Konten dari Pengguna

Penyuluhan Hukum Bisnis:Edukasi Pentinguntuk Pelaku Usaha Desa

Saniyyah Rahmsari Dewi
Mahasiswa Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Malang
17 Agustus 2024 22:28 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Saniyyah Rahmsari Dewi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sosialisasi oleh anggota PMM kelompok 54 gelombang 8
zoom-in-whitePerbesar
Sosialisasi oleh anggota PMM kelompok 54 gelombang 8
ADVERTISEMENT
Desa Tawangargo, Kabupaten Malang - Mahasiswa dari Program Studi Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) yang tergabung dalam Pengabdian Masyarakat Mahasiswa (PMM) kelompok 54 gelombang 8, telah melaksanakan sosialisasi hukum bisnis di Desa Tawangargo. Kegiatan ini merupakan bagian dariupaya untuk meningkatkan pemahaman masyarakat desa, khususnya para pelaku usaha, mengenai aspek-aspek hukum yang relevan dengan kegiatan bisnis mereka.
ADVERTISEMENT
Desa Tawangargo memiliki potensi ekonomi yang cukup besar, terutama di bidang pertanian, peternakan, dan usaha kecil menengah (UKM). Namun, kurangnya pemahaman tentang hukum bisnis seringkali menjadi hambatan bagi para pelaku usaha dalam mengembangkan usaha mereka secara maksimal. Hal ini bisa berujung pada masalah seperti sengketa dagang, ketidakpatuhan terhadap peraturan, hingga kesulitan dalam mendapatkan izin usaha.
Melalui sosialisasi hukum ini, PMM kelompok 54 gelombang 8 bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat desa tentang pentingnya memahami dan mematuhi hukum bisnis, agar mereka dapat mengelola usaha dengan lebih baik dan berkelanjutan.
Sosialisasi para pelaku usaha di Desa Tawangargo, antara lain:
1. Pendirian dan Perizinan Usaha:
● Masyarakat diberikan pemahaman tentang prosedur pendirian usaha yang sah, termasuk pentingnya memiliki izin usaha resmi. Dijelaskan juga langkah-langkah yang harus diambil untuk mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS).
ADVERTISEMENT
2. Perpajakan dan Kewajiban Pelaku Usaha:
● Sosialisasi ini menekankan pentingnya memahami kewajiban perpajakan bagi pelaku usaha, termasuk jenis-jenis pajak yang harus dibayar, cara menghitung pajak, serta konsekuensi hukum jika terjadi pelanggaran perpajakan.
3. Hukum Perlindungan Konsumen:
● Masyarakat diajak untuk memahami hak dan kewajiban mereka sebagai pelaku usaha dalam menjaga kualitas produk atau jasa yang mereka tawarkan. Mereka juga diberi pengetahuan tentang Undang-Undang Perlindungan Konsumen, yang mengatur tentang hak-hak konsumen dan kewajiban pelaku usaha dalam memberikan layanan yang adil dan berkualitas.
4. Sertifikasi Halal dan Standar Kualitas:sosialisasi
● Mengingat banyaknya produk makanan yang dihasilkan oleh warga Desa Tawangargo, sosialisasi ini juga mencakup pentingnya sertifikasi halal bagi produk makanan dan minuman. Dijelaskan pula bagaimana cara mendapatkan sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan pentingnya menjaga standar kualitas untuk kepercayaan konsumen.
ADVERTISEMENT
5. Hak Kekayaan Intelektual:
● Dalam sesi ini, masyarakat diberikan pengetahuan tentang hak kekayaan intelektual, seperti hak cipta, merek dagang, dan paten. Mereka didorong untuk mendaftarkan merek usaha mereka agar mendapatkan perlindungan hukum dan dapat meningkatkan nilai jual produk.
Sosialisasi hukum bisnis ini mendapat respons positif dari masyarakat Desa Tawangargo, terutama dari para pelaku usaha kecil dan menengah yang selama ini menghadapi kesulitan dalam aspek legalitas usaha mereka. Banyak di antara mereka yang merasa lebih percaya diri untuk mengembangkan usaha setelah memahami prosedur hukum yang perlu dipatuhi. Para peserta sosialisasi juga menyadari betapa pentingnya aspek hukum dalam menjalankan bisnis, bukan hanya untuk menghindari masalah di kemudian hari, tetapi juga untuk memberikan keamanan dan kenyamanan bagi konsumen serta meningkatkan reputasi usaha mereka di pasar.
ADVERTISEMENT
Kami seluruh anggota PMM kelompok 54 gelombang 8 berharap bahwa sosialisasi ini dapat menjadi langkah awal bagi masyarakat Desa Tawangargo untuk lebih proaktif dalam mengelola aspek hukum bisnis mereka. Ke depan, diharapkan akan ada pendampingan lebih lanjut dari pihak terkait,seperti Dinas Koperasi dan UMKM, untuk membantu masyarakat desa dalam mengurus perizinan dan legalitas usaha mereka. Selain itu, para mahasiswa PMM juga mengajak perangkat desa dan tokoh masyarakat untuk terus mengedukasi warga tentang pentingnya kepatuhan hukum dalam bisnis. Dengan begitu, Desa Tawangargo dapat berkembang menjadi desa yang tidak hanya kuat dalam sektor ekonomi, tetapi juga taat hukum dalam setiap aktivitas usahanya.
Sosialisasi hukum bisnis di Desa Tawangargo oleh PMM kelompok 54 gelombang 8 adalah langkah penting dalam mempersiapkan masyarakat desa untuk menghadapi tantangan bisnis di era modern. Dengan pemahaman hukum yang lebih baik, para pelaku usaha diharapkan dapat mengelola bisnis mereka dengan lebih profesional dan berdaya saing, sehingga mampu berkontribusi pada pembangunan ekonomi desa yang berkelanjutan.
ADVERTISEMENT