Konten dari Pengguna

Pertanggungjawaban Hukum atas Kelalaian Daycare dalam Menjaga Anak

Sapna Welindah Nainggolan

Sapna Welindah Nainggolan

Fakultas Hukum Universitas Katolik Santo Thomas Anggota UKM VERITAS UNIKA, Medan.

·waktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Sapna Welindah Nainggolan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Fenomena meningkatnya kebutuhan layanan penitipan anak (daycare) seiring dengan meningkatnya angka orang tua yang bekerja di luar rumah, telah menempatkan lembaga tersebut dalam posisi penting sebagai mitra dalam tumbuh kembang anak. Daycare atau Taman Penitipan Anak (TPA) secara hukum termasuk ke dalam bagian dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) jalur nonformal, sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 84 Tahun 2014. Tujuannya adalah memberikan rangsangan pendidikan dan perlindungan bagi anak sejak usia dini hingga usia enam tahun. Namun, ketika terjadi pelanggaran atau kelalaian, muncul pertanyaan penting tentang tanggung jawab hukum yang seharusnya dipikul oleh pihak penyelenggara.

Di tengah peran vitalnya, masih ditemukan kasus kelalaian yang berujung pada kekerasan atau pengabaian terhadap anak yang dititipkan. Hal ini menimbulkan keprihatinan karena daycare bukan hanya tempat penitipan biasa, tetapi juga lembaga yang telah mendapat izin operasional dengan tanggung jawab pendidikan dan pengawasan. Bila lembaga tersebut terbukti lalai, bukan hanya sanksi administratif berupa pencabutan izin yang perlu diberlakukan, tetapi juga perlu ditelaah aspek tanggung jawab hukum perdata yang bisa dituntut oleh pihak orang tua.

Dari segi hukum perdata, hubungan antara orang tua dengan pihak daycare pada dasarnya bersifat kontraktual. Artinya, terdapat kesepakatan tidak tertulis di mana penyedia jasa penitipan anak memiliki kewajiban untuk menjaga dan merawat anak selama masa penitipan. Bila kemudian terjadi penganiayaan atau bentuk kelalaian lainnya, maka hal ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran atas perjanjian atau wanprestasi. Kegagalan dalam melaksanakan tugas sebagaimana mestinya, seperti menjaga keamanan dan keselamatan anak, menjadi alasan yang cukup untuk mengajukan gugatan perdata atas dasar kelalaian.

Dalam perspektif hukum, wanprestasi mencakup berbagai bentuk pelanggaran, termasuk tidak menjalankan apa yang telah dijanjikan atau melakukannya secara tidak layak. Dalam konteks daycare, ini berarti apabila pengelola atau pengasuh gagal menjalankan fungsi pengawasan hingga menyebabkan anak mengalami cedera fisik atau psikis, maka mereka dapat dimintai pertanggungjawaban berupa ganti kerugian. Ketentuan ini diperkuat oleh Pasal 1239 KUH Perdata yang mewajibkan ganti rugi atas setiap kelalaian dalam perikatan melakukan atau tidak melakukan sesuatu.

Permasalahan lain muncul ketika pelaku kekerasan adalah oknum pengasuh yang secara langsung berinteraksi dengan anak. Meskipun secara teknis pelaku adalah individu, lembaga tempatnya bekerja tetap harus bertanggung jawab karena telah menerima kepercayaan dari orang tua sebagai satuan pendidikan yang sah. Dengan kata lain, tanggung jawab tidak hanya berhenti pada pelaku individu, tetapi juga melekat pada institusi yang memberikan otoritas dan pengawasan. Jika lembaga tidak melakukan seleksi ketat terhadap pengasuh, maka risiko hukum tetap harus ditanggung bersama.

Salah satu langkah yang perlu diambil adalah memperketat mekanisme pengawasan terhadap lembaga daycare, termasuk dalam proses perizinan dan evaluasi berkala oleh Dinas Pendidikan. Pengawasan ini penting untuk memastikan bahwa lembaga tersebut benar-benar layak menjalankan fungsi penitipan anak. Evaluasi tidak boleh hanya bersifat administratif, tetapi juga mencakup pemantauan kualitas tenaga pengasuh dan sistem pengawasan internal.

Pemerintah juga perlu mendorong lembaga pendidikan nonformal seperti TPA untuk menjalin komunikasi aktif dengan orang tua serta menyediakan saluran pengaduan yang mudah diakses. Orang tua berhak mengetahui kondisi anaknya selama berada di daycare, dan bila ada keluhan atau ketidaksesuaian, pihak daycare harus cepat merespons dan menyelesaikan permasalahan dengan itikad baik.

Selain itu, lembaga daycare harus memiliki standar operasional prosedur (SOP) yang jelas mengenai keselamatan dan perlindungan anak. SOP ini harus disosialisasikan secara menyeluruh kepada seluruh staf, termasuk mekanisme penanganan darurat jika terjadi insiden. Penerapan SOP yang ketat akan meminimalkan risiko terjadinya kelalaian maupun kekerasan.

Sebagai upaya pencegahan, diperlukan juga pelatihan berkelanjutan bagi para pengasuh terkait pendidikan anak usia dini, etika kerja, serta penanganan psikologis anak. Pendidikan ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang ramah anak dan memperkuat pemahaman bahwa setiap anak memiliki hak atas perlindungan dan kasih sayang yang layak.

Kesadaran masyarakat untuk melaporkan kejadian kekerasan atau kelalaian di daycare juga harus dibangun. Tanpa partisipasi aktif dari publik, kasus-kasus seperti ini rawan tertutup dan tidak tersentuh hukum.

Senyum Kegembiraan anak (Sumber:Pixabay)