Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Langkah Tanggap Tim II KKN Undip dalam Pendaftaran Badan Hukum BUMDes Jogonayan
18 Agustus 2024 13:08 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Sani Adelia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) adalah lembaga ekonomi yang dibentuk dan dikelola oleh pemerintah desa bersama masyarakat dengan tujuan untuk mengelola potensi dan aset desa secara mandiri. BUMDes berfungsi sebagai motor penggerak ekonomi lokal yang dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui pengembangan usaha yang berbasis pada sumber daya lokal.
ADVERTISEMENT
BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) memiliki peran yang sangat penting dalam pembangunan ekonomi desa dan kesejahteraan masyarakat. Dengan adanya BUMDes, setiap desa memiliki kesempatan untuk mengelola potensi lokal secara mandiri dan berkelanjutan.
BUMDes memungkinkan desa untuk menciptakan berbagai usaha yang disesuaikan dengan kebutuhan dan kekuatan lokal, seperti pengelolaan pertanian, pariwisata, perdagangan, hingga jasa keuangan.
Manfaat yang dihasilkan tidak hanya dalam bentuk peningkatan pendapatan desa, tetapi juga dalam penciptaan lapangan kerja, pemberdayaan masyarakat, dan pengurangan kemiskinan. Selain itu, BUMDes juga berfungsi sebagai instrumen untuk mengurangi ketergantungan desa pada bantuan eksternal, memperkuat kemandirian desa, dan mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan desa. Dengan demikian, setiap desa yang memiliki BUMDes memiliki potensi untuk tumbuh dan berkembang secara lebih mandiri dan berkelanjutan.
ADVERTISEMENT
BUMDes di Desa Jogonayan
Desa Jogonayan, Kecamatan Ngablak, Kabupaten Magelang juga memiliki potensi dalam BUMDesnya, dengan berbagai bidang usaha yang di tawarkan serta potensi yang ada pada lingkungan sekitar yakni, Desa Jogonayan itu sendiri sebagai salah satu desa yang termasuk dalam kawasan agropolitan dirasa akan sangat berkembang apabila dapat mengelola dan memanfaatkan potensi lokalnya melalui BUMDesnya.
Namun sayangnya, pengelolaan BUMDes di Desa Jogonayan belum termaksimalkan karena adanya kedala terhadap legalitas BUMDesnya yakni, belum terdaftarnya BUMDes Desa Jogonayan sebagai Badan Hukum. Sedangkan, setiap BUMDes diwajibkan untuk mendaftarkan diri sebagai badan hukum agar dapat beroperasi secara sah dan mendapatkan perlindungan hukum.
Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa. Dengan menjadi badan hukum, BUMDes memiliki legalitas yang jelas, yang memungkinkan mereka untuk menjalin kerjasama, mendapatkan akses pembiayaan, dan berpartisipasi dalam kegiatan ekonomi yang lebih luas. Pendaftaran ini juga menjadi syarat untuk memastikan bahwa BUMDes beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik dan transparan, demi kepentingan masyarakat desa.
ADVERTISEMENT
Didapati kendala dalam pendaftaran badan hukum BUMDes di Desa Jogonayan adalah kurangnya pemahaman mengenai kelengkapan dokumennya. Tim II KKN Undip hadir untuk membantu mengatasi permasalahan tersebut dengan menganalisis indikasi kesalahan pada dokumen dengan menggunakan acuan yang sesuai dengan Peraturan Pemerintah Desa Nomor 3 Tahun 2021.