Dua Cara Menjadi Muslim yang Bijak Menggunakan Aplikasi Keuangan

Sarah Shabrina
Mahasiswi UIN Jakarta
Konten dari Pengguna
24 November 2021 19:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Sarah Shabrina tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Kita sebagai muslim secara tidak langsung dituntut untuk bisa mengikuti alur zaman. Dengan berkembangnya zaman kebutuhan sehari-hari dapat terpenuhi hanya dengan menekan menu aplikasi di gadget atau scan barcode di setiap transaksi. Oleh karena itu sistem keuangan digital mulai bermunculan menawarkan aplikasi yang dilengkapi dengan keunggulan friendly user-nya.
ADVERTISEMENT
Inovasi yang disuguhkan pun cukup banyak, mulai dari adanya M-banking dengan keunggulannya membuka rekening tanpa harus ke bank. Kemudian E-Wallet dengan kemudahannya dalam melakukan pembayaran. Pinjaman Online dengan cairnya dana yang cepat. dan sekarang yang sedang booming aplikasi jasa transfer antar bank tanpa dikenakan biaya admin.
Inovasi yang ada dalam dunia keuangan digital menciptakan masyarakat yang senang bertansaksi tanpa uang tunai, atau bisa kita sebut dengan cashless society. Di sisi lain, semakin banyaknya inovasi sistem keuangan digital yang ada, membuat kita sebagai muslim terkadang terlena dengan kemudahan dari fitur yang ditawarkan. Kadang kala kita sebagai seorang muslim menganggap bahwa hal tersebut adalah hal yang lumrah dan diperbolehkan di dalam agama, padahal di dalam kemudahan fitur yang ditawarkan mengandung hal yang dilarang keras oleh syariat, contohnya adalah riba. Seperti firman Allah S.W.T di dalam Al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat 275.
ADVERTISEMENT
...اۘ وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰواۗ ...
"...padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba...”.
Sumber : Unsplash.com

Lalu Bagaimana Caranya Terhindar Transaksi yang Tidak Diperbolehkan dalam Islam?

Sebagai muslim yang taat akan perintah Allah S.W.T sebelum menggunakan jasa keuangan digital, kita mencari tahu terlebih dahulu tentang hukum penggunaan fitur maupun aplikasi tersebut agar tidak terjerumus kedalam hal yang salah.
Ada dua cara untuk meminimalisir agar seorang muslim tidak terjerumus kepada hal yang salah, diantaranya sebagai berikut:
1. Memperbanyak literasi bacaan.
Dengan seringnya membaca, baik itu membaca artikel maupun hasil penelitian seperti skripsi, tesis dan jurnal ekonomi islam, membuat kita menjadi lebih paham tentang hukum suatu permasalahan zaman sekarang. Di dalam agama islam pun membaca merupakan perintah langsung dari Allah S.W.T perintah membaca tersebut ada di dalam surat Al-‘Alaq ayat 1.
ADVERTISEMENT
اِقۡرَاۡ بِاسۡمِ رَبِّكَ الَّذِىۡ خَلَقَ‌ۚ
“Bacalah dengan (menyebut) nama Tuhanmu yang menciptakan”.
2. Bertanya kepada orang yang mumpuni dalam ilmu ekonomi syariah.
Bertanya bukanlah sebuah hal yang memalukan, justru dengan bertanya menjadikan diri kita memiliki informasi yang dapat digunakan agar tidak tersesat di jalan. Di dalam Al-Qur'an pun dijelaskan di surah An-Nahl ayat 43.
فَسۡ‍َٔلُوٓاْ أَهۡلَ ٱلذِّكۡرِ إِن كُنتُمۡ لَا تَعۡلَمُونَ...
“.....maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kalian tidak mengetahui”
Dari sini dapat disimpulkan bahwa, dengan melakukan dua cara di atas, seorang muslim jadi tahu bagaimana harus menyikapi perkembangan zaman dengan teknologinya yang serba mudah. Mulai dari menyikapi sistem pembayaran paylater, jasa pinjaman online, E-wallet dan E-commerce dengan promonya, serta jasa transfer antar bank gratis tanpa biaya admin.
ADVERTISEMENT