Penundaan Pajak Bukan Solusi, Apa Artinya Jika Perencanaan Tak Matang?

Digital Political Analyst & Public Policy Analyst, Founder and CEO of IDIS INDONESIA
ยทwaktu baca 4 menit
Tulisan dari Sapraji tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Gelombang protes yang mengguncang Bone menyingkap sesuatu yang lebih dalam dari sekadar soal pajak bumi dan bangunan (PBB). Pemerintah Kabupaten Bone akhirnya memutuskan untuk menunda kenaikan tarif PBB setelah demo berakhir ricuh. Namun, langkah itu lebih terlihat sebagai upaya meredam amarah sesaat ketimbang sebuah refleksi mendasar atas perencanaan kebijakan fiskal. Penundaan bukanlah jawaban, justru ia mempertegas satu hal, kebijakan yang tidak matang akan selalu runtuh di hadapan suara rakyat.
Kasus Bone bukanlah peristiwa lokal yang terisolasi. Ia cermin dari banyak persoalan tata kelola fiskal di Indonesia. Ketika pemerintah daerah berhadapan dengan kebutuhan mendesak untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), jalan pintas yang sering dipilih adalah menaikkan tarif pajak. Padahal, kemampuan ekonomi rakyat belum tentu sanggup menanggung beban baru itu. Di sinilah letak masalahnya, perencanaan fiskal sering berhenti pada angka target, tanpa cukup membaca denyut nadi ekonomi warga yang sesungguhnya.
Beban Fiskal yang Dipaksakan
Mari kita lihat konteksnya. Kabupaten Bone, seperti banyak daerah lain, menghadapi tekanan untuk meningkatkan PAD. Pajak bumi dan bangunan dianggap sumber paling mudah digenjot. Namun, ketika tarif dinaikkan tanpa simulasi sosial-ekonomi yang memadai, kebijakan itu berubah menjadi bumerang. Warga yang sebagian besar bergantung pada pertanian, perdagangan kecil, dan sektor informal, tiba-tiba merasa kian tercekik.
Protes pun pecah. Ribuan warga turun ke jalan, menolak keras kebijakan yang dianggap tidak peka. Ricuh tak terelakkan. Pemerintah akhirnya mengumumkan penundaan kenaikan tarif PBB. Tetapi mari kita tanyakan dengan jujur, apakah penundaan itu menyelesaikan masalah? Atau hanya menunda krisis yang sama di masa depan?
Realitasnya, beban fiskal yang dipaksakan tidak hanya memunculkan resistensi publik, tetapi juga mengikis legitimasi pemerintah. Ketika kebijakan fiskal dianggap semata instrumen pemerasan, bukan pembangunan, maka kepercayaan publik runtuh. Penundaan kenaikan PBB bukan solusi, karena pada dasarnya pemerintah masih memandang rakyat sebagai objek yang bisa terus diperas, bukan mitra pembangunan yang perlu didengarkan.
Lebih jauh, kebijakan semacam ini memperlihatkan miskinnya kapasitas perencanaan. Apakah tidak ada kajian mendalam mengenai daya beli masyarakat sebelum tarif dinaikkan? Apakah aspirasi publik benar-benar didengar dalam proses perumusan? Ataukah keputusan diambil secara sepihak demi mengejar angka-angka APBD? Pertanyaan-pertanyaan itu seharusnya menjadi alarm keras bagi setiap kepala daerah yang kini berpikir menempuh jalan serupa.
Perencanaan yang Matang, Legitimasi yang Kuat
Pajak adalah salah satu instrumen paling vital dalam membiayai pembangunan. Namun, ia bukan sekadar soal hitungan angka. Pajak adalah kontrak sosial, rakyat rela menyerahkan sebagian pendapatannya karena percaya bahwa negara atau daerah akan menggunakannya untuk kepentingan bersama. Ketika kontrak itu dilanggar dengan kebijakan yang sewenang-wenang, tanpa transparansi, dan tanpa sensitif terhadap kondisi ekonomi maka legitimasi ikut runtuh.
Kasus Bone seharusnya menjadi pelajaran berharga. Perencanaan kebijakan fiskal tidak bisa lagi dikerjakan dengan pola lama, hitung target, naikkan tarif, lalu berharap rakyat akan patuh. Kita butuh perencanaan berbasis data yang akurat, simulasi yang realistis, serta partisipasi publik yang nyata. Menaikkan PBB tanpa memetakan kondisi sosial-ekonomi warga sama saja seperti menutup mata sebelum melompat ke jurang.
Kita bisa belajar dari daerah-daerah yang berhasil meningkatkan PAD tanpa gejolak sosial. Misalnya, dengan memperluas basis pajak melalui digitalisasi, mencegah kebocoran lewat transparansi sistem, serta memberi insentif bagi kepatuhan wajib pajak. Pendekatan ini memang butuh waktu dan energi lebih, tapi hasilnya jauh lebih berkelanjutan. Sebaliknya, langkah instan seperti menaikkan tarif tanpa kajian justru menciptakan krisis legitimasi dan bisa berakhir pada ricuh seperti di Bone.
Pertanyaan terbesar yang harus dijawab adalah, bagaimana membangun perencanaan fiskal yang matang? Jawabannya terletak pada keberanian pemerintah daerah untuk benar-benar mendengarkan rakyat. Bukan sekadar formalitas musyawarah, tetapi keterlibatan publik yang nyata. Transparansi dalam merumuskan tarif, simulasi beban yang harus ditanggung masyarakat, serta evaluasi berkala adalah kunci agar kebijakan fiskal tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga sah secara sosial.
Jika pemerintah daerah terus melanjutkan kebiasaan coba-coba dalam kebijakan fiskal, maka kejadian Bone akan terus berulang di tempat lain. Penundaan kenaikan pajak hanyalah jeda, bukan solusi. Yang dibutuhkan adalah kesadaran bahwa legitimasi tak lahir dari paksaan, melainkan dari perencanaan yang matang, transparansi, dan rasa keadilan.
Ricuh di Bone adalah tanda bahaya, rakyat tidak lagi bisa dibebani kebijakan fiskal yang lahir tanpa kajian matang. Menunda kenaikan PBB tidak menyembuhkan luka, hanya menutupinya sementara. Jika pemerintah daerah tidak belajar, luka itu akan kembali terbuka, lebih parah, dan lebih sulit diobati. Pajak seharusnya menjadi jembatan antara rakyat dan negara, bukan jurang yang semakin memperlebar jarak.
