Konten dari Pengguna

Kasus Korupsi Pengiring 72 Tahun Indonesia Merdeka

Saputra Tri Kurniawan
Twitter: @SaputraTriK
19 Agustus 2017 18:40 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:15 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Saputra Tri Kurniawan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
KPK (Foto: kumparan/Iqra Ardini)
zoom-in-whitePerbesar
KPK (Foto: kumparan/Iqra Ardini)
ADVERTISEMENT
Entah berapa kali kita mendengar dan melihat pemberitaan di lini masa media sosial, laman-laman media online, media cetak hingga media elektronik terkait dengan kasus korupsi yang terjadi dan menjerat aparatur negara kita. Sadar atau tidak korupsi merupakan musuh yang luar biasa bagi proses berkembangnya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemberatasan korupsi sampai dengan ke akar masalah merupakan tugas berat segenap elemen bangsa. Walau beban tugas berat secara konstitusional dan legal formal berada di pundak KPK.
ADVERTISEMENT
Komisi anti rasuah ini dibentuk berdasarkan UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Melalui UU inilah beban penggarapan dan pemberantasan korupsi pada lembaga negara yang bersifat independen secara profesional, intensif, dan berkesinambungan dibebankan.
Kasus Korupsi Pengiring 72 Tahun Indonesia Merdeka (1)
zoom-in-whitePerbesar
Sumber Foto: Komisi Pemberantasan Korupsi
Secara berurutan dari kiri Laode M. Syarif (Wakil Ketua KPK), Basaria Panjaitan (Wakil Ketua KPK), Agus Rahardjo (Ketua KPK) Alexander Marwata (Wakil Ketua KPK) dan Saut Situmorang (Wakil Ketua KPK)
Lantas dengan terbentuknya KPK, kita sebagai generasi bangsa diperkenankan untuk berleha-leha laksana menyeruput minuman hangat dengan sedikit cemilan hangat di pagi hari? sembari membaca harian pagi yang mengulas proses penanganan kasus korupsi? Tentu tak sebercanda itu.
Tangan KPK bukan Tangan Tuhan…
ADVERTISEMENT
Tak pula pantas men-“Tuhan”-kan lembaga negara yang melaksanakan tugas dan wewenangnya bebas dari kekuasaan manapun ini. Sebab tidak semua perkara tindak pidana korupsi bisa ditangani oleh KPK. Kasus korupsi melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang terkait dengan tindak pidana korupsi aparat penegak hukum maupun pejabat pemerintahan, serta jumlah kerugian negara akibat kasus korupsi minimal 1 miliar rupiah merupakan prasyarat tindak pidana korupsi bisa ditangani KPK.
Menarik kita lihat report release KPK per bulan Mei 2017. KPK telah melakukan penanganan tindak pidana korupsi sebanyak 184 kasus, dengan rincian: pada proses penyelidikan sebanyak 39 kasus, penyidikan sebanyak 34 kasus, penuntutan sebanyak 38 kasus, inkracht atau berkekuatan hukum tetap sebanyak 37 kasus, dan 36 kasus pada tataran eksekusi.
Kasus Korupsi Pengiring 72 Tahun Indonesia Merdeka (2)
zoom-in-whitePerbesar
Sumber Grafik: Anti-Corruption Clearing House
ADVERTISEMENT
Terhitung mulai dari tahun 2004 sampai dengan Mei 2017 KPK telah menangani perkara tindak pidana korupsi sejumlah 2.868 kasus. Sebanyak 887 perkara pada tahap penyelidikan, 601 kasus pada tahap penyidikan, 503 kasus pada tahap penuntutan, 427 pada tahap inckracht, dan 450 kasus telah mencapai proses eksekusi.
Melihat kenyataan ini sejujurnya Indonesia belum menjadi negara yang benar-benar merdeka, terutama dari sisi perilaku kurang patut para aparatur pemerintahan. Menyudahi lingkaran setan perilaku korup para elit merupakan salah satu determinasi utama bagi pembangunan multidimensional Indonesia secara signifikan.
Pertanyaan besarnya, apakah kita sebagai warga negara Indonesia telah mengambil peran dalam upaya pemberantasan kasus korupsi? Apa peran yang telah kita perbuat? atau malah kita tidak tahu harus berbuat apa? dan yang lebih membahayakan ialah saat kita sudah skeptis, acuh tak acuh, masa bodoh dengan praktik amoral para tokoh "terajar” namun tak "terdidik” ini.
ADVERTISEMENT
Iya kita, termasuk saya dan anda…
Di era milenial secanggih dan semodern ini kita sangat dimungkinkan mengambil peran strategis dalam upaya pencapaian “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia” ini. Salah satu yang mudah bagi kita pemilik gadget canggih adalah dengan memanfaatkan peran aplikasi yang dilansir oleh KPK. JAGA merupakan sistem aplikasi yang mendorong transparansi dalam rangka upaya pencegahan korupsi. JAGA memiliki platform yang dapat mendorong terbangunnya keterbukaan informasi kepada khalayak.
Kasus Korupsi Pengiring 72 Tahun Indonesia Merdeka (3)
zoom-in-whitePerbesar
Sumber Gambar: Komisi Pemberantasan Korupsi
Aplikasi JAGA sendiri di launching pada 9 Desember 2016. Sejumlah kanal dalam aplikasi ini memudahkan masyarakat untuk melakukan pemantauan. JAGA diharapkan bisa menjadi gerakan untuk melawan korupsi di lingkungan masing-masing (Rumah Sakit, Puskesmas, Sekolah, Perizinan serta Dana Desa) dan mempromosikan praktik-praktik penerapan nilai-nilai integritas.
ADVERTISEMENT
Walau pencegahan, penyelesaiaan kasus korupsi bak kata pepatah “Terapung tak hanyut, terendam tak basah”. Terapung-apung, belum ada kesudahannya. Tak pula memberikan alasan pembenar bagi kita untuk tidak memeranginya. Rasa penat harus segera dimusnakan dengan cepat, sedikit saja mengendur kehancuran negeri potensial adanya.
Kasus Korupsi Pengiring 72 Tahun Indonesia Merdeka (4)
zoom-in-whitePerbesar
Pilihannya terletak pada kita, mau Kemerdekaan Hakiki atau Kemerdekaan Semu di atas belenggu penjajahan baru bernama korupsi?