Konten dari Pengguna

PENTING! Vulnarable Groups Perlu Diperhatikan

Sani Adelia
Saya adalah seorang mahasiswa S1 Ilmu Hukum Universitas Dipnegoro yang memiliki minat di bidang kepenulisan. Beberapa karya saya tuangkan dalam bentuk karya tulis ilmiah yang di kompetisikan
16 Agustus 2024 16:08 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Sani Adelia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Tidak banyak yang mengetahui dan memahami istilah vulnarable groups atau kelompok masyarakat rentan. Justru sebuah kelompok dapat dikatakan rentan menyiratkan kelompok tersebut harus dan perlu untuk segera dipenuhi dan diperhatikan keterbutuhan, perlindungan dan haknya.
ADVERTISEMENT

APA SIH VULNARABLE GROUPS ITU?

Kondisi tertentu pada kelompok masyarakat rentan membuat mereka lebih rentan terhadap pelanggaran Hak Asasi Manusia dan kelompok rentan berhak mendapatkan perlakuan khusus untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya.
WHO mengklasifikasikan kelompok rentan dalam konteks kesehatan, termasuk lansia, anak-anak, ibu hamil, penyandang disabilitas, dan populasi dengan penyakit kronis atau kondisi kesehatan mental.
Perlindungan mereka diatur dalam berbagai peraturan, seperti UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, serta Rencana Aksi Nasional HAM.
ADVERTISEMENT
Di Indonesia, beberapa undang-undang yang telah disebutkan sebelumnya (UU Perlindungan Anak, UU Penyandang Disabilitas, dll.) mengidentifikasi kelompok rentan berdasarkan faktor sosial, budaya, ekonomi, pendidikan, lingkungan dan kesehatan.
Meskipun telah dijamin perlindungannya dalam Undang-Undang, kelompok rentan justru sering kali menjadi korban ketidakadilan dan kelalaian. Hal ini menunjukan adannya ketimpangan antara retorika pembangunan yang inklusif dan realitas di lapangan.

PROGRAM 'PEDULI SI AKMIL'

Sosialisasi Program 'Peduli Si AkMil' kepada Kepala Desa Jogonaya - 2 Agustus 2024
Atas isu pemantik tersebut Adelia Sani, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro yang tergabung dalam Tim II KKN Undip 2023/2024 membawa keresahan tersebut dan direalisasikan dalam sebuah proker yang berjudul 'Peduli Si AkMil'.
Program 'Peduli Si AkMil' atau Peduli lanSia Anak dan ibu haMil menekankan pada penyuluhan mengenai urgensi dan pemahaman khususnya Pemerintah Desa Jogonayan, Kec.Ngablak, Kab. Magelang perihal Vulnarable Groups, hak mereka, dan kewajiban pemerintah (terutama) dalam melakukan pemenuhan hak atas kelompok masyarakat rentan.
ADVERTISEMENT
Apalagi dengan melihat data kependudukan Desa Jogonayan per Junii 2024 dimana sebanyak 40% dari total warga desanya termasuk dalam kategori Vulnarable Groups. Tentunya Pemerintah Desa selaku lembaga eksekutorial di tingkat Desa diharapkan dapat lebih ekstra dan memahami kewajiban dan pemenuhan hak atas kelompok tersebut guna mencapai kesejahteraan masyarakat Desa Jogonayan.
Adapun program 'Peduli Si AkMil' juga menjabarkan mengenai bagaimana seharusnya sikap pemerintah dalam meresponi keberadaan kelompok masyarakat rentan.

Bagaimana Seharusnya Sikap Pemerintah?

ADVERTISEMENT
Oleh sebab itu, diharapkan dengan adannya program 'Peduli Si Akmil' yang telah disosialisasikan. Pemerintah Desa Jogonayan dapat mengambil langkah tanggap dalam memenuhi hak dan melindungi kesejahteraan Vulnarable Groups (Kelompok Masyarkat Rentan).