Nafkah Batin dalam Keluarga Muslim: Rekonstruksi Fikih di Era Relasi Setara

Saya merupakan mahasiswa fakultas syariah dan hukum di UIN JAKARTA
·waktu baca 5 menit
Tulisan dari Abil Fazrullah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Nafkah Batin yang Sering Terlupakan
Nafkah dalam fikih keluarga Islam hampir selalu dipahami sebagai kewajiban materi suami kepada istri dan anak. Fokus utamanya adalah sandang, pangan, papan, dan kebutuhan finansial dasar. Padahal, pengalaman rumah tangga modern menunjukkan bahwa keutuhan keluarga tidak hanya ditentukan oleh kecukupan ekonomi. Ada dimensi lain yang sama penting, yaitu nafkah batin. Nafkah batin bukan sekadar hubungan seksual, tetapi mencakup perhatian, komunikasi, penghargaan, dan dukungan emosional yang menjaga relasi tetap sehat. Di era relasi yang semakin setara, pembacaan ulang konsep nafkah batin menjadi relevan karena pola interaksi suami istri berubah, tuntutan hidup meningkat, dan kesadaran akan kesehatan mental semakin tinggi.
Mu’asyarah bil Ma’ruf: Membaca Ulang Teks Klasik
Fikih klasik biasanya menyebut nafkah batin melalui konsep mu’asyarah bil ma’ruf, yaitu perlakuan yang baik antara suami dan istri. Dalam banyak kitab, penjelasan mu’asyarah bil ma’ruf sering disingkat menjadi kewajiban suami memberi tempat tinggal yang layak, tidak menyakiti secara fisik, dan memenuhi kebutuhan seksual istri. Dimensi psikis, komunikasi, dan ruang dialog jarang dibahas secara rinci. Padahal, konflik rumah tangga masa kini sering muncul bukan karena kurangnya nafkah materi, tetapi karena ketiadaan ruang untuk didengar, kurangnya penghargaan terhadap kerja domestik, serta pola komunikasi yang hierarkis. Di titik ini, fikih keluarga Islam perlu direkonstruksi. Rekonstruksi bukan untuk menolak warisan klasik, tetapi untuk menajamkan makna mu’asyarah bil ma’ruf agar relevan dengan realitas sosial yang berubah.
Era Relasi Setara: Peran yang Berubah dalam Rumah Tangga
Era relasi setara ditandai oleh meningkatnya pendidikan perempuan, partisipasi mereka di dunia kerja, dan perubahan pola pengambilan keputusan dalam rumah tangga. Suami tidak lagi selalu menjadi satu-satunya pencari nafkah. Istri berperan sebagai mitra yang berpikir, berpendapat, bahkan menjadi penopang utama ekonomi keluarga dalam banyak kasus. Di konteks ini, nafkah batin tidak bisa hanya dipahami sebagai kewajiban sepihak suami kepada istri. Nafkah batin menjadi proses saling memberi dan saling menerima. Suami dan istri sama-sama memikul tanggung jawab untuk menjaga suasana rumah tangga yang penuh penghargaan dan empati. Relasi setara menuntut adanya pengakuan atas kerja emosional kedua belah pihak, bukan hanya kerja fisik dan finansial.
Keadilan dan Ihsan: Fondasi Baru Nafkah Batin
Rekonstruksi nafkah batin dalam perspektif fikih keluarga Islam dapat dimulai dari penguatan konsep keadilan dan ihsan. Keadilan mengarahkan agar hak dan kewajiban tidak timpang untuk salah satu pihak. Ihsan mengingatkan bahwa hubungan suami istri tidak cukup berhenti pada batas minimal kewajiban. Dalam praktik, keadilan dan ihsan dapat diwujudkan melalui komunikasi yang terbuka, pembagian kerja domestik yang disepakati bersama, dan pengakuan atas beban mental masing-masing pihak. Suami yang pulang dengan lelah kerja, dan istri yang pulang dengan kelelahan ganda dari kerja formal dan kerja domestik, sama-sama membutuhkan nafkah batin berupa pengertian dan dukungan. Fikih keluarga perlu memberi ruang bagi pembahasan ini, tidak hanya mengulang rumusan hak dan kewajiban dalam bentuk daftar yang kaku.
Relasi Intim yang Saling Menjaga
Dimensi seksual tetap menjadi bagian dari nafkah batin, tetapi cara membicarakannya perlu bergeser dari pola kewajiban sepihak ke pola relasi yang saling menjaga. Dalam teks klasik, hak seksual sering digambarkan sebagai otoritas suami yang harus dipenuhi oleh istri, kecuali ada uzur tertentu. Dalam relasi yang lebih setara, pembacaan seperti ini perlu direfleksikan ulang. Hubungan seksual seharusnya menjadi ruang saling memperkuat, bukan ruang pemaksaan. Nilai ajaran Islam tentang saling menjaga kehormatan dapat dikembangkan menjadi pedoman praktis: relasi intim yang berlandaskan persetujuan, penghormatan, dan kenyamanan kedua pihak. Nafkah batin di ranah ini hadir dalam bentuk afeksi, kelembutan, dan perhatian terhadap kebutuhan emosional pasangan, bukan sekadar pemenuhan hasrat sepihak.
Kesehatan Mental Keluarga sebagai Nafkah Batin
Kesehatan mental adalah bagian penting dari rekonstruksi nafkah batin. Banyak keluarga tampak baik-baik saja secara materi, tetapi rapuh karena tekanan psikis yang tidak pernah dibicarakan. Stres kerja, tekanan sosial, tuntutan peran ganda, dan standar ideal keluarga yang terus dibentuk oleh media, semuanya menambah beban emosional anggota keluarga. Fikih keluarga Islam selama ini cenderung fokus pada struktur hak dan kewajiban, sementara aspek kesehatan mental belum banyak hadir sebagai tema utama. Padahal, dukungan emosional, ruang untuk bercerita, dan sikap saling menghormati adalah bentuk nafkah batin yang sangat konkret. Jika fikih mulai mengakui pentingnya kesehatan mental, maka nasihat perkawinan tidak berhenti pada rumusan “suami menafkahi, istri taat”, tetapi berkembang menjadi anjuran saling menjaga kondisi psikologis, termasuk mengakui pentingnya bantuan profesional ketika diperlukan.
Peran Hukum Keluarga dan Pengadilan Agama
Dalam konteks Indonesia, hukum keluarga yang diatur melalui Kompilasi Hukum Islam dan praktik peradilan agama dapat mengambil peran sebagai jembatan. Perkara yang masuk ke pengadilan agama umumnya berputar pada isu cerai, hak asuh anak, dan pembagian harta bersama. Namun, banyak alasan perceraian yang sebenarnya bertumpu pada kegagalan nafkah batin: komunikasi yang buntu, perilaku merendahkan, kekerasan verbal, dan ketiadaan penghargaan terhadap pasangan. Jika perspektif nafkah batin diperluas, mediasi dan konseling di pengadilan agama dapat difokuskan bukan hanya pada teknis pembagian hak, tetapi juga pada rekonstruksi relasi emosional. Hal ini membuka ruang bagi pendekatan yang lebih preventif, bukan sekadar menyelesaikan sengketa ketika hubungan sudah berada di ambang putus.
Fikih Keluarga yang Adaptif dan Relevan
Rekonstruksi nafkah batin di era relasi setara tidak berarti menghapus rumusan klasik fikih keluarga Islam. Sebaliknya, rekonstruksi mengajak untuk membaca ulang nilai inti yang telah ada, seperti keadilan, kasih sayang, dan mu’asyarah bil ma’ruf, lalu menurunkannya dalam bentuk praktik yang sesuai dengan pengalaman rumah tangga masa kini. Nafkah batin adalah bagian dari komitmen bersama untuk menjaga relasi tetap sehat, bukan sekadar kewajiban administratif yang bisa diukur dengan materi. Bagi pembaca umum, terutama generasi muda Muslim yang tumbuh di tengah arus kesetaraan gender, gagasan ini penting agar mereka melihat bahwa fikih keluarga Islam memiliki kapasitas untuk beradaptasi, berdialog dengan realitas, dan memberikan panduan yang relevan bagi kehidupan sehari-hari.
