam wilayah kerjanya meliputi Kabupaten Agam, Limapuluh Kota, Tanah Datar, Pasaman, Pasaman Barat, Kota Bukittinggi, Kota Padang Panjang dan Kota Payakumbuh.
ADVERTISEMENT
"Untuk itu, dalam kesempatan ini kepada seluruh klien melalui Pembimbing Kemasyarakatan (PK)-nya untuk kooperatif dalam menaati syarat umum dan syarat khusus yang sudah diberitahukan," tegas Elfiandi.
Salah seorang PK senior pada Bapas Bukittinggi Jendrayani mengatakan, pelanggaran syarat umum menjadi penyebab utama pencabutan SK reintergrasi klien yang sering dihadapinya. Jendrayani yang telah menjalani tugas Pembimbing Kemasyarakatan sejak 17 tahun silam menjelaskan penyebab pencabutan hak reintegrasi sosial adalah karena pengaruh narkotika dan sulitnya mendapatakan pekerjaan yang tetap serta berkesinambungan bagi klien.
Hal ini sangat disadari oleh pihak Bapas Bukittinggi. Elfiandi bersama Kasubsi BKD terus berupaya bekerjasama dengan Kelompok Masyarakat Peduli Kemasyarakatan (Pokmas Lipas) yang bermitra dengan Bapas Bukittinggi. Terutama untuk bidang pembinaan kemandirian dan kepribadian klien agar bisa hidup lebih mandiri dan terintegrasi dengan baik di tengah masyarakat. (*)