Bansos Digital: Sebuah Solusi Modern yang Menantang Realitas Gagap Teknologi

Digital Political Analyst & Public Policy Analyst, Founder and CEO of IDIS INDONESIA
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Sapraji tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Transformasi digital dalam tata kelola pemerintahan sering kali digambarkan sebagai jalan tol menuju efisiensi. Ketika Kementerian PANRB bersama Kementerian Sosial dan Kementerian Komdigi memperluas uji coba penyaluran bantuan sosial (bansos) secara digital ke 42 kabupaten/kota termasuk integrasi masif di Provinsi Bali dan Kota Batam narasi yang digaungkan adalah kemenangan melawan birokrasi yang korup. Kehadiran Portal Perlinsos (Perlindungan Sosial) dan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP) secara teori adalah senjata mutakhir untuk membabat habis makelar bansos, pungutan liar, dan manipulasi data. Namun, di balik kecanggihan arsitektur digital tersebut, membentang sebuah tembok besar yang kerap luput dari meja kerja para pengambil kebijakan: realitas digital divide atau jurang gagap teknologi di akar rumput.
Sebagai sebuah inovasi, bansos digital adalah lompatan kuantum. Mengintegrasikan data dari delapan instansi utama secara real-time untuk memverifikasi identitas, menyaring kelayakan, hingga memproses sanggahan adalah pencapaian administratif yang luar biasa. Di Bali, misalnya, sistem ini mampu menjaring lebih dari 50% keluarga dalam waktu singkat. Proses yang dulunya membutuhkan rantai birokrasi berbelit dari RT, RW, Kelurahan, hingga Dinas Sosial kini dipangkas menjadi satu klik di layar ponsel. Transparansi arus dana terjamin karena bantuan langsung ditransfer ke dompet digital atau rekening penerima, meminimalisir penyalahgunaan anggaran di tingkat perantara.
Namun, argumen efisiensi ini seketika membentur tembok tebal ketika kita membedah data penetrasi internet dan indeks literasi digital di Indonesia secara spasial. Berdasarkan data lanskap digital nasional, meski penetrasi internet di wilayah perkotaan (urban) telah menembus angka 86,7%, angka tersebut merosot tajam di wilayah perdesaan (rural) yang hanya mencatat 71,6%. Terdapat jurang sebesar 15,1% wilayah rural yang masih terisolasi secara digital.
Lebih mengkhawatirkan lagi jika kita menilik aspek kualitas penggunaannya melalui Indeks Literasi Digital Indonesia. Skor pilar Digital Skills (kecakapan menggunakan perangkat digital) masyarakat Indonesia saat ini masih tertahan di level 3,44 dari skala 5 (kategori sedang). Skor ini didominasi oleh populasi urban usia produktif. Di segmen masyarakat perdesaan dengan desil ekonomi bawah yang merupakan target utama penerima bansos indeks kecakapan digital ini merosot ke zona merah.
Kemampuan mereka mayoritas baru sebatas menggunakan aplikasi perpesanan dasar, bukan mengoperasikan platform pelayanan publik yang membutuhkan verifikasi data berlapis atau pengenalan wajah (face recognition).
Di sinilah letak ironi terbesar dari kebijakan perlindungan sosial berbasis teknologi. Kelompok masyarakat yang menjadi target utama bansos yaitu masyarakat miskin ekstrem, lansia di pedosokan, penyandang disabilitas, dan warga dengan keterbatasan akses pendidikan adalah kelompok yang sama yang paling terpinggirkan dari ekosistem digital. Bagi seorang nenek sebatang kara di pelosok desa yang bahkan tidak memiliki ponsel pintar (smartphone), keberadaan Portal Perlinsos yang canggih tidak ada bedanya dengan labirin yang membingungkan. Hak mereka atas bantuan negara tiba-tiba terancam oleh syarat mutlak baru: kepemilikan gawai, stabilitas sinyal internet, dan literasi digital.
Secara sosiologis, memindahkan ruang pelayanan publik sepenuhnya ke ranah digital tanpa mempersiapkan kapasitas penggunanya berisiko menciptakan digital exclusion sebuah bentuk pengucilan baru di mana warga miskin kehilangan haknya bukan karena mereka tidak layak, melainkan karena mereka tidak tahu cara mengklik tombol digital yang benar. Jika di kota besar seperti Batam penetrasi internet cukup tinggi, realitas berbeda total akan ditemui di daerah pinggiran di mana blank spot sinyal masih menjadi makanan sehari-hari. Menaruh seluruh telur perlindungan sosial dalam satu keranjang digital tanpa mitigasi yang matang adalah langkah yang prematur.
Pemerintah memang telah mengantisipasi hal ini dengan menerjunkan Petugas atau Agen Perlinsos di lapangan untuk mendampingi warga melakukan pendaftaran secara gratis.
Langkah ini patut diapresiasi, namun efektivitasnya di lapangan sangat bergantung pada rasio jumlah petugas dan luas wilayah yang harus dicakup. Agen lapangan tidak boleh hanya sekadar menjadi operator penginput data, melainkan harus berfungsi sebagai jembatan inklusi yang memastikan tidak ada satu pun warga rentan yang tertinggal di belakang meja digitalisasi.
Bansos digital tidak boleh bertransformasi dari solusi modern menjadi dinding pembatas baru yang meminggirkan masyarakat kecil. Teknologi seharusnya menjadi alat memperluas jangkauan keadilan sosial, bukan menjadi saringan yang menggugurkan hak-hak orang miskin akibat keterbatasan literasi. Wajah baru perlindungan sosial di era digital ini hanya akan benar-benar berhasil jika pemerintah mampu mengawinkan kecanggihan sistem di hulu dengan kepekaan sosial serta pendekatan humanis di hilir. Digitalisasi adalah keharusan, namun memastikan setiap warga negara segagap apa pun mereka terhadap teknologi tetap mendapatkan haknya adalah amanat konstitusi yang tidak bisa ditawar.
