Konten dari Pengguna

Generasi yang Bekerja, tetapi Tidak Pernah Merasa Aman

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Muhammad Hasan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Foto, Muhammad Hasan ( Doc Pribadi )
zoom-in-whitePerbesar
Foto, Muhammad Hasan ( Doc Pribadi )

Di sebuah Gedung bertingkat yang nampak bersih, seorang lulusan pegawai pemerintahan berusia 32 tahun menghabiskan Hari Harinya Mengerjakan tiga hal sekaligus: menyelesaikan proyek untuk klien luar kota, membalas pesan calon pelanggan daringnya, dan sesekali membuka aplikasi ojek daring untuk mengambil order tambahan menjelang tengah malam. Ia bekerja lebih dari dua belas jam sehari. Tetapi ketika ditanya apakah ia "punya pekerjaan," jawabannya ragu. Tidak ada slip gaji tetap, tidak ada jaminan sosial dari satu pemberi kerja, tidak ada kepastian bahwa bulan depan pendapatannya akan sama dengan bulan ini.

Kisah ini bukan pengecualian, melainkan representasi dari pola ketenagakerjaan yang kini melibatkan mayoritas angkatan kerja muda Indonesia.

Data Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Badan Pusat Statistik per Februari 2026 memperlihatkan paradoks yang layak mendapat perhatian lebih serius. Secara agregat, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) nasional berada pada angka 4,68 persen, turun tipis 0,08 poin dibanding tahun sebelumnya angka yang, dibaca sekilas, menandakan pemulihan pasar kerja. Namun pada kelompok usia 15 24 tahun, TPT justru mencapai 16,36 persen, jauh di atas rata-rata nasional dan menjadi kelompok usia dengan tingkat pengangguran tertinggi. Di sisi lain, proporsi pekerja informal kini mencapai 59,42 persen dari total penduduk bekerja, setara 87,74 juta orang sebagian besar berprofesi sebagai pedagang, pengemudi transportasi daring, dan pekerja lepas.

Data ini menunjukkan bahwa persoalan ketenagakerjaan muda Indonesia tidak lagi cukup dipotret lewat angka pengangguran semata. Banyak anak muda yang secara statistik "bekerja," tetapi bekerja dalam kondisi tanpa jaminan sosial memadai, tanpa kepastian pendapatan, dan tanpa perlindungan hukum yang jelas atas hubungan kerjanya. Rasio kewirausahaan nasional yang baru mencapai 3,29 persen di bawah ambang 4 persen yang lazim dijadikan rujukan negara maju turut menunjukkan bahwa lonjakan jumlah "wirausaha muda" yang kerap dirayakan sesungguhnya lebih banyak didorong oleh ketiadaan pilihan lain, bukan semata pertumbuhan etos kewirausahaan yang sehat.

Persoalan ini diperparah oleh kesenjangan antara upah dan biaya hidup di kota-kota besar. Upah rata-rata buruh nasional per Februari 2026 tercatat Rp3,29 juta angka yang di Jakarta atau kota besar lain nyaris tidak menutupi biaya kontrakan, transportasi, dan kebutuhan pokok sekaligus. Bagi pekerja informal dan gig, situasinya lebih rentan lagi: pendapatan tidak tetap, tanpa jaminan hari tua, tanpa pesangon ketika hubungan kerja dengan platform diputus sepihak. Mereka menanggung sendiri risiko yang, dalam hubungan kerja formal, semestinya turut ditanggung pemberi kerja dan negara.

Pemerintah, melalui berbagai kementerian, cenderung merespons persoalan ini dengan pendekatan peningkatan kapasitas: pelatihan keterampilan digital, literasi kecerdasan artifisial, hingga platform pencocokan kerja berbasis aplikasi. Pendekatan tersebut bermanfaat, tetapi berisiko keliru sasaran jika tidak disertai perbaikan pada sisi struktural yakni perlindungan sosial bagi pekerja informal dan kejelasan status hukum pekerja platform digital, yang saat ini masih berada dalam wilayah abu-abu antara kemitraan dan hubungan kerja. Tanpa pembenahan struktural ini, setiap program pelatihan kapasitas hanya akan mencetak lebih banyak individu yang siap bersaing memperebutkan kue lapangan kerja formal yang tidak kunjung membesar.

Perbandingan dengan negara-negara yang lebih dahulu menghadapi ekspansi ekonomi gig, seperti sejumlah negara Eropa yang mulai mewajibkan platform digital memberi jaminan sosial minimum bagi mitra pengemudinya, menunjukkan bahwa persoalan ini bukan sesuatu yang mustahil diregulasi. Yang dibutuhkan adalah keberanian menempatkan pekerja informal dan gig sebagai subjek kebijakan ketenagakerjaan yang setara, bukan sekadar residu statistik yang disyukuri karena "menyerap tenaga kerja".

Bonus demografi yang selama ini dibicarakan sebagai peluang besar Indonesia hanya akan bermakna jika kualitas pekerjaan yang tersedia bagi generasi muda turut menjadi ukuran keberhasilan, bukan semata jumlah penyerapan tenaga kerja. Sebab pertanyaan yang sesungguhnya bukan lagi apakah generasi muda Indonesia mau bekerja keras data menunjukkan mereka bekerja, bahkan dalam beban jam kerja yang tinggi dan lintas pekerjaan. Pertanyaannya adalah mengapa kerja keras itu, bagi begitu banyak dari mereka, belum juga berbanding lurus dengan rasa aman.

Selama indikator keberhasilan kebijakan ketenagakerjaan masih diukur semata dari angka penyerapan dan penurunan tipis tingkat pengangguran terbuka, kondisi struktural di baliknya jutaan pekerja informal muda tanpa jaminan sosial memadai akan terus tersembunyi di balik statistik yang tampak membaik. Padahal generasi yang tumbuh dalam ketidakpastian kerja hari ini adalah generasi yang, satu dekade ke depan, akan menentukan ketahanan sosial dan ekonomi bangsa secara keseluruhan.

Sumber data: Badan Pusat Statistik, "Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) sebesar 4,68 persen, Rata-rata Upah Buruh sebesar Rp3,29 juta," Sakernas Februari 2026, bps.go.id.