Follow the Money: Penegakan Hukum Korupsi Era Digital

Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Pemerhati Hukum dan Kebijakan Publik. Anggota Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI).
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Saputra Malik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Di era digital, kejahatan tidak lagi berjalan dengan jejak kasat mata. Korupsi yang dulu identik dengan koper uang dan transaksi tunai kini merambah ke ranah elektronik, kripto, dan lintas negara. Penegak hukum pun ditantang untuk memperbarui cara kerja. Istilah “follow the money” kini tidak hanya sekadar jargon, tapi menjadi strategi utama untuk membongkar praktik korupsi yang semakin canggih.

Mengapa “Follow the Money” Penting?
Penindakan korupsi sering terhambat bukan pada identifikasi pelaku, tetapi pada pembuktian aliran dana. Pendekatan “follow the money” fokus pada pelacakan uang dan aset yang dihasilkan dari kejahatan, bukan hanya mengejar pelaku. Metode ini memungkinkan aparat menelusuri jejak transaksi dari rekening bank, aset properti, hingga instrumen keuangan modern seperti aset kripto dan dompet digital.
Era Digital, Tantangan Baru
Perkembangan teknologi keuangan dan maraknya transaksi elektronik membuat modus korupsi makin kompleks. Dana hasil kejahatan dapat dengan mudah dipindahkan ke luar negeri, disamarkan melalui perusahaan cangkang, atau dipecah ke banyak akun. Tanpa pemahaman teknologi dan regulasi yang adaptif, aparat hukum akan selalu tertinggal satu langkah.
Indonesia sebenarnya telah memiliki sejumlah perangkat hukum, seperti UU Tindak Pidana Pencucian Uang, yang memberi kewenangan memblokir dan menyita aset hasil kejahatan. Namun, implementasinya kerap terkendala koordinasi antarinstansi, keterbatasan sumber daya, dan lambannya adaptasi teknologi.
Ombudsman: Menjaga Integritas Layanan Publik
Dalam konteks ini, peran Ombudsman menjadi relevan. Meski tidak memiliki kewenangan penyidikan, Ombudsman memegang peran strategis sebagai pengawas pelayanan publik. Korupsi kerap bermula dari celah maladministrasi: perizinan yang tidak transparan, pengawasan yang lemah, hingga konflik kepentingan pejabat publik.
Pendekatan “follow the money” tidak hanya berarti menelusuri aliran dana, tetapi juga menelusuri proses layanan yang memungkinkannya. Ombudsman dapat mengungkap pola maladministrasi yang menjadi pintu masuk praktik korupsi. Misalnya, keterlambatan layanan, pungutan liar, atau penyalahgunaan kewenangan sering kali menjadi gejala awal yang terdeteksi melalui laporan masyarakat.
Dengan temuan Ombudsman sebagai early warning system, penegak hukum dapat bergerak lebih cepat dan terarah. Ombudsman bisa memetakan titik rawan, sedangkan aparat penegak hukum menindaklanjuti dengan proses hukum. Kolaborasi ini penting agar pemberantasan korupsi tidak hanya reaktif, tetapi juga preventif.
RUU Perampasan Aset: Senjata yang Ditunggu
Di tengah kompleksitas era digital, satu hal yang tak boleh dilupakan adalah kerangka hukum yang memadai. RUU Perampasan Aset yang masih dibahas di DPR menjadi krusial. Regulasi ini akan memberikan kewenangan kepada negara untuk merampas aset hasil tindak pidana, bahkan tanpa harus menunggu putusan pidana inkracht terhadap pelaku.
Mengapa ini penting? Karena aset hasil korupsi sering kali lebih cepat bergerak daripada proses hukumnya. Tanpa perangkat hukum yang kuat, negara selalu berada di posisi mengejar bayangan. Sementara itu, aset yang telah dipindahkan atau disamarkan di luar negeri sulit dipulihkan.
Sinergisitas Penegak Hukum Menjadi Kunci
Tidak ada satu lembaga pun yang bisa memberantas korupsi sendirian. “Follow the money” hanya akan efektif jika ada sinergi nyata antara penegak hukum: KPK, Kejaksaan, Kepolisian, PPATK, dan lembaga pengawas keuangan lainnya. Masing-masing memiliki data, kewenangan, dan keahlian yang berbeda. Tanpa koordinasi yang kuat, penindakan akan terhambat oleh ego sektoral, tumpang tindih kewenangan, dan lambatnya berbagi informasi.
Kolaborasi antarpenegak hukum dapat mempercepat proses pembekuan rekening, penelusuran aset lintas yurisdiksi, dan pemulihan kerugian negara. Bahkan dalam konteks internasional, kerja sama dengan lembaga asing menjadi penting karena aliran dana kini tidak mengenal batas negara.
Mendorong Penegakan Hukum yang Progresif
Mengikuti uang berarti memahami bahwa korupsi selalu mencari celah. Di tengah perubahan teknologi, hukum tidak boleh statis. Regulasi yang adaptif, keberanian politik, sinergisitas penegak hukum, dan dukungan publik menjadi penopang utama.
Jika kita ingin memberantas korupsi sampai ke akar, kita harus memandangnya bukan hanya sebagai persoalan hukum, tetapi juga tata kelola pelayanan publik. Ombudsman ada di garis depan untuk memastikan pelayanan publik tidak menjadi ladang penyimpangan, sementara RUU Perampasan Aset dan sinergi penegak hukum menjadi pelengkap yang memastikan hasil kejahatan tidak kembali dinikmati pelaku.
Dengan “follow the money” dan penguatan kerja sama antarpenegak hukum, pemberantasan korupsi bisa bergerak lebih cepat, cerdas, dan tepat sasaran. Bukan hanya mengejar pelaku, tapi juga memulihkan kerugian negara dan memulihkan kepercayaan publik.
