Smart City atau Surveillance City? Dilema Kota Cerdas di Era Pengawasan Digital

Digital Political Analyst & Public Policy Analyst, Founder and CEO of IDIS INDONESIA
·waktu baca 5 menit
Tulisan dari Sapraji tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Beberapa tahun terakhir, istilah smart city begitu sering terdengar dalam pidato pejabat, dokumen perencanaan kota, hingga baliho di jalan raya. Kota pintar digambarkan sebagai masa depan Indonesia, terhubung, efisien, dan berbasis data. Pemerintah pusat bahkan menargetkan ratusan daerah menerapkan konsep Smart City sebagai bagian dari transformasi digital nasional. Namun di balik jargon kemajuan itu, muncul pertanyaan yang tak kalah penting apakah kota cerdas sedang bertransformasi menjadi surveillance city kota pengawasan yang mengancam privasi dan kebebasan warganya?
Kota Cerdas yang Terlalu Sibuk Mengawasi
Konsep smart city sejatinya lahir dari ide untuk mengintegrasikan teknologi dengan tata kelola kota, mulai dari transportasi, sampah, energi, hingga pelayanan publik. Melalui sistem berbasis Internet of Things (IoT), big data, dan kecerdasan buatan, kota diharapkan bisa mengambil keputusan lebih cepat dan akurat. Namun, dalam praktik di beberapa daerah, yang paling cepat berkembang justru infrastruktur pengawasan.
Lihat saja Jakarta, Surabaya, atau Bandung. Ribuan CCTV kini dipasang di berbagai sudut kota, terhubung ke pusat kendali (command center) yang disebut mampu mendeteksi kejahatan dan pelanggaran lalu lintas secara real time. Tak sedikit yang mengklaim langkah ini efektif menekan angka kriminalitas dan mempercepat respons aparat. Tetapi di sisi lain, publik hampir tidak tahu sejauh mana data wajah, perilaku, dan pergerakan mereka disimpan, dianalisis, dan digunakan.
Dalam laporan Privacy International (2023), Indonesia disebut sebagai salah satu negara dengan percepatan penggunaan teknologi pengawasan publik tanpa kerangka hukum privasi yang memadai. Sistem face recognition yang diadopsi dari vendor luar negeri, misalnya, seringkali tidak transparan soal penyimpanan dan pemanfaatan data. Lebih jauh lagi, sebagian sistem ini terkoneksi dengan jaringan kepolisian dan lembaga lain tanpa mekanisme akuntabilitas yang jelas.
Jika pengawasan dilakukan tanpa pengawasan, maka smart city berpotensi menjadi surveillance city.
Masalah terbesar dari kota cerdas bukan pada teknologinya, tetapi pada tata kelolanya. Di banyak daerah, semangat digitalisasi lebih kuat daripada kesiapan regulasi dan etika. Pemerintah daerah berlomba-lomba membangun command center canggih, namun lupa menyiapkan kebijakan perlindungan data dan hak digital warga.
Kita masih ingat kasus kebocoran data besar-besaran yang melibatkan lembaga negara dan BUMN pada 2022–2024. Data pribadi jutaan warga dari NIK hingga rekam medis beredar di forum dark web. Namun tak ada yang benar-benar dimintai pertanggungjawaban. Jika pada tingkat nasional saja perlindungan datanya rapuh, bagaimana dengan ribuan sensor dan kamera yang kini terpasang di ruang publik daerah?
Kondisi ini menggambarkan bahwa governance gap masih lebar antara ambisi teknologi dan kesiapan tata kelola. Banyak pemerintah kota menganggap data is the new oil, tetapi lupa bahwa data publik juga mengandung hak asasi digital. Warga bukan sekadar objek pemantauan, melainkan subjek yang harus dilibatkan dalam perumusan kebijakan data dan privasi.
Ironisnya, dalam banyak kasus, warga bahkan tidak tahu bahwa aktivitasnya sedang direkam atau dianalisis. Tidak ada papan informasi di area publik, tidak ada mekanisme opt-out, dan tidak ada kanal pengaduan jika datanya disalahgunakan. Ini menunjukkan bahwa kota cerdas di Indonesia masih beroperasi dengan logika lama, warga dianggap obyek, bukan mitra.
Teknologi Tanpa Etika, Kebijakan Tanpa Transparansi
Jika ditarik ke akar persoalan, sebagian besar proyek smart city masih berorientasi pada aspek teknologis, bukan sosial. Pemerintah daerah mudah tergoda oleh tawaran vendor: AI monitoring, digital twin, atau predictive policing semuanya terdengar futuristik. Namun, sedikit yang mengevaluasi dampak sosial dan etis dari teknologi tersebut.
Misalnya, sistem AI surveillance yang diklaim mampu mendeteksi ekspresi wajah mencurigakan atau perilaku agresif. Penelitian internasional menunjukkan teknologi seperti ini memiliki bias algoritmik, terutama terhadap kelompok rentan seperti perempuan, minoritas, dan masyarakat berpenghasilan rendah. Jika diterapkan tanpa uji etika, kota pintar justru dapat memperkuat diskriminasi digital.
Di sisi lain, transparansi juga menjadi persoalan mendasar. Banyak proyek smart city di Indonesia berjalan tanpa partisipasi publik dan tanpa laporan terbuka mengenai kontrak, anggaran, atau hasil evaluasi. Padahal, prinsip dasar kota cerdas adalah open governance pemerintahan terbuka yang berbasis data publik dan partisipasi warga.
Kota yang benar-benar cerdas seharusnya bukan hanya punya kamera di setiap sudut, tapi juga dashboard keterbukaan informasi yang bisa diakses masyarakat: berapa jumlah data yang dikumpulkan, siapa pengelolanya, dan untuk tujuan apa data itu digunakan.
Menuju Kota Cerdas yang Berkeadilan Digital
Kita tidak bisa menolak kemajuan teknologi. Namun kita bisa memastikan bahwa kemajuan itu tetap berpihak pada warga. Konsep smart city seharusnya tidak berhenti pada efisiensi teknis, tetapi meluas ke keadilan sosial dan keberlanjutan digital.
Ada tiga langkah strategis yang bisa dilakukan pemerintah daerah dan pusat untuk menghindari jebakan surveillance city.
Pertama, menegakkan kerangka hukum perlindungan data pribadi yang kuat. Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang sudah disahkan harus diterjemahkan ke dalam kebijakan turunan di level daerah, dengan lembaga pengawas independen dan mekanisme sanksi yang jelas.
Kedua, memastikan transparansi dan partisipasi publik dalam proyek digitalisasi kota. Setiap penggunaan teknologi pengawasan harus melalui kajian dampak privasi (privacy impact assessment) dan konsultasi dengan masyarakat sipil. Pemerintah daerah harus membuka data kontrak dan vendor teknologi yang digunakan.
Ketiga, membangun literasi digital warga. Kota pintar tidak akan berarti jika warganya tidak paham bagaimana data mereka dikumpulkan dan digunakan. Literasi digital bukan hanya soal kemampuan menggunakan aplikasi, tapi juga kesadaran kritis terhadap hak digital dan keamanan data.
Kota cerdas sejatinya adalah kota yang memanusiakan teknologi bukan kota yang memperalat manusia atas nama efisiensi. Ketika kamera, sensor, dan algoritma bekerja tanpa etika dan akuntabilitas, maka yang tumbuh bukanlah smart city, melainkan surveillance city.
Indonesia punya peluang besar untuk menjadi contoh praktik smart city yang berkeadilan. Dengan populasi digital yang terus tumbuh dan kemauan politik untuk bertransformasi, fondasinya sudah ada. Yang dibutuhkan kini adalah keberanian untuk menyeimbangkan inovasi dengan perlindungan, kemajuan dengan kepercayaan.
Kota cerdas bukan soal seberapa banyak kamera dipasang, tapi seberapa besar warga dilibatkan. Sebab, kota yang benar-benar pintar adalah kota yang tahu kapan harus melihat, dan kapan harus berhenti mengawasi.
