Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
@febriamarullah Kembalilah Pada Fitrahmu
22 Agustus 2017 9:08 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:15 WIB
Tulisan dari Saputra Tri Kurniawan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Seperti diwartakan sebelumnya oleh kumparan.com dengan judul PKS Geram dengan Akun Twitter Febri Amrullah.
Reaksi geram @febriamarullah atas pemberitaan kumparan.com (Sumber Gambar: Twitter Febri Amrullah)
ADVERTISEMENT
PKS menjadi korban pencatutan akun twitter @febriamarullah yang mengaku-ngaku sebagai kader PKS. Akun @febriamarullah itu menantang salah satu pengurus Nahdlatul Ulama, Nadirsyah Hosen dengan membawa-bawa nama Korsad PKS. Terang saja cuitan menantang akun @febriamarullah tersebut memancing keriuhan (21/8/2017).
Sumber Gambar: Twitter.com
Sampai dengan tulisan ini diwartakan, akun twitter @febriamarullah masih menunjukkan perilaku reaktif “nyinyir” terhadap tweet @Nad_dirs.
Sumber Gambar: Twitter Febri Amrullah
Dalam arti hukum, hate speech adalah perkataan, perilaku, tulisan, ataupun pertunjukan yang dilarang karena dapat memicu terjadinya tindakan kekerasan dan sikap prasangka entah dari pihak pelaku pernyataan tersebut ataupun korban dari tindakan tersebut.
Sumber: gadocartoons.com
Dikutip dari Kompas.com, pada tahun 2015 jumlah laporan yang masuk berkaitan dengan ujaran kebencian sebanyak 671 laporan. Tahun 2016 jumlah laporan mengenai hal itu juga tinggi ungkap Kepala Subdit IT dan Cyber Crime Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol Himawan Bayu Aji, dan aduan kasus hate speech menduduki peringkat tertinggi (25/3/2017).
ADVERTISEMENT
Penggunaan media sosial selayaknya harus lebih berhati-hati, apabila kita ceroboh maka bisa dikenakan berbagai pasal. Setidaknya pasal 160 KUHP, UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang UU ITE, dan UU No. 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis, dapat dijadikan pisau tajam untuk menjerat pelaku ujaran kebencian.
Dugaan pencatutan foto orang lain yang dilakukan oleh akun @febriamarullah (Sumber Gambar: Twitter Febri Amrullah)
Emile Durkheim (1961) seorang sosiolog berkewarganegaraan Perancis dalam bukunya Moral Education pernah menuliskan sebuah ungkapan yang masih relevan hingga saat ini. Ketika perilaku manusia tidak mempunyai landasan moral tempat berpijak, perilaku itu akan berbalik melawan dirinya sendiri.
Ketika kekuatan-kekuatan moral masyarakat masih tidak bekerja, ketika kekuatan moral tersebut tidak pernah dilibatkan dalam segenap usaha untuk mencapainya, mereka akan melenceng dari kaidah moral dan kekuatan-kekauatan itu akan dipakai di jalan yang penuh kegelapan dan berbahaya.
ADVERTISEMENT
Kembalilah pada fitrahmu…
“Sesungguhnya Aku telah menciptakan hamba-hamba-Ku dalam keadaan lurus, suci, dan bersih. Kemudian datanglah setan-setan yang menggelincirkan mereka dan menyesatkannya dari kebenaran agama mereka.
Seperti yang diungkapkan dalam sebuah hadits Qudsi tersebut, Fitrah manusia lebih lekat pada kebaikan, dan agama diturunkan ke dunia adalah untuk membuat manusia menjadi insan kamil, atau manusia yang berakhlak mulia.
Menurut Ibnu Jazzar Al-Qairawani, sebenarnya sifat-sifat buruk yang timbul dari diri anak bukanlah lahir dari fitrah mereka. Sifat-sifat tersebut terutama timbul karena kurangnya peringatan sejak dini dari orang tua dan para pendidik. Semakin dewasa usia anak, semakin sulit pula baginya untuk meninggalkan sifat-sifat buruk.
Banyak sekali orang dewasa yang menyadari sifat-sifat buruknya, tetapi tidak mampu mengubahnya. Karena sifat-sifat buruk itu sudah kuat mengakar di dalam dirinya, dan menjadi kebiasaan yang sulit untuk ditinggalkan.
ADVERTISEMENT
Maka berbahagialah para orang tua yang selalu memperingati dan mencegah anaknya dari sifat-sifat buruk sejak dini, karena dengan demikian mereka telah menyiapkan dasar kuat bagi kehidupan anak di masa datang.