Konten dari Pengguna

PPPK Jadi ASN Pusat, Apa Dampaknya bagi Masa Depan Pemerintah Daerah?

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Sapraji tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Aparatur sipil negara (ASN) mengikuti kegiatan kedinasan. Penataan PPPK menjadi ASN pusat membuka babak baru hubungan pemerintah pusat dan daerah. Foto: Dok. kms-bpsdm.kemhan.go.id
zoom-in-whitePerbesar
Aparatur sipil negara (ASN) mengikuti kegiatan kedinasan. Penataan PPPK menjadi ASN pusat membuka babak baru hubungan pemerintah pusat dan daerah. Foto: Dok. kms-bpsdm.kemhan.go.id

Wacana menarik tenaga PPPK, khususnya guru di daerah, menjadi ASN yang berada di bawah pemerintah pusat sedang memasuki ruang diskusi kebijakan nasional. Pada 10 Agustus 2026, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyebut opsi tersebut masih dalam pembahasan. Untuk guru, persoalannya berkaitan langsung dengan pembagian kewenangan pemerintahan: pendidikan PAUD, TK, SD, dan SMP berada pada kabupaten/kota, sedangkan SMA dan SMK menjadi kewenangan provinsi. Karena itu, gagasan menarik PPPK ke pusat bukan sekadar soal siapa yang membayar gaji pegawai. Ia menyentuh desain desentralisasi, hubungan pusat-daerah, kualitas pelayanan publik, bahkan masa depan otonomi daerah.

Perdebatan ini muncul pada saat yang tepat, ketika banyak pemerintah daerah sedang menghadapi tekanan fiskal dan persoalan belanja pegawai. Pemerintah pusat sendiri pada Mei 2026 telah mengakui perlunya penataan pengelolaan ASN agar tidak mengganggu keberlanjutan fiskal daerah. Pemerintah bahkan menegaskan bahwa pelaksanaan ketentuan Pasal 146 UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD, yang mengatur batas belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD, akan diatur melalui UU APBN. Pemerintah juga menegaskan tidak ada PHK massal terhadap PPPK.

Artinya, persoalan PPPK sesungguhnya bukan persoalan administratif semata. Ada tiga kepentingan yang bertemu di sini: kepastian kesejahteraan ASN, kesehatan fiskal daerah, dan kualitas pelayanan publik. Ketiganya tidak boleh diselesaikan dengan mengorbankan salah satunya.

Ketika Pusat Mengambil Alih Pegawai, Jangan Sampai Daerah Kehilangan Kapasitas Mengurus Rakyat

Dari perspektif fiskal, menarik PPPK menjadi ASN pusat memiliki logika yang cukup kuat. Pemerintah daerah selama ini menghadapi dilema: mereka membutuhkan guru, tenaga kesehatan, dan tenaga pelayanan publik, tetapi ruang fiskalnya terbatas. Pada Mei lalu, Komisi XI DPR menyoroti tekanan belanja pegawai daerah dan menyebut pengangkatan sekitar 1,6 juta pegawai pada periode akhir 2023–2024, yang mayoritas merupakan PPPK, menimbulkan persoalan dalam struktur pembiayaan daerah.

Dalam situasi seperti ini, pengalihan pembiayaan kepada pemerintah pusat dapat memberikan ruang fiskal baru bagi daerah. APBD yang sebelumnya terserap besar untuk belanja pegawai dapat diarahkan lebih banyak kepada pembangunan infrastruktur, pelayanan dasar, perlindungan sosial, pengembangan ekonomi lokal, atau investasi daerah. Secara teori, ini dapat menjadi kabar baik bagi pemerintah daerah.

Tetapi kebijakan publik tidak pernah sesederhana memindahkan pos belanja dari satu rekening ke rekening lain. Memindahkan pegawai tidak otomatis memindahkan masalah. Jika pemerintah pusat hanya mengambil alih gaji, tetapi tidak membangun mekanisme koordinasi, distribusi tenaga, evaluasi kinerja, dan perencanaan kebutuhan berbasis wilayah, persoalan lama bisa muncul dalam bentuk baru.

Kita harus menghindari situasi ketika guru secara administratif menjadi ASN pusat, tetapi secara faktual bekerja di sekolah yang berada dalam sistem pelayanan daerah. Siapa yang menentukan kebutuhan guru? Siapa yang memindahkan guru? Siapa yang mengevaluasi kinerjanya? Siapa yang bertanggung jawab ketika suatu sekolah kekurangan guru? Siapa yang menentukan prioritas berdasarkan karakteristik wilayah? Dan yang paling penting, siapa yang paling dekat dengan masyarakat ketika terjadi persoalan di lapangan?

Pertanyaan tersebut menjadi penting karena pemerintah daerah bukan sekadar pelaksana program pusat. Dalam kerangka desentralisasi, pemerintah daerah dibentuk justru untuk menghadirkan pelayanan publik yang lebih dekat dengan kebutuhan masyarakat. Karena itu, jika desain baru ASN membuat kewenangan daerah semakin jauh dari sumber daya manusia yang menjalankan pelayanan, kita justru menciptakan ketimpangan antara kewenangan dan kapasitas.

Di sinilah pemerintah harus berhati-hati. Jangan sampai reformasi ASN berubah menjadi sentralisasi sumber daya manusia tanpa memperbaiki desain hubungan pusat-daerah.

Pemerintah sebenarnya sudah memiliki arah kebijakan yang lebih maju. Kementerian PANRB pada Juni 2026 menegaskan bahwa pengelolaan ASN harus selaras dengan kesiapan fiskal daerah. Pemerintah daerah didorong menyusun kebutuhan ASN berdasarkan kebutuhan riil, kompetensi, potensi daerah, dan prioritas pembangunan. Prinsip ini jauh lebih penting daripada sekadar menentukan siapa yang membayar gaji.

Sebab, persoalan utama birokrasi daerah bukan hanya berapa banyak ASN yang dimiliki, tetapi apakah komposisi ASN tersebut sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Daerah dengan angka putus sekolah tinggi membutuhkan guru yang berbeda dengan daerah yang menghadapi kekurangan tenaga kesehatan. Daerah kepulauan membutuhkan desain SDM yang berbeda dengan kawasan metropolitan. Kabupaten dengan wilayah geografis luas memiliki persoalan distribusi pegawai yang berbeda dengan kota padat penduduk. Karena itu, kebijakan ASN nasional harus tetap memberi ruang bagi pendekatan berbasis karakteristik daerah.

Jika semua keputusan terlalu tersentralisasi, pemerintah mungkin memperoleh efisiensi administrasi, tetapi bisa kehilangan sensitivitas lokal.

Ini yang harus menjadi perhatian ketika membicarakan PPPK menjadi ASN pusat. Sentralisasi pembiayaan tidak harus berarti sentralisasi seluruh pengelolaan. Pemerintah dapat mengambil alih tanggung jawab fiskal tertentu, tetapi kewenangan operasional harus tetap dirancang dekat dengan kebutuhan pelayanan.

Model yang lebih masuk akal adalah pembagian tanggung jawab yang jelas. Pemerintah pusat dapat menjamin standar nasional, pembiayaan, sistem karier, dan pemerataan distribusi tenaga. Pemerintah daerah tetap memiliki ruang dalam mengidentifikasi kebutuhan lokal, mengatur operasional pelayanan, dan memberikan umpan balik terhadap kinerja ASN. Dengan demikian, pusat dan daerah tidak saling mengambil kewenangan, tetapi berbagi tanggung jawab berdasarkan fungsi.

Jika model ini dibangun dengan baik, pengalihan PPPK justru dapat menjadi momentum memperbaiki hubungan fiskal pusat-daerah. Tetapi jika dilakukan tanpa desain yang matang, kebijakan tersebut berpotensi melahirkan persoalan baru: daerah memiliki kewenangan pelayanan, tetapi tidak memiliki kendali yang cukup atas sumber daya manusianya.

Padahal, kualitas pelayanan publik sangat ditentukan oleh kemampuan pemerintah mengintegrasikan anggaran, organisasi, teknologi, dan manusia. Kementerian PANRB sendiri dalam evaluasi pelayanan publik 2026 menekankan bahwa ukuran keberhasilan reformasi bukan sekadar keberadaan regulasi, melainkan seberapa besar kehadiran negara benar-benar dirasakan masyarakat. Evaluasi tersebut mencakup lebih dari 600 instansi pemerintah dan lebih dari 300 ribu unit layanan di seluruh Indonesia.

Karena itu, isu PPPK seharusnya dibaca dalam kerangka yang lebih besar: bagaimana negara membangun birokrasi yang mampu bekerja lintas batas administratif tanpa kehilangan kedekatan dengan warga.

Indonesia membutuhkan birokrasi yang terintegrasi, tetapi bukan birokrasi yang semakin jauh dari masyarakat.

Pengalihan PPPK juga harus disertai sistem data ASN yang terintegrasi secara nasional. Pemerintah perlu mengetahui secara real time berapa guru yang tersedia, di mana terjadi kekurangan, berapa beban mengajar, bagaimana kualitasnya, berapa lama masa pengabdiannya, dan wilayah mana yang paling membutuhkan intervensi. Tanpa data tersebut, kebijakan penempatan ASN mudah berubah menjadi sekadar redistribusi administratif.

Pada titik ini, digitalisasi manajemen ASN menjadi sangat penting. Pemerintah seharusnya dapat membangun semacam National Public Workforce Intelligence, sebuah sistem yang membaca kebutuhan tenaga publik berdasarkan demografi, jumlah penduduk, karakteristik wilayah, beban layanan, dan proyeksi kebutuhan masa depan. Dengan pendekatan seperti itu, pemerintah tidak lagi merekrut pegawai karena tekanan politik atau kebutuhan jangka pendek, tetapi berdasarkan prediksi kebutuhan pelayanan publik.

Dan inilah kesempatan terbesar dari wacana PPPK menjadi ASN pusat: bukan sekadar memindahkan status kepegawaian, melainkan mendesain ulang tata kelola sumber daya manusia negara.

Kita tidak boleh mengulangi pola lama: masalah fiskal muncul, pegawai dipindahkan; masalah distribusi muncul, formasi ditambah; masalah anggaran muncul, transfer disesuaikan. Kebijakan publik membutuhkan desain yang lebih panjang.

Jika pemerintah serius, momentum ini dapat digunakan untuk menyusun ulang hubungan antara pusat dan daerah dalam pengelolaan ASN. Pusat bertanggung jawab memastikan standar dan pemerataan. Daerah bertanggung jawab memastikan pelayanan sesuai kebutuhan lokal. Sistem pembiayaan dibuat transparan. Data tenaga publik dibuka untuk perencanaan. Kinerja diukur berdasarkan hasil pelayanan, bukan sekadar status kepegawaian.

Masyarakat tidak terlalu peduli apakah seorang guru berstatus ASN pusat atau ASN daerah. Orang tua hanya ingin anaknya mendapatkan guru yang cukup dan berkualitas. Pasien ingin mendapatkan tenaga kesehatan yang tersedia ketika dibutuhkan. Warga ingin pelayanan pemerintah berjalan cepat dan tidak berbelit.

Karena itu, status ASN bukan tujuan akhir. Pelayanan publiklah tujuan akhirnya.

Jika PPPK menjadi ASN pusat mampu memperkuat pemerataan, mengurangi tekanan fiskal daerah, meningkatkan kualitas guru, dan membuat pelayanan publik semakin baik, maka kebijakan ini layak didukung. Tetapi jika hanya memindahkan beban dari APBD ke APBN tanpa memperbaiki tata kelola, kita hanya memindahkan persoalan dari satu meja ke meja lainnya.

Masa depan pemerintah daerah tidak seharusnya ditentukan oleh siapa yang membayar gaji pegawai, melainkan oleh seberapa kuat daerah memiliki kapasitas untuk memenuhi kebutuhan warganya.

Jangan sampai kita berhasil membuat ASN lebih terpusat, tetapi pelayanan publik justru semakin jauh dari rakyat.

Karena pada akhirnya, desentralisasi bukan tentang siapa yang memegang pegawai. Desentralisasi adalah tentang siapa yang paling mampu menghadirkan negara di dekat kehidupan masyarakat.