Konten dari Pengguna

Hukuman Desa Bukan Solusi, Kematian Raya dan Kelalaian Sistem Sosial

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Sapraji tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Hukuman Desa Bukan Solusi. (Foto: Idisign)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Hukuman Desa Bukan Solusi. (Foto: Idisign)

Tragedi yang menimpa Raya, bocah tiga tahun di Desa Cianaga, Kabupaten Sukabumi, bukan sekadar kasus kematian anak akibat penyakit paru-paru dan infeksi cacing. Ia adalah cermin dari kegagalan sistem perlindungan sosial dan layanan dasar di tingkat desa dan kabupaten. Menurut data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA, 2024), setiap tahun sekitar 7.000-8.000 anak di Indonesia meninggal akibat kondisi hidup yang tidak layak dan terbatasnya akses kesehatan primer. Raya adalah satu dari angka itu.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menanggapi peristiwa ini dengan memberikan sanksi administratif kepada desa yang bersangkutan dengan menunda bantuan dana desa karena dianggap gagal mengurus warganya. Pernyataan ini menimbulkan polemik. Logika hukuman administratif seakan menempatkan desa sebagai penyebab langsung kematian Raya, padahal akar permasalahan bersifat sistemik, keluarga yang tidak memiliki Kartu Keluarga, BPJS, dan akses terbatas ke fasilitas kesehatan.

Secara normatif, desa memang memiliki kewajiban administratif terhadap warganya, termasuk memastikan penerima bantuan sosial dan akses layanan kesehatan. Namun, analisis data dari BPS (2023) menunjukkan bahwa lebih dari 30% keluarga miskin di pedesaan tidak tercatat secara resmi dalam data kependudukan, sehingga mereka sering kali tidak memperoleh jaminan sosial. Dalam kasus Raya, ketidakmampuan desa bukan akibat kelalaian individu semata, melainkan keterbatasan sistem perekaman dan koordinasi antar lembaga. Memberikan sanksi finansial kepada desa sama saja dengan menghukum entitas yang sebenarnya juga korban dari kegagalan sistem.

Selain itu, kondisi kesehatan Raya mencerminkan masalah kemiskinan dan kesehatan anak yang masih akut. WHO (2022) mencatat bahwa infeksi cacing dan penyakit paru-paru pada anak balita berkorelasi kuat dengan sanitasi buruk dan kurangnya akses imunisasi. Fakta bahwa Raya sehari-hari bermain di kolong rumah bersama ayam menandakan lingkungan yang tidak higienis yang seharusnya menjadi perhatian pemerintah kabupaten dan dinas kesehatan setempat, bukan hanya desa.

Sanksi Administratif vs. Tanggung Jawab Sistemik

Pendekatan hukuman terhadap desa bukan hanya problematis secara moral, tetapi juga kontraproduktif secara kebijakan publik. Menunda dana desa bisa memperburuk kapasitas desa dalam menyediakan layanan dasar, termasuk kesehatan dan pendidikan. Studi dari World Bank (2021) tentang efektivitas dana desa menunjukkan bahwa pengurangan alokasi justru meningkatkan kerentanan masyarakat miskin terhadap kekurangan layanan publik. Dengan kata lain, hukuman administratif bisa menimbulkan efek domino yang lebih merugikan warga lain.

Dari perspektif analisis kebijakan, kasus Raya menunjukkan kegagalan integrasi data sosial, kesehatan, dan kependudukan. Indonesia memiliki program Satu Data Indonesia (Bappenas, 2020) untuk mempermudah koordinasi data antar kementerian dan lembaga, namun implementasinya masih terbatas di level desa. Akibatnya, keluarga tanpa Kartu Keluarga dan BPJS jatuh ke celah administratif, yang membuat mereka tidak tersentuh bantuan pemerintah maupun program filantropi secara optimal. Dalam konteks ini, desa tidak mungkin sendirian menangani permasalahan warga yang kompleks dan multi dimensi.

Narasi sanksi terhadap desa juga mengabaikan peran komunitas dan organisasi non-pemerintah. Rumah Teduh, misalnya, sempat memberikan bantuan kepada keluarga Raya, namun kapasitasnya terbatas. Ini menunjukkan perlunya kolaborasi antara pemerintah, desa, dan lembaga filantropi untuk menangani kasus rentan, alih-alih menempatkan desa sebagai pihak yang sepenuhnya bertanggung jawab.

Lebih jauh, sanksi finansial bisa berdampak jangka panjang pada kualitas pelayanan desa. Dana desa seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur, kesehatan, dan pendidikan anak. Jika dipotong sebagai hukuman, desa akan menghadapi dilema antara menutupi kekurangan anggaran dan memprioritaskan warga paling rentan. Ironisnya, kebijakan yang dimaksudkan untuk mendorong akuntabilitas justru dapat mengurangi kapasitas desa untuk mencegah tragedi serupa di masa depan.

Dari sisi normatif, pemerintah seharusnya memprioritaskan pendekatan preventif. Misalnya, memastikan setiap anak memiliki akses Kartu Keluarga, pendaftaran BPJS, imunisasi lengkap, serta edukasi kesehatan bagi orang tua. Model hukuman perlu diganti dengan model dukungan sistemik yang melibatkan pendampingan desa, monitoring kesehatan anak, dan pemberdayaan masyarakat lokal. Hal ini sejalan dengan prinsip Child Rights Governance yang menekankan perlindungan anak sebagai tanggung jawab kolektif, bukan semata mata administratif.

Kematian Raya adalah tragedi yang menyingkap celah besar dalam sistem perlindungan sosial, layanan kesehatan, dan administrasi kependudukan. Sanksi finansial terhadap desa bukan jawaban yang tepat; ia hanya menempatkan beban pada entitas yang sama-sama menghadapi keterbatasan sistemik. Pendekatan kritis terhadap kebijakan ini menekankan perlunya reformasi berbasis data dan koordinasi antar-lembaga, dengan fokus pada pencegahan, bukan hukuman.

Kebijakan publik yang adil seharusnya menguatkan desa, memperkuat akses layanan, dan melindungi anak-anak rentan, bukan menghukum mereka karena gagal menavigasi sistem yang kompleks. Raya meninggal bukan karena desa malas, tetapi karena sistem gagal. Memahami tragedi ini dengan tepat bisa menjadi momentum bagi pemerintah untuk memperbaiki mekanisme perlindungan sosial dan mencegah kematian anak serupa di masa depan.