Konten dari Pengguna

Ujian Bagi Demokrasi dan Tata Kelola Publik

Sapraji

Sapraji

Analis Kebijakan Publik, Konsultan Politik, Riset, Penulis, Advokasi Publik, Transformasi Digital, Founder & CEO IDIS INDONESIA, Knowledge For Public Good

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Sapraji tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Ujian Bagi Demokrasi dan Tata Kelola Publik. (Foto: Idisign)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Ujian Bagi Demokrasi dan Tata Kelola Publik. (Foto: Idisign)

Sepuluh bulan sudah pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka berjalan sejak dilantik pada 20 Oktober 2024. Harapan publik ketika itu sederhana yaitu stabilitas politik, pembangunan merata, dan tata kelola pemerintahan yang lebih efisien. Namun, di balik slogan kampanye “melanjutkan dan menyempurnakan”, sejumlah kebijakan justru memantik perdebatan baru, bahkan menimbulkan tanda tanya, apakah arah reformasi benar-benar dijaga atau mulai berbelok?

Konteksnya memang kompleks. Defisit APBN 2025 diproyeksikan melebar hingga 3,1 persen terhadap PDB akibat pembiayaan program makan bergizi gratis, subsidi pangan, dan percepatan infrastruktur strategis (Kemenkeu, Juni 2025). Sementara itu, polarisasi politik pasca-pemilu belum sepenuhnya reda. Dalam situasi seperti ini, pemerintah mengambil langkah-langkah berani yang dinilai perlu untuk konsolidasi kekuasaan dan efisiensi birokrasi. Tetapi justru di sinilah letak ujiannya, sejauh mana kebijakan-kebijakan itu tetap berpijak pada prinsip demokrasi dan tata kelola yang sehat?

Efisiensi atau Kemunduran

Setidaknya ada tiga kebijakan utama yang memicu perdebatan publik. Pertama, perluasan peran militer di ranah sipil. Per 30 Juli 2025, sembilan jabatan sipil strategis kini ditempati oleh perwira aktif atau purnawirawan TNI, termasuk posisi Kepala BNPT dan Dirjen Bea Cukai. Revisi UU TNI 2024 memang memberikan dasar hukum, namun kritik bermunculan. Setara Institute menyebut fenomena ini sebagai kemunduran reformasi TNI karena bertentangan dengan prinsip supremasi sipil.

Kedua, pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto. Pemerintah menyebut langkah ini sebagai rekonsiliasi nasional, tetapi beberapa pakar hukum mempertanyakan urgensi dan prosesnya. Pasal 14 UUD 1945 memang memberi presiden wewenang tersebut, namun idealnya kebijakan semacam ini didahului pertimbangan yang transparan dan akuntabel. Dalam praktiknya, DPR hanya menggelar rapat singkat tanpa kajian mendalam.

Ketiga, kebijakan penghematan anggaran yang memangkas sejumlah pos pendidikan dan kesehatan daerah. Data Kemenkeu menunjukkan penurunan transfer ke daerah hingga 6,4 persen pada triwulan II 2025. Pemerintah berargumen bahwa langkah ini diperlukan untuk menjaga fiskal tetap sehat, tetapi dampaknya mulai dirasakan di lapangan. Beberapa daerah menunda rekrutmen guru honorer dan memperlambat distribusi obat ke puskesmas.

Di satu sisi, kebijakan-kebijakan ini mencerminkan keberanian pemerintah mengambil keputusan sulit di tengah tekanan fiskal dan politik. Namun di sisi lain, absennya mekanisme pengawasan dan minimnya ruang partisipasi publik menjadikan langkah-langkah tersebut rawan disalahartikan sebagai konsolidasi kekuasaan semata.

Mengembalikan Prinsip Good Governance

Bagaimana seharusnya kebijakan ini dibaca? Perspektif teori good governance memberi kerangka analisis yang berguna. Prinsip-prinsip seperti transparansi, akuntabilitas, partisipasi, dan supremasi hukum bukan sekadar jargon, tetapi fondasi untuk memastikan bahwa kebijakan kontroversial tidak berujung pada erosi kepercayaan publik.

Pertama, pemerintah perlu membuka ruang deliberasi publik yang lebih luas. Dalam kasus perluasan peran militer, misalnya, perlu ada mekanisme evaluasi tahunan yang melibatkan DPR dan masyarakat sipil untuk memastikan bahwa penempatan perwira di jabatan sipil benar-benar didasarkan pada kebutuhan, bukan preferensi politik.

Kedua, langkah rekonsiliasi melalui abolisi dan amnesti harus dipertegas parameternya. Apakah ini didorong oleh kepentingan keadilan, atau hanya strategi meredam oposisi? Penjelasan yang lebih terbuka akan memperkuat legitimasi kebijakan sekaligus mencegah preseden penyalahgunaan di masa depan.

Ketiga, penghematan anggaran harus diimbangi dengan kebijakan kompensasi yang jelas. Pengalaman pandemi menunjukkan bahwa pemangkasan belanja sosial tanpa mitigasi hanya memperdalam kesenjangan. Pemerintah bisa memanfaatkan teknologi fiskal berbasis data untuk memastikan bahwa pemotongan anggaran tidak memukul kelompok rentan secara tidak proporsional.

Pada akhirnya, kebijakan kontroversial bukanlah masalah selama dijalankan dengan prinsip tata kelola yang sehat. Justru di sinilah nilai ujian sesungguhnya, apakah pemerintah mampu membuktikan bahwa keberanian mengambil keputusan besar tetap bisa sejalan dengan komitmen pada demokrasi dan keadilan sosial?