Karhutla Membara, Negara Jangan Sekadar Memadamkan

Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Pemerhati Hukum dan Kebijakan Publik. Anggota Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI).
·waktu baca 5 menit
Tulisan dari Saputra Malik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) selalu menghadirkan pertanyaan mendasar tentang tanggung jawab negara: apakah negara telah bekerja sebelum api menyala, atau baru bergerak setelah kebakaran meluas dan masyarakat menanggung akibatnya?
Karhutla bukan sekadar persoalan lingkungan. Kebakaran dapat merusak ekosistem, menurunkan kualitas udara, mengancam kesehatan, mengganggu aktivitas ekonomi, bahkan membahayakan keselamatan masyarakat. Karena itu, keberhasilan penanganan karhutla tidak cukup diukur dari kemampuan memadamkan api, tetapi juga dari kesanggupan mencegahnya sejak dini.
Data Sistem Pemantauan Karhutla (SiPongi) Kementerian Kehutanan menunjukkan luas indikatif kebakaran hutan dan lahan pada Januari–Juli 2026 mencapai 202.004,30 hektare, meningkat 69 persen dibandingkan periode yang sama pada 2025. Angka ini menjadi peringatan bahwa pengendalian karhutla masih membutuhkan perhatian serius.
Pusiknas Bareskrim Polri juga mencatat 1.279 laporan karhutla dari total 3.942 laporan kejadian bencana hingga 29 September 2026. Jumlah tersebut mencapai sekitar 32,44 persen dari keseluruhan laporan bencana dalam data itu. Pada September, tercatat 719 laporan hingga 29 September, meningkat dibandingkan 355 laporan pada Agustus. (Sumber: Pusiknas Bareskrim Polri).
Angka-angka tersebut bukan sekadar statistik. Di baliknya terdapat ancaman terhadap lingkungan, penghidupan masyarakat, dan kualitas pelayanan publik yang seharusnya dijamin negara.
Karhutla Bukan Sekadar Persoalan Lingkungan
Dampak kebakaran dapat meluas jauh dari lokasi munculnya api. Asap yang terbawa angin mengganggu aktivitas warga dan dapat memperburuk kondisi orang dengan gangguan pernapasan. Pemberitaan mengenai Hardiansyah, pengemudi ojek daring berusia 41 tahun di Palembang yang meninggal setelah mengalami sesak napas di tengah kabut asap, memperlihatkan seriusnya persoalan ini. Meski demikian, penyebab medis kematiannya belum dipastikan secara resmi sehingga tidak tepat menyimpulkan bahwa asap karhutla merupakan penyebab langsung kematiannya.
Kebakaran yang berdampak pada sekitar 500 rumah dan 2.000 warga di Dusun Serdang, Kabupaten Bangka Selatan, juga menjadi pengingat tentang besarnya risiko kebakaran bagi permukiman.
Dampak kabut asap juga sempat dikaitkan dengan kecelakaan beruntun yang melibatkan empat kendaraan di KM 9+700 A Tol Palembang–Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, pada 5 September 2026. Belasan penumpang dan pengemudi dilaporkan mengalami luka-luka dan harus dibawa ke rumah sakit. Pemberitaan awal menduga kabut asap membatasi jarak pandang pengendara.
Dalam perspektif pelayanan publik, perlindungan masyarakat dari risiko karhutla merupakan tanggung jawab penyelenggaraan pemerintahan. Negara tidak cukup hadir melalui pemadaman dan penanganan darurat. Sistem pencegahan, pengawasan, informasi risiko, serta perlindungan kesehatan masyarakat juga harus berjalan secara terencana.
Salus Populi Suprema Lex Esto: Keselamatan Rakyat sebagai Prioritas
Adagium hukum salus populi suprema lex esto berarti keselamatan dan kesejahteraan rakyat hendaknya menjadi hukum tertinggi. Prinsip ini harus menjadi dasar keseriusan negara dalam menangani karhutla, bukan sekadar semboyan yang dikutip setelah bencana terjadi.
Pemerintah perlu memastikan wilayah rawan dipantau, personel dan sarana pemadaman disiapkan, sumber air tersedia, serta masyarakat memperoleh informasi dan perlindungan yang memadai. Data titik panas (hotspot) harus ditindaklanjuti melalui verifikasi lapangan dan respons sesuai tingkat risiko. Titik panas merupakan indikasi anomali suhu, bukan dengan sendirinya bukti bahwa suatu lokasi telah terbakar atau pihak tertentu bertanggung jawab.
Koordinasi pemerintah pusat dan daerah, kesiapan petugas, keterlibatan masyarakat, serta pengawasan pembukaan lahan harus dilakukan sebelum situasi berkembang menjadi darurat. Pencegahan tidak boleh sekadar menjadi agenda tahunan yang kembali dibicarakan setelah kebakaran meluas.
Sic Utere Tuo Ut Alienum Non Laedas: Hak Tidak Boleh Merugikan Orang Lain
Adagium sic utere tuo ut alienum non laedas mengandung makna bahwa seseorang harus menggunakan haknya sedemikian rupa sehingga tidak merugikan orang lain. Dalam konteks karhutla, pemanfaatan lahan tidak boleh mengabaikan keselamatan warga, kualitas udara, dan kelestarian lingkungan demi kepentingan ekonomi.
Prinsip tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 69 ayat (1) huruf h melarang pembukaan lahan dengan cara membakar, dengan memperhatikan pengecualian terbatas dalam ayat (2).
Negara harus tegas terhadap siapa pun yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan hingga menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Tidak boleh ada perlakuan berbeda karena pelaku memiliki modal besar, menguasai lahan luas, atau memiliki kedudukan tertentu. Setiap dugaan pelanggaran harus diselidiki secara profesional, dan pihak yang terbukti bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum yang berlaku.
Ketegasan bukan semata-mata untuk menghukum, melainkan untuk menghadirkan keadilan bagi masyarakat terdampak, mencegah kebakaran berulang, dan menegaskan bahwa kepentingan ekonomi tidak boleh ditempatkan di atas keselamatan manusia.
Penegakan hukum juga harus menjangkau pertanggungjawaban korporasi apabila bukti dan ketentuan hukum menunjukkan keterlibatannya. Negara tidak boleh berhenti pada penindakan terhadap pelaku di lapangan apabila penyelidikan menemukan tanggung jawab pihak lain dalam kegiatan usaha atau pengelolaan lahan. Namun, penetapan tanggung jawab harus didasarkan pada bukti dan proses hukum yang adil, bukan semata-mata pada dugaan atau kedekatan lokasi dengan titik kebakaran.
Mengukur Keberhasilan dari Pencegahan
Negara membutuhkan sistem pengendalian karhutla yang terintegrasi. Pemantauan titik panas harus terhubung dengan verifikasi lapangan dan tindakan cepat. Pengawasan terhadap pemegang izin perlu memastikan kewajiban pencegahan dijalankan. Masyarakat juga harus memperoleh informasi kualitas udara, perlindungan kesehatan, dan bantuan ketika terdampak.
Keberhasilan kebijakan perlu diukur melalui kecepatan tindak lanjut atas indikasi kebakaran, kesiapan personel dan sarana, efektivitas pengawasan, serta kemampuan menekan luas kebakaran dan dampaknya terhadap masyarakat.
Pada akhirnya, salus populi suprema lex esto harus hidup dalam kebijakan dan tindakan pemerintah. Sementara itu, sic utere tuo ut alienum non laedas mengingatkan bahwa pemanfaatan lahan tidak boleh mengorbankan hak dan keselamatan orang lain.
Negara yang kuat bukanlah negara yang hanya mampu memadamkan api, melainkan negara yang sanggup mencegahnya dan berani menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Kehadiran negara yang paling bermakna bukanlah ketika api berhasil dipadamkan, melainkan ketika hutan tetap berdiri, pelanggaran ditindak secara adil, dan masyarakat tidak harus menanggung penderitaan yang sebenarnya dapat dicegah.
