Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.9
Konten dari Pengguna
Hukum Progresif Solusi Sejahterakan Rakyat
7 April 2025 8:21 WIB
·
waktu baca 6 menitTulisan dari Sapna Nainggolan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Ketimpangan akses terhadap keadilan merupakan masalah serius yang masih dihadapi banyak negara, termasuk Indonesia. Idealnya, hukum harus memberikan jaminan keadilan yang setara bagi semua warga negara tanpa memandang latar belakang ekonomi, sosial, atau geografis. Namun, kenyataannya, sistem hukum sering kali hanya dapat diakses oleh mereka yang memiliki kekuatan finansial atau pengetahuan hukum yang memadai. Banyak kelompok masyarakat, terutama yang miskin, terpinggirkan, atau berada di daerah terpencil, menghadapi hambatan besar dalam memperoleh perlindungan hukum atau memperjuangkan hak-hak mereka.
ADVERTISEMENT
Masalah ini menjadi kompleks saat kita melihat bahwa ketidakmampuan untuk mengakses keadilan bukan hanya disebabkan oleh kurangnya sumber daya finansial, tetapi juga akibat ketidakadilan struktural dalam sistem hukum itu sendiri. Faktor seperti diskriminasi sosial, keterbatasan bantuan hukum, kurangnya pengetahuan masyarakat tentang hak-hak mereka, serta terbatasnya infrastruktur hukum di daerah-daerah terpencil membuat akses keadilan semakin sulit dijangkau oleh kelompok rentan.
Ketimpangan akses
Ketimpangan akses terhadap keadilan menjadi masalah di mana tidak semua orang memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan keadilan dalam sistem hukum. Beberapa faktor yang menyebabkan ketimpangan ini meliputi kondisi ekonomi, pendidikan, lokasi geografis, serta latar belakang sosial dan budaya. Ketimpangan ini menciptakan hambatan bagi kelompok masyarakat tertentu, terutama mereka yang tergolong rentan, untuk mendapatkan hak-hak mereka secara adil.
ADVERTISEMENT
Keterbatasan finansial berhadapan dengan biaya hukum yang tinggi, seperti biaya pengacara, biaya persidangan, dan biaya administrasi lainnya, sering kali menjadi hambatan bagi masyarakat miskin untuk mendapatkan keadilan. Bagi mereka yang kurang mampu, mengakses bantuan hukum bisa sangat sulit atau bahkan tidak mungkin. Tanpa bantuan hukum yang memadai, kelompok ini seringkali kesulitan untuk membela diri atau menuntut hak mereka dalam proses hukum.
Minim pengetahuan hukum menimbulkan banyak masyarakat yang tidak memiliki pemahaman dasar tentang hukum atau hak-hak mereka, terutama di wilayah pedesaan atau di antara kelompok masyarakat yang kurang terdidik. Ketidaktahuan ini membuat mereka rentan terhadap manipulasi atau penipuan hukum dan menyebabkan mereka tidak tahu bagaimana cara menuntut haknya. Akses di daerah terpencil atau wilayah pedesaan terhadap layanan hukum dan institusi peradilan sangat terbatas. Hal ini disebabkan oleh jarak yang jauh, kurangnya infrastruktur, atau terbatasnya jumlah lembaga hukum, sehingga masyarakat di wilayah tersebut kesulitan untuk mengajukan atau menyelesaikan perkara hukum.
ADVERTISEMENT
Diskriminasi berdasarkan suku, agama, gender, atau status sosial sering terjadi dalam sistem hukum. Beberapa kelompok, seperti perempuan, masyarakat adat, atau minoritas agama, mungkin menghadapi perlakuan diskriminatif yang membuat mereka sulit mendapatkan keadilan yang sama seperti kelompok mayoritas atau yang lebih berpengaruh. Bagi masyarakat adat atau kelompok minoritas bahasa, kendala bahasa bisa menjadi hambatan dalam proses hukum. Tidak semua layanan hukum menyediakan penerjemah atau fasilitator budaya, sehingga hak-hak kelompok ini seringkali terabaikan.
Di beberapa kasus, masyarakat yang lemah secara ekonomi atau politik seringkali menjadi korban penyalahgunaan kekuasaan oleh pihak yang lebih berpengaruh. Misalnya, dalam kasus sengketa lahan, masyarakat kecil sering kali kalah dalam menghadapi perusahaan besar atau individu berpengaruh karena ketidakseimbangan kekuasaan. Meskipun ada upaya dari pemerintah atau lembaga swadaya masyarakat untuk menyediakan bantuan hukum gratis, layanan ini masih terbatas dan tidak merata. Bantuan hukum sering kali hanya tersedia di kota-kota besar dan belum menjangkau banyak masyarakat yang berada di daerah pedesaan atau terpencil.
ADVERTISEMENT
Ketimpangan akses terhadap keadilan menciptakan situasi di mana hukum hanya benar-benar bermanfaat bagi sebagian kecil masyarakat yang memiliki kekuatan ekonomi atau sosial. Dalam sistem yang tidak adil ini, hukum bisa tampak berat sebelah, sehingga kelompok rentan terus mengalami ketidakadilan tanpa peluang yang setara untuk melindungi atau membela diri.
Hukum Progresif
Hukum progresif adalah sebuah pendekatan dalam hukum yang bertujuan untuk menjadikan hukum sebagai alat yang adaptif dan responsif terhadap kebutuhan keadilan sosial dan kemanusiaan. Diperkenalkan oleh Satjipto Rahardjo, seorang pakar hukum Indonesia, hukum progresif lahir dari pemikiran bahwa hukum seharusnya tidak hanya dilihat sebagai aturan yang kaku dan prosedural, melainkan harus mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Pendekatan hukum progresif menawarkan solusi yang lebih berfokus pada keadilan substantif daripada sekadar keadilan prosedural. Melalui pendekatan ini, hukum dipandang sebagai alat untuk mewujudkan kesejahteraan dan keadilan sosial yang merata bagi seluruh lapisan masyarakat. Upaya untuk menerapkan pendekatan progresif dalam mengatasi ketimpangan akses terhadap keadilan menjadi penting agar hukum benar-benar berfungsi sebagai pelindung dan pengayom bagi semua, bukan hanya mereka yang memiliki kekuatan ekonomi atau kekuasaan.
ADVERTISEMENT
Dengan pendekatan hukum progresif, penulis menawarkan beberapa solusi yang berfokus pada keadlilan substantif dan kesejahteraan masyarakat dalam mengatasi ketimpangan akses terhadap keadilan yaitu dengan, mengembangkan bantuan hukum yang inklusif dan proaktif, dalam semangat hukum progresif, lembaga bantuan hukum dapat menjalankan pendekatan yang lebih proaktif, yaitu aktif mencari dan memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat rentan, tanpa menunggu mereka datang mengajukan bantuan. Program bantuan hukum ini dapat dilakukan melalui kolaborasi antara pemerintah, universitas hukum, dan organisasi masyarakat untuk menjangkau wilayah-wilayah terpencil dan komunitas yang termarjinalkan.
Edukasi dan partisipasi publik yang berkelanjutan, edukasi hukum yang berkelanjutan untuk masyarakat adalah elemen kunci dari hukum progresif. Ini termasuk pemberian pemahaman yang mendalam tentang hak dan kewajiban hukum, serta pelatihan untuk memahami prosedur hukum dasar. Selain itu, pendekatan progresif juga mendorong partisipasi masyarakat dalam proses hukum, seperti menyampaikan aspirasi atau konsultasi publik saat penyusunan undang-undang yang relevan.
ADVERTISEMENT
Penyesuaian Hukum Berdasarkan Konteks Lokal, hukum progresif mendukung adaptasi hukum yang disesuaikan dengan kondisi budaya dan kebutuhan lokal. Di beberapa daerah yang memiliki kearifan lokal atau aturan adat, pendekatan hukum progresif memungkinkan aturan-aturan ini dihormati dan diterapkan sepanjang tidak bertentangan dengan hak asasi manusia. Hal ini memberikan ruang bagi masyarakat untuk merasakan keadilan tanpa harus menyesuaikan diri dengan aturan yang mungkin tidak relevan dengan situasi lokal mereka.
Memperluas Layanan Hukum dengan Digitalisasi yang Aksesibel pendekatan progresif mendorong digitalisasi layanan hukum yang dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat luas, termasuk mereka yang ada di daerah terpencil. Penggunaan teknologi seperti aplikasi seluler atau layanan konsultasi hukum daring dapat memberikan akses informasi dan layanan hukum bagi masyarakat yang mungkin sulit menjangkau kantor hukum fisik. Ini bisa mencakup konsultasi awal, pengajuan dokumen, atau bahkan sidang secara daring.
ADVERTISEMENT
Penegakan Hukum yang Berbasis Keadilan Restoratif, hukum progresif mendukung pendekatan keadilan restoratif, di mana tujuan hukum adalah untuk memperbaiki kerusakan sosial dan membantu para pihak kembali berbaikan. Dalam beberapa kasus pidana kecil atau kasus perdata, pendekatan ini bisa lebih menguntungkan bagi masyarakat karena fokusnya pada penyelesaian dan rehabilitasi, bukan sekadar menghukum. Ini mengurangi beban penjara dan menciptakan peluang bagi tersangka untuk memperbaiki kesalahan secara sosial.
Melindungi Hak-hak Kelompok Rentan melalui Regulasi Khusus, dalam pendekatan progresif, hukum diharapkan lebih sensitif terhadap perlindungan kelompok rentan seperti masyarakat adat, perempuan, dan anak-anak. Regulasi khusus yang memprioritaskan hak-hak kelompok ini akan memungkinkan mereka mendapat akses yang lebih adil, serta mencegah eksploitasi atau diskriminasi yang sering kali mereka alami.
ADVERTISEMENT
Pengawasan Partisipatif untuk Mencegah Penyalahgunaan Kekuasaan, hukum progresif mendorong keterlibatan masyarakat dalam pengawasan terhadap proses hukum untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat hukum. Dengan adanya pengawasan partisipatif, masyarakat dapat berperan serta dalam memonitor keputusan, kebijakan, atau praktik hukum, serta memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan transparan dan tidak diskriminatif.
Dengan solusi yang ditawarkan oleh penulis ini mencerminkan prinsip-prinsip hukum progresif yang berfokus pada keadilan substantif, empati, dan pemberdayaan masyarakat. Pendekatan ini memungkinkan hukum menjadi lebih responsif dan relevan dengan kebutuhan masyarakat, serta memberikan perlindungan yang lebih menyeluruh bagi kelompok-kelompok rentan.
Penulis adalah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Katolik Santo Thomas dan Anggota Komunitas Veritas